Lompat ke isi utama

Berita

PERSIAPAN SIDANG DI MK, BAWASLU LAMPUNG TENGAH KONSULTASI KE BAWASLU RI

PERSIAPAN SIDANG DI MK, BAWASLU LAMPUNG TENGAH KONSULTASI KE BAWASLU RI

Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah Melakukan Konsultasi Dan Reviu Penyusunan Bahan Awal Keterangan Tertulis PHPU Pemilu 2024 dengan didampingi oleh Bawaslu Provinsi Lampung.

Guna Siapkan Bahan Keterangan Terkait Pengajuan Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan oleh H. GANJAR PRANOWO, S.H., M.I.P. dan PROF. DR. H. M. MAHFUD MD, S.H., S.U., M.I.P  Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah Melakukan Konsultasi Dan Reviu Penyusunan Bahan Awal Keterangan Tertulis PHPU Pemilu 2024 dengan didampingi oleh Bawaslu Provinsi Lampung.

“Hal ini kami lakukan karena Kabupaten Lampung Tengah tercantum dalam gugatan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan paslon (pasangan calon) nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md ke Mahkamah Konstitusi," kata anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah Wahid Kristiandi di Jakarta, Jum’at (29/3).

Konsultasi di Bawaslu RI ini diterima langsung oleh Tenaga Ahli Bidang Hukum Bawaslu Bpk. Kurniawan. Selain Bawaslu Lampung Tengah dan juga Bawaslu Provinsi Lampung turut hadir juga Bawaslu Kota Bandar Lampung, Bawaslu Kota Metro, Bawaslu Kabupaten Lampung Utara, Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan, Bawaslu Kabupaten Lampung Timur, Bawaslu Kabupaten Way Kanan, Bawaslu Kabupaten Lampung Barat.

Dalam hal ini, ujarnya "Lampung Tengah merupakan salah satu kabupaten/kota yang disebut dalam permohonan gugatan PHPU yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) diantaranya yaitu :
1. Pengajuan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan oleh H. GANJAR PRANOWO, S.H., M.I.P. dan PROF. DR. H. M. MAHFUD MD, S.H., S.U., M.I.P;
2.    Pengajuan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Lampung Tahun 2024 Nomor Tanda Terima 164-01-17-08/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024 yang diajukan oleh Partai Persatuan Pembangunan;
3.    Pengajuan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Lampung Tahun 2024 Nomor Tanda Terima 60-01-02-08/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024 yang diajukan oleh Partai Gerakan Indonesia Raya;
4.    Pengajuan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Lampung Tahun 2024 Nomor Tanda Terima 14-01-11-08/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024 yang diajukan oleh Partai Partai Garda Republik Indonesia.

Oleh karena itu, lanjut dia, pihaknya telah menyiapkan bahan keterangan tertulis guna menghadapi gugatan di MK khususnya untuk lokus yang ada di Kecamatan Gunung Sugih.

"Gunung Sugih disebutkan oleh Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud pada halaman 116 berkas gugatan," kata Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah itu.

Menurut dia, hal itu berkaitan dengan surat suara yang diterima TPS kurang dari Jumlah DPT + 2%.

"Narasi bahan keterangan tertulis untuk menghadapi gugatan tersebut telah selesai disusun olah Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah," tegas Tedi.

Menurut dia, pihaknya telah mengumpulkan seluruh dokumen pengawasan dilakukan oleh jajaran pengawas pemilu, mulai dari pengawas tempat pemungutan suara (PTPS), panitia pengawas pemilu kelurahan/desa (PKD), panitia pengawas pemilu (panwaslu) kecamatan, hingga Bawaslu Kabupaten.

"Posisi kami sebagai pemberi keterangan dalam perkara yang diajukan oleh pemohon," katanya.

Mahkamah Konstitusi pada hari Rabu (27/3) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilpres 2024 yang terbagi dalam dua sesi, yakni pertama untuk permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sedangkan sesi kedua untuk permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Selanjutnya, tahapan pemeriksaan persidangan serta penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta pemberi keterangan digelar pada Kamis (28/3).

Kemudian, akan tahapan pemeriksaan persidangan digelar pada 1-18 April 2024 dan tahapan pengucapan putusan atau ketetapan digelar pada 22 April 2024.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Lampung Tengah

Editor : 1T