ACHMAD SUTIONO DORONG EVALUASI KEHUMASAN SEBAGAI SARANA PENINGKATAN KUALITAS PUBLIKASI
|
Lampung Tengah – Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung, Achmad Sutiono, menegaskan bahwa evaluasi pengelolaan kehumasan bukan merupakan forum untuk mencari kesalahan maupun menghakimi kinerja jajaran, melainkan ruang bersama untuk memberikan masukan, menyampaikan saran, serta merumuskan langkah-langkah perbaikan guna meningkatkan kualitas pengelolaan kehumasan di lingkungan Bawaslu.
Penegasan tersebut disampaikan Achmad Sutiono dalam kegiatan Evaluasi Hasil Pemantauan Publikasi Media Sosial dan Pemberitaan Periode Juli–September 2026 (Triwulan III) Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis (15/10/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu Provinsi Lampung untuk memperkuat pelaksanaan fungsi kehumasan, khususnya dalam pengelolaan pemberitaan dan media sosial sebagai sarana penyebarluasan informasi kelembagaan kepada masyarakat. Melalui evaluasi tersebut, seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota diharapkan dapat memperoleh gambaran mengenai pelaksanaan publikasi selama Triwulan III Tahun 2026 sekaligus mengidentifikasi berbagai aspek yang masih dapat ditingkatkan.
Dalam arahannya, Achmad Sutiono menekankan pentingnya membangun pola evaluasi yang konstruktif, terbuka, dan berorientasi pada solusi. Menurutnya, evaluasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses peningkatan kinerja organisasi. Setiap hasil pemantauan perlu dipandang sebagai bahan pembelajaran bersama untuk mengetahui hal-hal yang telah berjalan dengan baik sekaligus menemukan peluang perbaikan terhadap pelaksanaan tugas kehumasan.
Ia mengingatkan bahwa pengelolaan kehumasan merupakan bagian penting dalam mendukung keterbukaan informasi publik dan membangun komunikasi yang efektif antara Bawaslu dan masyarakat. Oleh karena itu, peningkatan kualitas publikasi membutuhkan komitmen, koordinasi, dan kerja sama seluruh jajaran, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Evaluasi ini bukan forum untuk mencari kesalahan atau menghakimi kinerja jajaran. Kita ingin menjadikan kegiatan ini sebagai ruang bersama untuk saling memberikan masukan, menyampaikan saran, dan mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi. Tujuan akhirnya adalah bagaimana pengelolaan kehumasan Bawaslu dapat terus berkembang dan menghasilkan publikasi yang semakin berkualitas,” demikian pesan yang ditekankan dalam arahannya.
Menurut Achmad Sutiono, setiap jajaran memiliki kondisi, tantangan, dan kebutuhan yang mungkin berbeda dalam melaksanakan pengelolaan kehumasan. Perbedaan tersebut perlu dipahami sebagai bagian dari dinamika pelaksanaan tugas, sehingga proses evaluasi harus memberikan ruang bagi pertukaran pengalaman, penyampaian kendala, dan pembahasan alternatif penyelesaian yang dapat diterapkan sesuai kebutuhan masing-masing satuan kerja.
Dengan pendekatan tersebut, evaluasi tidak berhenti pada penilaian terhadap hasil publikasi yang telah dilaksanakan, tetapi juga menghasilkan rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti secara konkret. Masukan yang disampaikan dalam forum evaluasi diharapkan menjadi dasar untuk menyusun strategi pengelolaan kehumasan yang lebih efektif, terencana, dan berorientasi pada peningkatan mutu informasi publik.
Dalam organisasi, evaluasi memiliki peran penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan program berjalan sesuai tujuan yang telah ditetapkan. Melalui evaluasi, organisasi dapat melihat kesesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan, mengenali hambatan, serta menentukan langkah perbaikan yang diperlukan untuk mencapai hasil yang lebih optimal.
Prinsip tersebut juga berlaku dalam pengelolaan kehumasan Bawaslu. Pelaksanaan publikasi media sosial dan pemberitaan perlu ditinjau secara berkala agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat semakin akurat, relevan, mudah dipahami, dan memiliki nilai edukasi.
Evaluasi Hasil Pemantauan Publikasi Periode Juli–September 2026 menjadi kesempatan bagi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung untuk melihat kembali pelaksanaan publikasi selama tiga bulan tersebut. Hasil pemantauan dapat digunakan sebagai bahan refleksi bersama dalam menilai konsistensi publikasi, kualitas penyajian berita, ketepatan informasi, kreativitas konten media sosial, serta kesesuaian materi publikasi dengan tugas dan fungsi kelembagaan.
Namun, proses tersebut tidak dimaksudkan untuk membandingkan kinerja secara semata-mata atau memberikan penilaian tanpa mempertimbangkan konteks pelaksanaan tugas. Sebaliknya, evaluasi perlu mendorong setiap satuan kerja untuk memahami capaian yang telah diperoleh, mengidentifikasi kekurangan yang masih ada, serta menyusun langkah perbaikan berdasarkan kondisi nyata di lapangan.
Achmad Sutiono menekankan bahwa budaya evaluasi yang sehat harus dibangun atas dasar keterbukaan dan semangat saling mendukung. Setiap masukan perlu disampaikan secara objektif dan disertai alasan yang jelas, sedangkan saran perbaikan harus diarahkan pada penyelesaian persoalan serta peningkatan kualitas pekerjaan.
Melalui budaya evaluasi seperti ini, jajaran kehumasan diharapkan semakin percaya diri untuk menyampaikan kendala yang dihadapi, berbagi pengalaman mengenai praktik yang berhasil diterapkan, dan belajar dari berbagai pendekatan yang dilakukan oleh satuan kerja lainnya. Dengan demikian, forum evaluasi dapat menjadi sarana penguatan kapasitas bersama, bukan sekadar kegiatan rutin untuk meninjau hasil pekerjaan.
Pengelolaan kehumasan Bawaslu memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi mengenai kegiatan pengawasan, program pencegahan, pendidikan politik, pengawasan partisipatif, serta berbagai upaya kelembagaan dalam menjaga integritas demokrasi. Informasi tersebut perlu disampaikan secara sistematis agar masyarakat dapat memahami tugas dan kewenangan Bawaslu secara lebih menyeluruh.
Dalam pelaksanaannya, pemberitaan dan media sosial menjadi dua kanal komunikasi yang saling melengkapi. Pemberitaan dapat menyajikan informasi secara lebih mendalam mengenai latar belakang kegiatan, substansi pembahasan, tujuan, dan hasil yang ingin dicapai. Sementara itu, media sosial dapat dimanfaatkan untuk menyampaikan pesan secara ringkas, menarik, dan mudah dijangkau oleh masyarakat dari berbagai kelompok.
Keduanya membutuhkan perencanaan dan pengelolaan yang baik. Setiap berita perlu melalui proses penyusunan dan penyuntingan yang cermat, termasuk pemeriksaan ketepatan data, penulisan nama dan jabatan, waktu serta tempat kegiatan, dan kesesuaian isi dengan fakta. Sementara itu, konten media sosial harus memperhatikan kejelasan pesan, kualitas visual, ketepatan penggunaan identitas kelembagaan, serta kesesuaian materi dengan karakteristik audiens.
Evaluasi secara berkala diharapkan dapat membantu jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota menemukan cara yang lebih efektif untuk mengelola kedua kanal tersebut. Perbaikan dapat dilakukan melalui penguatan perencanaan konten, peningkatan kualitas penulisan, optimalisasi dokumentasi kegiatan, pengembangan materi edukasi, serta peningkatan koordinasi antara unsur yang terlibat dalam proses publikasi.
Selain itu, kualitas publikasi tidak cukup hanya diukur berdasarkan jumlah berita yang diterbitkan atau konten yang diunggah. Substansi informasi, kejelasan pesan, relevansi dengan kebutuhan masyarakat, dan nilai edukasi juga harus menjadi perhatian utama. Publikasi yang berkualitas diharapkan dapat membantu masyarakat memahami informasi kepemiluan sekaligus mendorong keterlibatan mereka dalam pengawasan demokrasi.
Karena itu, hasil evaluasi perlu ditindaklanjuti melalui langkah-langkah perbaikan yang terukur dan berkelanjutan. Setiap catatan yang diperoleh hendaknya tidak hanya menjadi bahan laporan, tetapi juga menjadi pedoman dalam meningkatkan mutu publikasi pada periode berikutnya.
Achmad Sutiono juga menempatkan koordinasi sebagai salah satu unsur penting dalam mendukung keberhasilan pengelolaan kehumasan. Pelaksanaan publikasi tidak dapat berjalan optimal tanpa dukungan berbagai unsur di dalam organisasi, mulai dari penyediaan informasi dan dokumentasi kegiatan, penyusunan materi, penyuntingan naskah, hingga penyebarluasan konten melalui kanal komunikasi resmi.
Koordinasi yang baik akan membantu memastikan bahwa informasi yang diterima oleh pengelola kehumasan lengkap, akurat, dan sesuai dengan kebutuhan publikasi. Selain itu, komunikasi yang terbuka dapat meminimalkan kesalahan penyampaian informasi serta mempercepat proses penyelesaian kendala yang muncul dalam pelaksanaan tugas.
Dalam konteks Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, pertukaran pengalaman antarsatuan kerja juga menjadi hal yang penting. Praktik pengelolaan publikasi yang berjalan efektif di suatu wilayah dapat menjadi referensi bagi wilayah lain, dengan tetap mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan masing-masing daerah.
Melalui forum evaluasi, jajaran Bawaslu dapat saling memberikan masukan mengenai strategi penyusunan berita, pengembangan konten media sosial, pengelolaan dokumentasi, serta cara meningkatkan jangkauan informasi kepada masyarakat. Proses berbagi pengalaman ini diharapkan dapat memperkaya pendekatan pengelolaan kehumasan sekaligus memperkuat keseragaman pemahaman mengenai standar kualitas publikasi kelembagaan.
Lebih jauh, sinergi antara Bawaslu Provinsi Lampung dan Bawaslu Kabupaten/Kota diperlukan untuk menjaga agar arah komunikasi publik tetap selaras dengan kebijakan dan tujuan kelembagaan. Dengan koordinasi yang berkesinambungan, publikasi diharapkan tidak hanya berjalan secara konsisten, tetapi juga memiliki substansi yang kuat dan mampu menjawab kebutuhan informasi masyarakat.
Penguatan pengelolaan kehumasan juga berkaitan dengan pelaksanaan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Publikasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota pada Masa Non-Tahapan Pemilu/Pemilihan.
Melalui pedoman tersebut, jajaran Bawaslu didorong untuk terus mengoptimalkan penyebarluasan informasi kelembagaan meskipun tidak sedang berlangsung tahapan penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan. Masa non-tahapan tetap menjadi kesempatan penting untuk memberikan edukasi kepemiluan, memperkuat pemahaman masyarakat mengenai pengawasan, dan menjaga komunikasi publik secara berkelanjutan.
Publikasi pada masa non-tahapan dapat memuat berbagai informasi yang relevan dengan tugas Bawaslu, seperti kegiatan pencegahan, pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, sosialisasi regulasi, pendidikan politik, pengawasan partisipatif, serta ajakan untuk menolak praktik yang berpotensi merusak integritas demokrasi.
Dalam pelaksanaannya, informasi tersebut perlu dikemas secara menarik dan mudah dipahami agar masyarakat tetap memperoleh manfaat dari publikasi yang disampaikan. Oleh karena itu, evaluasi pengelolaan kehumasan menjadi penting untuk memastikan bahwa strategi publikasi yang diterapkan mampu menjaga kesinambungan informasi sekaligus meningkatkan kualitas edukasi kepada masyarakat.
Pengelolaan publikasi yang konsisten dan bertanggung jawab dapat memperkuat keterbukaan informasi serta membantu masyarakat mengetahui peran Bawaslu dalam mengawal proses demokrasi. Pada saat yang sama, publikasi yang edukatif juga dapat mendorong tumbuhnya kesadaran bahwa pengawasan Pemilu bukan semata-mata menjadi tanggung jawab lembaga pengawas, tetapi membutuhkan partisipasi aktif masyarakat.
Melalui kegiatan evaluasi ini, Bawaslu Provinsi Lampung diharapkan dapat memperkuat komitmen seluruh jajaran dalam membangun pengelolaan kehumasan yang lebih profesional, adaptif, dan berorientasi pada perbaikan berkelanjutan.
Hasil pemantauan publikasi Triwulan III Tahun 2026 diharapkan menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun langkah tindak lanjut yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing satuan kerja. Langkah tersebut dapat mencakup peningkatan ketelitian dalam penyusunan berita, penguatan kualitas materi visual, pengembangan konten edukasi yang lebih kreatif, serta pembenahan koordinasi dalam proses pengumpulan dan penyebaran informasi.
Di samping itu, penting bagi setiap satuan kerja untuk membangun kebiasaan meninjau kembali hasil publikasi yang telah dilaksanakan. Peninjauan tersebut dapat membantu pengelola kehumasan mengenali pola penyajian informasi yang efektif, memperbaiki kekurangan, dan mengembangkan pendekatan komunikasi yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Evaluasi yang menghasilkan tindak lanjut nyata akan memberikan manfaat lebih besar dibandingkan evaluasi yang berhenti pada penyampaian catatan semata. Oleh sebab itu, semangat yang perlu dibangun adalah menjadikan setiap masukan sebagai kesempatan untuk belajar, setiap kendala sebagai bahan pencarian solusi, dan setiap hasil evaluasi sebagai pijakan untuk meningkatkan kualitas pekerjaan.
Dengan pendekatan yang konstruktif, pengelolaan kehumasan Bawaslu diharapkan terus mengalami peningkatan, baik dari sisi proses maupun hasil publikasi. Perbaikan tersebut pada akhirnya diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan, memperluas jangkauan informasi, serta meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pengawasan Pemilu dan Pemilihan.
Kegiatan Evaluasi Hasil Pemantauan Publikasi Media Sosial dan Pemberitaan Periode Juli–September 2026 (Triwulan III) menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama bahwa kualitas kehumasan dibangun melalui proses pembelajaran, koordinasi, keterbukaan terhadap masukan, dan tindak lanjut yang berkesinambungan.
Melalui arahan Achmad Sutiono, evaluasi diharapkan tidak dipandang sebagai sesuatu yang perlu ditakuti, melainkan sebagai bagian dari upaya organisasi untuk berkembang dan memberikan hasil kerja yang lebih baik. Semangat tersebut menjadi penting dalam membangun lingkungan kerja yang kolaboratif, di mana setiap jajaran memiliki kesempatan untuk menyampaikan gagasan, memperbaiki kekurangan, dan berkontribusi dalam peningkatan kualitas publikasi.
Pada akhirnya, pengelolaan kehumasan yang baik bukan hanya tentang seberapa banyak informasi yang disampaikan, melainkan juga tentang seberapa akurat, jelas, dan bermanfaat informasi tersebut bagi masyarakat. Dengan menjadikan evaluasi sebagai ruang bersama untuk perbaikan, Bawaslu Provinsi Lampung dan seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota diharapkan semakin mampu menghadirkan publikasi yang informatif, edukatif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Komitmen bersama ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Bawaslu sekaligus mendukung terwujudnya pengawasan Pemilu yang partisipatif dan berintegritas.
Foto: Humas Bawaslu Lampung Tengah
Penulis dan Editor: 1T