BAWASLU DORONG PENYUSUNAN LAPORAN PELAKSANAAN PENGUATAN KELEMBAGAAN PENGAWAS PEMILU BERSAMA MITRA KERJA DI TINGKAT DAERAH
|
Lampung Tengah, Oktober 2025 — Dalam rangka memperkuat kapasitas kelembagaan pengawas pemilu pasca pelaksanaan Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mendorong seluruh Bawaslu Provinsi, Panwaslih Provinsi Aceh, serta Bawaslu dan Panwaslih di tingkat Kabupaten/Kota untuk menyusun Laporan Pelaksanaan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu bersama Mitra Kerja Bawaslu.
Hal ini sesuai dengan Surat Bawaslu RI Nomor: B-488/PR.04.01/K1/10/2025 tanggal 17 Oktober 2025, yang menegaskan pentingnya pelaporan sebagai bagian dari proses dokumentasi dan evaluasi kegiatan penguatan kelembagaan yang telah diselenggarakan.
Kegiatan penguatan kelembagaan ini merupakan bagian dari agenda strategis Bawaslu dalam tahapan post election period. Tujuannya adalah untuk mengonsolidasikan lembaga pengawas pemilu agar lebih adaptif terhadap dinamika politik, regulasi, serta teknis penyelenggaraan pemilu yang terus berkembang. Bawaslu, sebagai lembaga negara yang diberi mandat konstitusional, tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan semata, tetapi juga bertanggung jawab memperkuat internal kelembagaan agar mampu menjaga integritas demokrasi secara berkelanjutan.
Dalam kegiatan ini, Bawaslu menggandeng mitra kerja strategis, termasuk unsur pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, media, dan pemangku kepentingan lainnya. Melalui kolaborasi ini, Bawaslu berharap pengawasan pemilu tidak hanya dilakukan secara struktural oleh lembaga, namun juga melibatkan publik secara luas sebagai bagian dari gerakan pengawasan partisipatif.
Penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan bukan sekadar bentuk pertanggungjawaban administratif, tetapi juga merupakan instrumen penting untuk mendokumentasikan proses, hasil, serta tantangan yang dihadapi selama kegiatan berlangsung. Laporan ini memuat analisis capaian, efektivitas pelaksanaan program, hingga rekomendasi strategis yang dapat dijadikan acuan dalam penyusunan kebijakan kelembagaan ke depan.
Sebagaimana disampaikan dalam surat edaran tersebut, Bawaslu menekankan bahwa laporan harus disusun secara sistematis, akuntabel, dan komprehensif, mengikuti pedoman penyusunan laporan yang telah disiapkan. Pedoman ini mencakup struktur laporan, isi substansi, tata cara penyusunan, serta mekanisme penyampaian laporan dari tingkat kabupaten/kota ke provinsi, dan selanjutnya dikompilasi menjadi laporan nasional oleh Bawaslu RI.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Bawaslu Provinsi serta Bawaslu Kabupaten/Kota, termasuk Bawaslu Lampung Tengah, telah mulai mengoordinasikan penyusunan laporan kegiatan di wilayah masing-masing. Koordinator Sekretariat Bawaslu Lampung Tengah menegaskan komitmennya untuk menyusun laporan yang sesuai dengan standar dan ketentuan yang ditetapkan.
“Kami memahami bahwa laporan ini bukan hanya formalitas, tetapi bagian dari upaya refleksi dan perbaikan kelembagaan. Dengan adanya keterlibatan mitra kerja dalam kegiatan penguatan kelembagaan, maka dokumentasi proses dan hasilnya menjadi penting sebagai tolok ukur keberhasilan program,” ujarnya.
Lebih lanjut, laporan ini akan menjadi catatan historis pelaksanaan kegiatan kelembagaan, sekaligus sebagai rujukan normatif dan praktis dalam perumusan kebijakan kelembagaan yang lebih responsif dan inklusif di masa mendatang.
Bawaslu RI juga menegaskan bahwa seluruh dokumen laporan harus disampaikan dalam format yang telah ditentukan dan ditandatangani secara elektronik. Sertifikat elektronik diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), guna menjamin keabsahan dokumen secara hukum dan administratif dalam sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Secara umum, penyusunan laporan ini memiliki tiga tujuan utama:
Mendokumentasikan proses, hasil, dan capaian kegiatan secara sistematis dan terstruktur.
Memberikan gambaran menyeluruh mengenai dampak kegiatan terhadap penguatan kelembagaan pengawas pemilu.
Menjadi bahan evaluasi dalam menyusun kebijakan strategis pengawasan pemilu pada periode mendatang.
Dengan disusunnya laporan pelaksanaan kegiatan ini secara menyeluruh dan sesuai pedoman, Bawaslu berharap tercipta budaya kerja yang berbasis evaluasi dan perbaikan berkelanjutan. Selain itu, kegiatan ini juga mencerminkan semangat kolaboratif antara Bawaslu dan mitra kerjanya dalam membangun sistem pengawasan pemilu yang lebih kuat, terbuka, dan terpercaya.
Foto: Humas Bawaslu Lampung Tengah
Penulis dan Editor: 1T