BAWASLU KABUPATEN LAMPUNG TENGAH HADIRI RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN TRIWULAN III TAHUN 2025
|
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan pada Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan berikutnya. Sesuai dengan regulasi tersebut, ketersediaan data dan informasi pemilih yang komprehensif, akurat, dan terkini menjadi landasan penting dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berintegritas.
Rapat pleno ini tidak hanya dihadiri oleh KPU dan Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah, tetapi juga melibatkan unsur Forkopimda dan instansi terkait lainnya, antara lain: Kapolres Lampung Tengah atau yang mewakili, Komandan Kodim (Dandim) 0411/Metro atau yang mewakili, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Tengah atau yang mewakili, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lampung Tengah, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Gunung Sugih atau yang mewakili serta partai politik.
Partisipasi berbagai pihak dalam kegiatan ini mencerminkan sinergi antar lembaga dalam rangka menjamin keakuratan data pemilih, serta memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.
Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah dalam kesempatan ini menegaskan pentingnya pengawasan partisipatif serta keterlibatan semua elemen dalam proses pemutakhiran data pemilih, guna memastikan tidak adanya pemilih yang kehilangan hak pilih maupun data ganda.
"Kehadiran kami dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III ini merupakan bagian dari upaya pengawasan yang melekat sebagaimana diamanatkan dalam regulasi, termasuk Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025. Kami menilai pemutakhiran data pemilih adalah tahapan krusial yang harus dijaga akurasinya untuk menjamin hak konstitusional warga negara," ujar Harmono,S.H.I Koordinator Divisi Pencegahan, Humas, dan Parmas Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah dalam Rapat Pleno tersebut.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil uji petik yang dilakukan oleh tim pengawasan Bawaslu, ditemukan adanya ketidaksesuaian data dalam daftar pemilih, salah satunya adalah status kematian.
"Kami menemukan adanya data pemilih yang tercatat meninggal dunia, namun setelah dilakukan klarifikasi langsung di lapangan, ternyata yang bersangkutan masih hidup. Temuan ini menjadi catatan penting bahwa validasi data harus terus ditingkatkan, dan sinergi antar instansi, terutama dengan Disdukcapil, sangat diperlukan," jelasnya.
Ia menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses pemutakhiran data pemilih agar setiap warga yang memiliki hak pilih benar-benar terakomodasi.
"Bawaslu akan terus melakukan pengawasan dan mendorong partisipasi aktif masyarakat. Ketepatan data pemilih adalah fondasi utama untuk pemilu yang berintegritas, dan kami berharap semua pihak dapat terus berkomitmen menjaga kualitas proses ini," pungkasnya.
Foto : Humas Bawaslu Lampung Tengah
Penulis Editor : 1T