Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU LAMPUNG DORONG PENINGKATAN KUALITAS PEMBERITAAN DAN MEDIA SOSIAL PADA TRIWULAN III

r

Ahmad Qohar Tekankan Kualitas Publikasi, Bawaslu Kabupaten/Kota se-Lampung Diminta Utamakan Informasi yang Edukatif dan Akurat

Lampung Tengah – Bawaslu Provinsi Lampung menekankan kepada seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung agar tidak hanya berorientasi pada kuantitas publikasi dalam pengelolaan kehumasan, tetapi juga mengutamakan kualitas informasi yang disampaikan kepada masyarakat. Publikasi kelembagaan harus mampu memberikan pemahaman, edukasi, serta manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan kesadaran mengenai pengawasan Pemilu dan pentingnya menjaga integritas demokrasi.

Penegasan tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Ahmad Qohar, saat memberikan arahan dalam kegiatan Evaluasi Hasil Pemantauan Publikasi Media Sosial dan Pemberitaan Periode Juli–September 2026 (Triwulan III) Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis (15/10/2026).

Kegiatan evaluasi ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu Provinsi Lampung untuk meningkatkan efektivitas penyebaran informasi kelembagaan melalui media sosial dan pemberitaan. Selain mengevaluasi pelaksanaan publikasi selama Triwulan III Tahun 2026, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat pemahaman jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai pentingnya pengelolaan komunikasi publik yang profesional, terarah, konsisten, dan berorientasi pada kebutuhan informasi masyarakat.

Dalam arahannya, Ahmad Qohar menegaskan bahwa publikasi Bawaslu tidak semestinya hanya dinilai berdasarkan banyaknya berita yang diterbitkan atau konten yang diunggah ke media sosial. Lebih dari itu, setiap informasi yang dipublikasikan harus memiliki substansi yang jelas, disusun dengan baik, serta mampu menyampaikan pesan kelembagaan secara efektif kepada masyarakat.

Menurutnya, kuantitas publikasi memang menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan tugas kehumasan. Namun, aspek tersebut harus diimbangi dengan kualitas konten agar publikasi tidak sekadar menjadi rutinitas administratif atau dokumentasi kegiatan, melainkan benar-benar berfungsi sebagai sarana komunikasi, edukasi, dan penyebarluasan informasi yang bermanfaat.

Pengelolaan kehumasan memiliki posisi strategis dalam mendukung keterbukaan informasi publik dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas Pemilu. Melalui pemberitaan dan media sosial, Bawaslu dapat menyampaikan informasi mengenai tugas, fungsi, kewenangan, program, serta berbagai kegiatan pengawasan yang dilaksanakan di setiap tingkatan.

Oleh karena itu, setiap jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota diharapkan dapat lebih cermat dalam merencanakan, menyusun, dan menyebarluaskan materi publikasi. Informasi yang disampaikan harus memperhatikan akurasi, kejelasan pesan, relevansi dengan kebutuhan masyarakat, serta penggunaan bahasa yang komunikatif agar mudah dipahami oleh berbagai kalangan.

Ahmad Qohar juga menekankan bahwa kualitas publikasi berkaitan erat dengan kemampuan jajaran kehumasan dalam mengemas informasi menjadi konten yang menarik sekaligus informatif. Pemberitaan perlu disusun dengan memperhatikan unsur jurnalistik, kejelasan substansi, dan nilai edukasi, sedangkan konten media sosial harus mampu menyampaikan pesan secara ringkas, kreatif, dan tepat sasaran tanpa mengurangi ketepatan informasi.

Dalam konteks kelembagaan Bawaslu, publikasi tidak cukup hanya menampilkan dokumentasi kegiatan, seperti rapat, pertemuan, sosialisasi, atau agenda internal lainnya. Setiap kegiatan perlu disampaikan dengan menjelaskan tujuan, substansi, serta manfaatnya bagi pelaksanaan tugas pengawasan Pemilu dan Pemilihan. Dengan cara tersebut, masyarakat dapat memahami makna dari kegiatan yang dilaksanakan, bukan hanya mengetahui bahwa suatu kegiatan telah berlangsung.

Penyampaian informasi yang berkualitas juga menjadi bagian penting dalam membangun citra kelembagaan yang profesional dan bertanggung jawab. Informasi yang disusun secara akurat dan disampaikan secara terbuka dapat membantu masyarakat memahami kinerja Bawaslu sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap upaya pengawasan yang dilakukan.

Sebaliknya, publikasi yang hanya mengejar jumlah tanpa memperhatikan substansi berpotensi membuat pesan utama tidak tersampaikan secara optimal. Karena itu, jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota perlu menempatkan kualitas sebagai salah satu prioritas dalam setiap proses publikasi, mulai dari penentuan topik, pengumpulan bahan, penyusunan naskah, penyuntingan, pemilihan dokumentasi, hingga penyebarluasan informasi melalui berbagai kanal komunikasi.

Kegiatan evaluasi Triwulan III Tahun 2026 tersebut juga menjadi ruang untuk melihat pelaksanaan publikasi Bawaslu Kabupaten/Kota selama periode Juli hingga September 2026. Pemantauan dan evaluasi secara berkala diperlukan untuk mengetahui perkembangan pengelolaan media sosial dan pemberitaan, mengidentifikasi aspek yang perlu diperbaiki, serta merumuskan langkah-langkah peningkatan kualitas publikasi pada periode berikutnya.

Melalui evaluasi ini, Bawaslu Provinsi Lampung mendorong agar pengelolaan kehumasan di tingkat Kabupaten/Kota semakin terarah dan mampu menjawab tantangan komunikasi publik di era digital. Perkembangan teknologi informasi telah mengubah cara masyarakat memperoleh dan memahami informasi. Media sosial menjadi salah satu kanal yang memungkinkan informasi tersebar dengan cepat, tetapi kecepatan penyebaran tersebut harus disertai ketelitian dalam memastikan kebenaran dan kejelasan informasi.

Dalam situasi tersebut, Bawaslu memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa informasi kelembagaan yang disampaikan kepada masyarakat tidak hanya cepat diterima, tetapi juga benar, dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman. Hal ini menjadi semakin penting di tengah derasnya arus informasi digital, termasuk penyebaran hoaks, disinformasi, dan informasi yang tidak sesuai dengan fakta.

Kehumasan Bawaslu perlu berperan aktif dalam menghadirkan informasi yang dapat menjadi rujukan masyarakat mengenai kepemiluan. Melalui publikasi yang akurat dan edukatif, Bawaslu dapat membantu meningkatkan pemahaman publik terhadap regulasi, mekanisme pengawasan, pencegahan pelanggaran, serta berbagai persoalan yang berkaitan dengan integritas penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

Selain itu, publikasi yang berkualitas dapat mendukung pelaksanaan pengawasan partisipatif. Masyarakat yang memperoleh informasi secara memadai akan memiliki kesempatan lebih besar untuk memahami peran dan tanggung jawabnya dalam mengawal demokrasi. Oleh sebab itu, konten yang dipublikasikan perlu diarahkan tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan informasi kelembagaan, tetapi juga untuk mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengawasan.

Edukasi mengenai bahaya politik uang, pentingnya netralitas aparatur, pencegahan politisasi, penolakan terhadap ujaran kebencian berbasis SARA, serta kewaspadaan terhadap hoaks dan disinformasi merupakan beberapa materi yang dapat terus dikembangkan dalam publikasi Bawaslu. Materi tersebut perlu dikemas dengan bahasa yang mudah dipahami, disertai penjelasan yang proporsional, dan disesuaikan dengan karakteristik masyarakat yang menjadi sasaran informasi.

Dengan demikian, keberhasilan publikasi tidak hanya terlihat dari jumlah berita dan konten yang diproduksi, tetapi juga dari kemampuan publikasi tersebut dalam memperluas jangkauan edukasi dan meningkatkan pemahaman masyarakat. Kualitas informasi menjadi faktor penting agar pesan kelembagaan dapat diterima secara tepat serta memberikan dampak positif terhadap kesadaran demokrasi.

Di samping kualitas substansi, aspek visual dan kreativitas penyajian juga perlu mendapat perhatian. Konten media sosial yang menarik, penggunaan infografis yang informatif, pemilihan foto yang relevan, serta penyusunan judul berita yang representatif dapat membantu meningkatkan daya tarik publikasi. Namun, seluruh unsur tersebut harus tetap mendukung substansi informasi dan tidak mengesampingkan prinsip akurasi serta tanggung jawab kelembagaan.

Bawaslu Kabupaten/Kota juga perlu memperhatikan konsistensi identitas kelembagaan dalam setiap publikasi. Penggunaan logo, desain, bahasa, dan format informasi yang sesuai dapat memperkuat pengenalan masyarakat terhadap kanal resmi Bawaslu sekaligus membantu membangun komunikasi publik yang lebih tertata.

Lebih lanjut, pengelolaan kehumasan membutuhkan koordinasi dan komitmen seluruh jajaran. Informasi mengenai kegiatan dan program pengawasan perlu dihimpun dengan baik agar dapat diolah menjadi pemberitaan atau konten yang memiliki nilai informasi. Dukungan dokumentasi yang memadai, ketepatan data, serta proses penyuntingan yang cermat akan membantu menghasilkan publikasi yang lebih berkualitas.

Evaluasi berkala juga perlu dimanfaatkan sebagai sarana pembelajaran bagi pengelola kehumasan. Catatan hasil pemantauan dapat digunakan untuk memperbaiki pola penyusunan berita, meningkatkan kreativitas konten media sosial, serta mengembangkan strategi publikasi yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dengan pendekatan tersebut, pelaksanaan publikasi tidak hanya berorientasi pada pemenuhan target, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas secara berkelanjutan.

Penekanan terhadap kualitas publikasi ini sejalan dengan upaya optimalisasi publikasi kelembagaan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Publikasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota pada Masa Non-Tahapan Pemilu/Pemilihan. Pedoman tersebut menjadi landasan bagi jajaran Bawaslu untuk terus menyebarluaskan informasi dan edukasi kepada masyarakat, termasuk pada masa non-tahapan.

Pada masa non-tahapan, publikasi tetap memiliki peran penting dalam menjaga kesinambungan komunikasi antara Bawaslu dan masyarakat. Informasi mengenai kegiatan pencegahan, pengawasan data pemilih, pendidikan politik, penguatan pengawasan partisipatif, dan pengembangan kapasitas kelembagaan tetap relevan untuk disampaikan secara berkelanjutan.

Konsistensi tersebut perlu disertai perencanaan konten yang baik agar publikasi tidak monoton dan tetap memberikan manfaat bagi masyarakat. Dengan mengutamakan substansi, kreativitas, dan ketepatan informasi, Bawaslu dapat terus hadir sebagai lembaga yang menyediakan informasi kepemiluan sekaligus mendorong tumbuhnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga demokrasi.

Melalui kegiatan Evaluasi Hasil Pemantauan Publikasi Media Sosial dan Pemberitaan Triwulan III Tahun 2026 ini, Bawaslu Provinsi Lampung berharap seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota semakin memahami bahwa kualitas merupakan unsur utama dalam membangun publikasi yang efektif. Kuantitas tetap perlu diperhatikan sebagai bagian dari konsistensi penyampaian informasi, tetapi harus berjalan seiring dengan akurasi, relevansi, kreativitas, dan nilai edukasi.

Penguatan kualitas publikasi diharapkan dapat mendorong terciptanya komunikasi kelembagaan yang lebih terbuka, profesional, dan dipercaya masyarakat. Dengan informasi yang disampaikan secara benar dan bertanggung jawab, Bawaslu dapat memperkuat pemahaman publik mengenai tugas pengawasan sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif dalam menjaga integritas Pemilu dan Pemilihan.

Pada akhirnya, publikasi bukan sekadar sarana untuk menunjukkan aktivitas kelembagaan, melainkan bagian dari upaya membangun kesadaran bersama tentang pentingnya demokrasi yang jujur, adil, dan berintegritas. Karena itu, seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung diharapkan terus berinovasi dalam mengelola kehumasan, meningkatkan kualitas informasi, serta menghadirkan konten yang relevan dan bermanfaat bagi masyarakat.

Dengan komitmen bersama untuk mengutamakan kualitas tanpa mengabaikan konsistensi, publikasi Bawaslu diharapkan semakin mampu menjalankan fungsinya sebagai sarana keterbukaan informasi, pendidikan kepemiluan, dan penguatan pengawasan partisipatif. Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik serta mewujudkan pengawasan Pemilu yang semakin efektif dan berintegritas.

r

 

r

Foto: Humas Bawaslu Lampung Tengah

Penulis dan Editor: 1T