Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU LAMPUNG TENGAH GELAR RAPAT KOORDINASI EVALUASI IMPLEMENTASI FUNGSI PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN DALAM PILKADA SERENTAK 2024

BAWASLU LAMPUNG TENGAH GELAR RAPAT KOORDINASI EVALUASI IMPLEMENTASI FUNGSI PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN DALAM PILKADA SERENTAK 2024

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Tengah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Evaluasi Implementasi Fungsi Penyelesaian Sengketa Pemilihan pada Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari di Bandar Jaya, Bandar Jaya, 20–21 Januari 2025.

Bandar Jaya, 20–21 Januari 2025 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Tengah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Evaluasi Implementasi Fungsi Penyelesaian Sengketa Pemilihan pada Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari di Bandar Jaya, sebagai bagian dari upaya penguatan kelembagaan dan peningkatan kualitas pengawasan pemilu, khususnya dalam aspek penyelesaian sengketa.

Rapat koordinasi ini menghadirkan jajaran internal Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah, unsur Panwaslu Kecamatan, serta stakeholder terkait yang terlibat dalam penyelenggaraan dan pengawasan tahapan Pilkada 2024. Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Bawaslu Provinsi Lampung dan pihak-pihak yang memiliki kompetensi di bidang hukum pemilu dan penyelesaian sengketa.

Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah, Wahid Tedi Kristiandi,S.P dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan refleksi penting terhadap pelaksanaan fungsi Bawaslu dalam menangani dan menyelesaikan potensi sengketa pemilihan yang mungkin timbul selama proses Pilkada berlangsung.

"Fungsi penyelesaian sengketa menjadi salah satu kewenangan strategis Bawaslu dalam memastikan keadilan elektoral. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh, guna melihat sejauh mana implementasi kewenangan ini berjalan secara efektif dan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Yuli Efendi.

Evaluasi ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pemetaan potensi sengketa, mekanisme penyelesaian secara preventif dan represif, hingga upaya mediasi dan adjudikasi yang dilakukan oleh jajaran pengawas pemilu di tingkat kabupaten dan kecamatan.

Selama Pilkada Serentak Tahun 2024, Bawaslu Lampung Tengah telah menjalankan fungsi pencegahan dan pengawasan dengan optimal sehingga tidak terjadi sengketa pemilihan yang berujung ke Mahkamah Konstitusi (PHPU). Hal ini menjadi indikator bahwa kerja-kerja pengawasan dan penanganan pelanggaran serta sengketa sudah berjalan secara responsif, tepat waktu, dan sesuai prosedur.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Bawaslu di Kabupaten Lampung Tengah dapat meningkatkan kapasitas, koordinasi, dan responsivitas dalam menghadapi tantangan pengawasan pemilu ke depan, baik dalam Pilkada maupun Pemilu serentak berikutnya.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu LT

Editor :1T