Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU LAMPUNG TENGAH HADIRI PLENO TERBUKA PDPB TRIWULAN II 2026, WUJUDKAN DATA PEMILIH YANG AKURAT DAN MUTAKHIR

r

Bawaslu Lampung Tengah Hadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026, Perkuat Akurasi Data Pemilih untuk Demokrasi Berkualitas

Lampung Tengah, 1 Juli 2026 – Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah menghadiri kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Lampung Tengah pada Rabu, 1 Juli 2026, mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai, bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Lampung Tengah.

Kehadiran Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah dalam rapat pleno terbuka tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap setiap tahapan maupun kegiatan kepemiluan, termasuk pada masa non-tahapan. Pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga kualitas daftar pemilih agar senantiasa akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan yang demokratis.

Rapat pleno terbuka ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, yang mengamanatkan bahwa dalam rangka penyusunan data pemilih untuk pemilihan umum dan/atau pemilihan berikutnya, diperlukan ketersediaan data dan informasi pemilih yang komprehensif, akurat, dan terkini. Melalui mekanisme pemutakhiran data secara berkelanjutan, diharapkan perubahan data kependudukan yang terjadi setiap saat, seperti warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, perubahan status kependudukan, perpindahan domisili, hingga data warga yang meninggal dunia dapat segera diakomodasi dalam basis data pemilih.

Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah melakukan pencermatan terhadap hasil rekapitulasi yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Lampung Tengah, sekaligus memastikan bahwa proses penyusunan data pemilih dilakukan secara transparan, terbuka, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mengedepankan prinsip akuntabilitas.

Bawaslu memandang bahwa data pemilih merupakan salah satu fondasi utama dalam penyelenggaraan demokrasi. Daftar pemilih yang valid akan memberikan jaminan terhadap terpenuhinya hak konstitusional setiap warga negara untuk menggunakan hak pilihnya pada saat pelaksanaan pemilu maupun pemilihan kepala daerah. Sebaliknya, data pemilih yang tidak akurat berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari hilangnya hak pilih masyarakat hingga munculnya data ganda atau data yang tidak memenuhi syarat.

Oleh karena itu, sinergi antarlembaga menjadi faktor yang sangat penting dalam mendukung keberhasilan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Ketersediaan data kependudukan yang selalu diperbarui membutuhkan koordinasi yang erat antara penyelenggara pemilu dengan berbagai instansi yang memiliki kewenangan terhadap administrasi kependudukan maupun data pendukung lainnya.

Rapat pleno terbuka ini juga dihadiri oleh berbagai unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan perangkat daerah yang memiliki keterkaitan dengan penyediaan data kependudukan. Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Kapolres Lampung Tengah, Dandim 0411/LT, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunung Sugih, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Tengah, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lampung Tengah, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Lampung Tengah.

Kehadiran berbagai pemangku kepentingan tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam mendukung terselenggaranya pemutakhiran data pemilih yang berkualitas. Setiap instansi memiliki peran strategis sesuai dengan kewenangannya masing-masing, baik dalam penyediaan data kependudukan, informasi mengenai perpindahan penduduk, data warga binaan pemasyarakatan, maupun informasi lain yang berkaitan dengan pemenuhan hak pilih masyarakat.

Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah menilai bahwa pelaksanaan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan merupakan langkah preventif yang sangat penting untuk meminimalkan berbagai persoalan daftar pemilih pada saat memasuki tahapan pemilu maupun pemilihan. Dengan pembaruan data yang dilakukan secara berkala setiap triwulan, berbagai perubahan kondisi masyarakat dapat segera diakomodasi sehingga kualitas daftar pemilih akan semakin baik dari waktu ke waktu.

Selain menjalankan fungsi pengawasan, Bawaslu juga terus mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan dan tanggapan terhadap data pemilih. Masyarakat diharapkan berperan aktif apabila menemukan adanya data yang belum sesuai, seperti pemilih yang belum terdaftar, data ganda, perubahan alamat domisili, maupun perubahan status kependudukan lainnya. Partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam mewujudkan daftar pemilih yang akurat dan berkualitas.

Melalui kegiatan rapat pleno terbuka ini, diharapkan terbangun komitmen bersama antara penyelenggara pemilu, pemerintah daerah, instansi vertikal, serta seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga kualitas data pemilih sebagai salah satu instrumen utama penyelenggaraan demokrasi yang berintegritas.

Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah akan terus menjalankan tugas pengawasan secara profesional, independen, dan berlandaskan peraturan perundang-undangan, guna memastikan setiap proses pemutakhiran data pemilih berlangsung secara transparan, akuntabel, serta menjamin perlindungan hak konstitusional seluruh warga negara. Dengan data pemilih yang semakin akurat, komprehensif, dan mutakhir, diharapkan pelaksanaan pemilu dan pemilihan di masa mendatang dapat berlangsung lebih berkualitas, berintegritas, serta semakin dipercaya oleh masyarakat.

r

Foto: Humas Bawaslu Lampung Tengah

Penulis dan Editor: 1T