Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU LAMPUNG TENGAH KAWAL RAPAT PLENO REKAPITULASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN TRIWULAN II TAHUN 2026

r

Anggota Bawaslu Lampung Tengah Hadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026

Lampung Tengah - Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu, Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah, Imam Nurrohim, menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Tengah. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 1 Juli 2026, mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai, bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Lampung Tengah.

Kehadiran Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah dalam rapat pleno tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan guna memastikan seluruh proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip transparansi, akuntabilitas, serta menjamin terpenuhinya hak konstitusional setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih.

Rapat pleno terbuka ini menjadi agenda rutin yang dilaksanakan KPU sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan setiap triwulan. Dalam forum tersebut disampaikan hasil pembaruan data pemilih yang telah dilakukan berdasarkan data dan informasi terbaru yang diperoleh dari berbagai instansi terkait, termasuk perubahan status kependudukan, pemilih baru yang telah memenuhi syarat, perpindahan domisili, serta pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat.

Sebagai lembaga pengawas pemilu, Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah melakukan pencermatan terhadap seluruh proses rekapitulasi yang dilaksanakan dalam rapat pleno. Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa mekanisme pemutakhiran data pemilih telah dilaksanakan sesuai prosedur, serta setiap perubahan data dilakukan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah, Imam Nurrohim, menyampaikan bahwa data pemilih merupakan salah satu instrumen paling mendasar dalam penyelenggaraan pemilu. Oleh karena itu, proses pemutakhiran data pemilih harus dilakukan secara berkelanjutan agar daftar pemilih selalu dalam kondisi mutakhir, akurat, dan komprehensif.

Menurutnya, pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan bagian dari komitmen Bawaslu dalam menjaga kualitas demokrasi. Data pemilih yang valid akan memberikan kepastian terhadap terpenuhinya hak pilih masyarakat sekaligus meminimalisasi potensi permasalahan yang dapat muncul pada tahapan pemilu maupun pemilihan.

"Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan proses yang sangat penting dalam menjaga kualitas daftar pemilih. Bawaslu hadir untuk memastikan setiap tahapan dilaksanakan sesuai ketentuan sehingga data yang dihasilkan benar-benar akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan data pemilih yang berkualitas, hak konstitusional masyarakat dapat terlindungi dan penyelenggaraan pemilu akan semakin berintegritas," ujar Imam Nurrohim.

Ia menjelaskan bahwa Bawaslu tidak hanya berperan melakukan pengawasan terhadap hasil akhir rekapitulasi, tetapi juga mencermati proses pelaksanaan pemutakhiran data secara menyeluruh. Setiap masukan, catatan, maupun potensi ketidaksesuaian yang ditemukan akan menjadi bahan evaluasi serta disampaikan kepada penyelenggara sebagai bagian dari upaya pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya permasalahan pada tahapan berikutnya.

Lebih lanjut, Imam Nurrohim menegaskan bahwa akurasi data pemilih harus menjadi perhatian bersama seluruh pemangku kepentingan. Sinergi antara KPU, Bawaslu, pemerintah daerah, instansi yang membidangi administrasi kependudukan, dan masyarakat sangat diperlukan untuk memastikan setiap perubahan data kependudukan dapat segera diakomodasi dalam daftar pemilih berkelanjutan.

Menurutnya, keberhasilan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tidak hanya bergantung pada penyelenggara pemilu, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi apabila terdapat perubahan data maupun ketidaksesuaian yang ditemukan di lingkungan sekitarnya. Dengan keterlibatan masyarakat, kualitas data pemilih akan semakin baik dan potensi munculnya persoalan pada saat pelaksanaan pemilu dapat diminimalkan.

Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah terus berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan secara profesional, independen, dan berintegritas pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, termasuk dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Pengawasan yang dilakukan tidak hanya berorientasi pada penanganan pelanggaran, tetapi juga mengedepankan langkah-langkah pencegahan melalui koordinasi, supervisi, serta penyampaian saran perbaikan kepada penyelenggara apabila diperlukan.

Melalui kehadiran dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026, Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah kembali menegaskan komitmennya untuk mengawal setiap proses penyelenggaraan pemilu secara profesional dan sesuai dengan prinsip demokrasi. Diharapkan hasil pemutakhiran data pemilih yang dihasilkan mampu menjadi dasar yang kuat dalam mewujudkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif, sehingga penyelenggaraan pemilu di masa mendatang dapat berlangsung secara demokratis, transparan, adil, dan berintegritas.

r

 

 

r

Foto: Humas Bawaslu Lampung Tengah

Penulis dan Editor: 1T