BAWASLU LAMPUNG TENGAH KONSULTASIKAN PERPANJANGAN SK DAN PEMBAYARAN HONOR SEKRETARIAT PANWASLU KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024
|
Bandar Lampung, 25 Januari 2025 — Dalam rangka menindaklanjuti penegasan dari Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia mengenai masa tugas lembaga pengawas pemilu adhoc pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah melakukan konsultasi resmi ke Bawaslu Provinsi Lampung, khususnya terkait dengan permohonan perpanjangan SK dan pembayaran honorarium sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Lampung Tengah.
Konsultasi ini dilakukan menyusul diterbitkannya Surat Bawaslu RI Nomor 1446/KP.01/K1/12/2024 tanggal 30 Desember 2024 tentang Penegasan Masa Tugas Lembaga Pengawas Pemilu Adhoc Dalam Rangka Pemilihan Serentak Tahun 2024. Dalam surat tersebut dijelaskan secara rinci batas waktu masa tugas masing-masing jenjang lembaga pengawas adhoc, antara lain:
Panwaslu Kelurahan/Desa berakhir pada 31 Desember 2024;
Panwaslu Kecamatan berakhir pada 27 Januari 2025;
Panwaslih Kecamatan dan Pengawas Lapangan di Provinsi Aceh maksimal hingga 27 Februari 2025, dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran;
Dalam hal terdapat PHPU di Mahkamah Konstitusi, masa tugas Panwaslu Kecamatan dapat diperpanjang hingga 28 Februari 2025;
Apabila terdapat putusan MK tentang Pemungutan Suara Ulang atau Penghitungan Surat Suara Ulang, maka Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan/Desa dapat dipertimbangkan untuk diaktifkan kembali, menyesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran yang tersedia.
Mengacu pada ketentuan tersebut, Bawaslu Lampung Tengah menyampaikan beberapa hal penting dalam konsultasinya ke Bawaslu Provinsi Lampung, yaitu:
Masa kerja Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Lampung Tengah telah berlangsung selama 8 bulan, yakni sejak 24 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025, karena tidak terdapat sengketa hasil Pilkada (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.
Namun, pembayaran honor Sekretariat Panwaslu Kecamatan hanya tercatat selama 7 bulan, terhitung sejak 8 Juli 2024, dikarenakan SK baru diterbitkan pada tanggal tersebut mengikuti surat izin dari instansi masing-masing calon kepala sekretariat.
Padahal, pada bulan Juni 2024, para Sekretariat Panwaslu Kecamatan sudah mulai aktif bekerja dalam tahapan penting, yakni proses rekrutmen Pengawas Kelurahan/Desa (PKD).
Oleh karena itu, Bawaslu Lampung Tengah mengajukan permohonan agar pembayaran honorarium untuk bulan Juni 2024 dapat dilakukan dan dibayarkan pada bulan Februari 2025, sesuai masa kerja riil sekretariat yang berlangsung selama 8 bulan.
Setelah dilakukan pembahasan dan klarifikasi, Bawaslu Provinsi Lampung secara resmi menyetujui permohonan tersebut. Persetujuan ini menjadi bentuk perhatian dan dukungan terhadap kinerja pengawasan di tingkat kecamatan, sekaligus memastikan hak-hak sekretariat Panwaslu Kecamatan dapat terpenuhi secara adil sesuai kontribusi dan masa kerja mereka.
Ketua Bawaslu Lampung Tengah, Yuli Efendi, S.H., menyampaikan apresiasinya atas respon positif dari Bawaslu Provinsi Lampung.
“Konsultasi ini kami lakukan untuk memastikan bahwa seluruh tahapan pengawasan berjalan sesuai dengan aturan dan prinsip keadilan administratif. Terutama menyangkut hak-hak jajaran sekretariat yang telah bekerja sejak awal proses pengawasan. Kami menyambut baik persetujuan dari Bawaslu Provinsi Lampung dan berharap hal ini menjadi motivasi bagi seluruh jajaran untuk terus menjaga integritas dan profesionalisme dalam pengawasan Pilkada,” ujar Yuli Efendi.
Dengan disetujuinya permohonan ini, Bawaslu Lampung Tengah optimistis bahwa pelaksanaan tahapan Pilkada Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di wilayahnya dapat terus berjalan dengan dukungan yang maksimal, baik dari sisi struktural maupun administratif.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu LT
Editor : 1T