BAWASLU LAMPUNG TENGAH MELANTIK 4.071 PTPS YANG TERSEBAR DI 301 KAMPUNG DAN 10 KELURAHAN DI 28 KECAMATAN SE-KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
|
Lampung Tengah – Senin (22 Januari 2024), Ribuan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu 2024 di Kabupaten Lampung Tengah, resmi di lantik dan diambil sumpah janji. Pelantikan dilakukan secara serentak di masing-masing wilayah kecamatan se-Kabupaten Lampung Tengah.
“Selamat kepada 4.071 PTPS Se-Kabupaten Kab.Lampung Tengah yang hari ini resmi dilantik. Saya tegaskan bahwa PTPS merupakan ujung tombak pengawasan. Tugas teman-teman adalah mulia, yaitu mengawal demokrasi dan ditangan teman-temanlah bisa menciptakan pemilu yang jujur, bersih dan adil.“ Tegas Ketua Bawaslu Kab.Lampung Tengah Yuli Efendi saat memberikan sambutan dan arahan pelantikan dibeberapa wilayah di Kecamatan di Kabupaten Lampung Tengah.
Dikatakannya juga, bahwa “tugas PTPS bukan hanya melihat dan mengawasi saja, melainkan juga mencatat segala bentuk peristiwa di TPS, baik berupa dugaan pelanggaran ataupun lainnya. Dijelaskannya juga, seorang PTPS harus mampu menulis catatan peristiwa dengan baik layaknya seorang jurnalis, dan juga pengawas TPS harus mampu menulis dengan baik setiap kejadian di TPS. Pengawas TPS harus mampu menulis dengan baik dan secara runtut sesuai dengan kaidah jurnalisme,” seru Ketua.
Terakhir, pahami regulasi yang ada. Juga PTPS agar melakukan koordinasi dengan pengawas di tingkat desa dan kecamatan, agar proses pengawasan berjalan lancar.
Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar yang hadir dalam acara Pelantikan PTPS di Kecamatan Bumi Ratu Nuban menjelaskan, “keberadaan PTPS di sini sangat penting karena menentukan kualitas proses pemungutan dan perhitungan suara. menurutnya PTPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. Pengawas TPS memiliki sejumlah tugas, wewenang, dan kewajiban”.
Menurut Iskardo, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Pasal 114 mengamanatkan beberapa tugas pokok PTPS. Hal ini meliputi pengawasan terhadap persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan dan pelaksanaan penghitungan suara, serta pergerakan hasil penghitungan suara.
“PTPS memiliki peran yang sangat strategis dalam mengawasi seluruh tahapan pemilu, dari persiapan hingga pelaksanaan dan penghitungan suara. Mereka menjadi garda terdepan dalam menjamin integritas dan transparansi dalam setiap proses,” ujar Iskardo.
Selanjutnya Wewenang PTPS yaitu Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan Pelanggaran, kesalahan atau penyimpangan, Administrasi pemungutan dan penghitungan suara, Menerima salinan berita acara penghitungan suara dan Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian kewajiban PTPS yaitu Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/ Desa; dan Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan.
“Dengan peran dan tanggung jawab yang jelas, diharapkan PTPS dapat menjalankan tugasnya dengan baik untuk memastikan berlangsungnya pemilu yang adil, jujur, dan demokratis,” tambah Iskardo.
Bawaslu Lampung juga mengajak semua pihak terkait untuk mendukung serta bekerja sama agar pemilu berjalan lancar, aman dan damai.
Setelah pelantikan, dilanjutkan dengan bimbingan teknis terkait tugas, fungsi dan wewenangan pengawas TPS. Dengan Bimtek, Bawaslu Kab.Lampung Tengah berharap PTPS mampu menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. Senin(22/1)
Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Lampung Tengah
Editor : 1T