Bawaslu Lampung Tengah Sampaikan Laporan Informasi Publik Pasca Pilkada 2024 ke Bawaslu RI
|
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu Lampung Tengah dalam mewujudkan tata kelola informasi publik yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ketua Bawaslu Lampung Tengah, Yuli Efendi, S.H., menyampaikan bahwa laporan tersebut memuat capaian pelaksanaan layanan informasi publik selama tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, termasuk bentuk layanan informasi, pengelolaan permohonan data, serta upaya peningkatan kualitas keterbukaan informasi kepada masyarakat.
“Melalui laporan ini, kami ingin menunjukkan bahwa Bawaslu Lampung Tengah terus berupaya menjaga kepercayaan publik dengan memastikan seluruh informasi terkait pengawasan dan pelaksanaan Pilkada dapat diakses secara terbuka,” ujar Yuli Efendi.
Penyampaian laporan ini diterima langsung oleh perwakilan Bawaslu RI sebagai bentuk evaluasi dan pembinaan terhadap kinerja PPID di tingkat kabupaten/kota. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari langkah konsolidasi nasional dalam memperkuat implementasi kebijakan keterbukaan informasi publik di lingkungan Bawaslu.
Dengan tersampaikannya laporan ini, diharapkan Bawaslu Lampung Tengah dapat terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik serta menjadi contoh dalam praktik transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu di daerah.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu LT
Editor:1T