Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU LAMPUNG TENGAH SERAHKAN LAPORAN AKHIR DIVISI HUKUM TAHUN 2024 KE BAWASLU PROVINSI LAMPUNG

BAWASLU LAMPUNG TENGAH SERAHKAN LAPORAN AKHIR DIVISI HUKUM TAHUN 2024 KE BAWASLU PROVINSI LAMPUNG

Bandar Lampung, 23 Februari 2025 — Dalam rangka menutup secara formal rangkaian kegiatan pengawasan dan penegakan hukum pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Tengah menyerahkan Laporan Akhir Divisi Hukum Tahun 2024 kepada Bawaslu Provinsi Lampung, pada Sabtu, 23 Februari 2025

Penyerahan laporan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kelembagaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 104 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyebutkan bahwa Bawaslu berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan tugas pengawasan, termasuk aspek hukum, kepada Bawaslu di atasnya.

Laporan yang diserahkan ini mencakup rekapitulasi, evaluasi, dan analisis hukum atas berbagai dinamika yang terjadi sepanjang tahun 2024, yang merupakan tahun krusial dengan diselenggarakannya dua agenda besar kepemiluan, yaitu Pemilu Legislatif dan Presiden serta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang mencakup pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dalam dokumen tersebut, Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah merinci secara mendalam berbagai kegiatan dan tantangan yang dihadapi sepanjang 2024. Beberapa fokus utama dalam pelaksanaan tugas hukum di antaranya:

  • Penguatan Implementasi Regulasi Pemilu dan Pemilihan di tingkat daerah

  • Penanganan dugaan pelanggaran hukum baik administratif, etik, maupun pidana pemilu

  • Penyelesaian sengketa proses yang timbul di berbagai tahapan pemilu

  • Pemetaan risiko hukum dan politik di tengah dinamika lokal yang berkembang

  • Pendampingan hukum internal lembaga, termasuk mitigasi risiko terhadap potensi gugatan hukum terhadap Bawaslu sebagai lembaga pengawas

Tahun 2024 tercatat sebagai tahun dengan intensitas pengawasan yang sangat tinggi, di mana kompleksitas regulasi, dinamika sosial politik, dan keterlibatan pemilih yang lebih luas menjadi tantangan tersendiri bagi jajaran Bawaslu di semua tingkatan, termasuk di Lampung Tengah.

Selama proses Pemilu dan Pilkada 2024, Divisi Hukum Bawaslu Lampung Tengah mencatat sejumlah dinamika hukum yang memerlukan respons cepat dan kolaboratif, seperti:

  • Munculnya potensi kekerasan politik dan tekanan terhadap pengawas pemilu di lapangan

  • Terjadinya ketidaksesuaian regulasi teknis dengan praktik di lapangan

  • Keterlibatan ASN dan aparatur desa dalam dukungan politik, yang menjadi sorotan publik dan media

  • Sengketa proses yang menyebabkan eskalasi konflik horizontal di beberapa wilayah kecamatan

Bawaslu Lampung Tengah mengambil langkah proaktif dengan menerapkan pendekatan preventif dan persuasif, serta meningkatkan kapasitas hukum internal melalui pelatihan, koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH), dan konsultasi berkala dengan Bawaslu Provinsi Lampung.

Kordiv Hukum dan Sengketa Bawaslu Lampung Tengah, Wahid Tedi Kristiandi menyampaikan bahwa penyerahan laporan akhir ini bukan sekadar bentuk pertanggungjawaban administratif, melainkan juga komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan fungsi pengawasan hukum.

"Laporan akhir ini adalah bentuk nyata dari pertanggungjawaban publik. Kami tidak hanya ingin mencatat apa yang sudah dilakukan, tetapi juga belajar dari apa yang belum maksimal. Kami berharap laporan ini menjadi bahan evaluasi berharga bagi perbaikan regulasi dan strategi pengawasan hukum ke depan," tegas Tedi

Ia juga menambahkan bahwa Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah siap mendukung proses harmonisasi dan penyempurnaan regulasi yang mungkin akan dilakukan menyongsong Pemilu dan Pilkada serentak berikutnya di tahun-tahun mendatang.

Dengan telah diserahkannya laporan akhir ini, Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah berharap dapat terus meningkatkan kualitas pelaksanaan fungsi Divisi Hukum, baik dalam hal pencegahan pelanggaran, penindakan, maupun penyelesaian sengketa secara profesional dan berkeadilan.

Bawaslu Lampung Tengah juga mengapresiasi peran aktif Bawaslu Provinsi Lampung dalam memberikan arahan, supervisi, serta dukungan teknis dan kebijakan selama proses pengawasan hukum sepanjang tahun 2024.

Laporan akhir tersebut diharapkan menjadi dokumen pembelajaran strategis dan referensi evaluasi kelembagaan, serta dapat digunakan sebagai dasar penyusunan strategi hukum dan pengawasan dalam menghadapi kontestasi politik pada periode selanjutnya.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu LT

Editor : 1T