BAWASLU LAMPUNG TENGAH SERAHKAN LAPORAN TAHUNAN PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN TAHUN 2024 KE BAWASLU RI
|
Penyerahan laporan ini berlangsung pada tanggal 26 hingga 28 Februari 2024 setelah melalui beberapa kali tahapan konsultasi dan penguatan materi dengan Bawaslu Provinsi Lampung dan Bawaslu RI. Laporan tersebut merupakan bentuk akuntabilitas pelaksanaan fungsi penyelesaian sengketa proses Pemilihan yang dilakukan oleh Bawaslu Lampung Tengah selama tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Laporan tahunan ini disusun berdasarkan hasil pemantauan, penanganan, serta penyelesaian sengketa yang terjadi selama proses Pilkada serentak, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, sesuai dengan kewenangan Bawaslu dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Bawaslu terkait mekanisme penyelesaian sengketa.
Penyusunan laporan ini diawali dengan:
Proses dokumentasi terhadap seluruh sengketa proses Pemilihan yang ditangani oleh Bawaslu Lampung Tengah;
Pengumpulan data dan analisis putusan dan mediasi sengketa;
Evaluasi terhadap prosedur dan kelembagaan, serta
Konsultasi teknis dengan Bawaslu Provinsi Lampung dan Bawaslu RI sebelum dilakukan pencetakan dan penyerahan final.
Secara garis besar, laporan ini mencatat bahwa Bawaslu Lampung Tengah telah melaksanakan tugas penyelesaian sengketa dengan prinsip keadilan, profesionalitas, dan transparansi. Namun demikian, dalam laporan tersebut juga disampaikan sejumlah catatan penting dan rekomendasi sebagai bahan perbaikan ke depan, baik pada tataran regulasi, teknis pelaksanaan, hingga penguatan kelembagaan. Adapun rekomendasi utama yang disampaikan meliputi:
Penguatan Sarana dan Prasarana
Diperlukan dukungan sarana dan prasarana yang lebih memadai, sesuai standar teknis Bawaslu RI, guna menunjang kelancaran proses penyelesaian sengketa di tingkat kabupaten, termasuk ruang sidang yang layak, sistem informasi yang terintegrasi, serta dokumentasi hukum yang lengkap.
Kepastian Regulasi dan Waktu Sosialisasi
Bawaslu Lampung Tengah menyoroti pentingnya setiap perubahan regulasi dilakukan jauh hari sebelum tahapan pemilihan dimulai, agar bimbingan teknis dapat dilakukan dengan optimal, dan tidak menimbulkan kebingungan dalam implementasi.
Penyederhanaan Norma Hukum
Dalam proses penyelesaian sengketa, ditemukan sejumlah pasal yang dinilai berpotensi multitafsir, yang dapat menyulitkan proses pengambilan keputusan secara objektif dan konsisten. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi agar setiap norma hukum dapat ditafsirkan secara tunggal dan tidak membingungkan jajaran pengawas.
Peningkatan Kapasitas SDM Penyelesaian Sengketa
Bawaslu Lampung Tengah merekomendasikan adanya pelatihan dan bimbingan teknis yang berkelanjutan khususnya bagi Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan staf teknis, agar pemahaman terhadap regulasi semakin mendalam dan terjadi keseragaman persepsi dalam menangani perkara di lapangan.
Integrasi Penanganan Pelanggaran TSM dalam Divisi Sengketa
Dalam konteks pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), Bawaslu Lampung Tengah menyarankan agar mekanisme penanganannya diintegrasikan secara langsung dalam Divisi Penyelesaian Sengketa, agar proses administrasi dan teknisnya sejalan dengan proses pembuktian dan penyusunan dokumen hukum.
Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah, Wahid Tedi Kristiandi menyampaikan bahwa penyerahan laporan ini merupakan bentuk tanggung jawab kelembagaan sekaligus komitmen untuk meningkatkan kualitas penyelesaian sengketa di masa mendatang.
"Kami berharap laporan ini tidak hanya menjadi dokumentasi kegiatan, tetapi juga menjadi masukan strategis untuk Bawaslu RI dalam merumuskan kebijakan pengawasan dan penanganan sengketa ke depan, agar lebih responsif terhadap dinamika lapangan serta mampu mengantisipasi tantangan baru dalam pemilu serentak mendatang," ujar Wahid Tedi.
Ia menambahkan bahwa penyelesaian sengketa merupakan bagian krusial dalam menjaga integritas proses demokrasi, karena menyangkut hak politik peserta pemilihan, serta kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu.
Melalui penyerahan Laporan Tahunan Penyelesaian Sengketa Pemilihan 2024 ini, Bawaslu Lampung Tengah berharap adanya penguatan sistem penyelesaian sengketa yang lebih adaptif, transparan, dan berpihak pada keadilan substansial, bukan sekadar prosedural.
Bawaslu RI melalui agenda penerimaan laporan tahunan ini diharapkan dapat menyusun peta jalan (roadmap) pembaruan sistem penyelesaian sengketa dan pengawasan hukum yang lebih kokoh serta kontekstual dengan tantangan kepemiluan Indonesia di masa depan
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu LT
Editor :1T