Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lampung Tengah serentak Lantik 1998 Pengawas TPS di Setiap Kecamatan

Bawaslu Lampung Tengah serentak Lantik 1998 Pengawas TPS di Setiap Kecamatan

Bawaslu Lampung Tengah serentak Lantik 1998 Pengawas TPS di Setiap Kecamatan se-Kabupaten Lampung Tengah, 03 November 2024.

Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah salah satu elemen penting dalam menjaga integritas dan kredibilitas pemilihan umum, termasuk dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pengawas TPS memiliki peran untuk memastikan bahwa seluruh proses pemilu di tingkat TPS berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, berlangsung secara adil, transparan, dan bebas dari kecurangan. Bawaslu Lampung Tengah pada tanggal 03 November 2024 telah melaksanakan pelantikan Pengawas TPS secara serentak di setiap kecamatan se-Kabupaten Lampung Tengah. 

Tugas dan Fungsi Pengawas TPS antara lain memastikan bahwa pemilih yang datang untuk memberikan suara terdaftar dengan benar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan memiliki identitas yang sah sesuai ketentuan.memastikan bahwa proses pemungutan suara berjalan dengan lancar, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, dan bahwa setiap pemilih memberikan suaranya dengan bebas dan tanpa tekanan. Pengawas harus mengawasi bahwa pemilih tidak dipengaruhi oleh pihak lain dan bahwa hak suara mereka dihargai. memastikan bahwa proses pemungutan suara berjalan dengan lancar, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, dan bahwa setiap pemilih memberikan suaranya dengan bebas dan tanpa tekanan. Pengawas harus mengawasi bahwa pemilih tidak dipengaruhi oleh pihak lain dan bahwa hak suara mereka dihargai. 

Pengawas TPS memastikan bahwa semua perlengkapan yang dibutuhkan untuk pemungutan suara sudah tersedia, seperti kotak suara, surat suara, tinta, alat coblos, dan dokumen administrasi lainnya. Pengawas juga harus memantau keamanan dan ketertiban di sekitar TPS, termasuk memastikan tidak ada kampanye atau pengaruh eksternal terhadap pemilih pada hari pemungutan suara. Selain itu, pengawas juga memastikan bahwa tidak ada praktik politik uang yang terjadi di sekitar TPS. Pengawas harus memastikan bahwa tidak ada kegiatan kampanye atau distribusi materi kampanye di sekitar TPS pada hari pemungutan suara, sesuai dengan peraturan yang ada. Pengawas harus memastikan bahwa hanya pemilih yang terdaftar di DPT yang diberikan kesempatan untuk memilih. Jika terdapat pemilih yang tidak terdaftar, pengawas dapat membantu memastikan apakah mereka dapat menggunakan hak pilihnya melalui prosedur yang sah, seperti menggunakan formulir A5 atau hak pilih lainnya. Setelah pemungutan suara selesai, pengawas TPS memantau dan memastikan bahwa proses penghitungan suara dilakukan dengan benar dan transparan. Setiap hasil perhitungan suara harus dicatat dengan jelas dan diumumkan di depan saksi-saksi yang hadir. Pengawas memastikan bahwa surat suara yang dihitung adalah surat suara yang sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Surat suara yang tidak sah harus dipisahkan dan ditandai dengan benar. 

bawaslu lampung tengah lantik 1998 ptps

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Lampung Tengah

Editor : 1T