Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU LAMPUNG TENGAH SUSUN DIM UNTUK PERSIAPAN REVISI UU PEMILU DAN PEMILIHAN

Bawaslu Lampung Tengah Susun DIM untuk Perkuat Perspektif Pengawasan dalam Revisi UU Pemilu dan Pemilihan

Bawaslu Lampung Tengah Susun DIM untuk Perkuat Perspektif Pengawasan dalam Revisi UU Pemilu dan Pemilihan

Lampung Tengah, 1 Desember 2025 — Dalam rangka menyongsong proses revisi Undang-Undang tentang Pemilu dan Pemilihan, Bawaslu Lampung Tengah secara resmi melaksanakan kegiatan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa seluruh perspektif dan pengalaman lapangan terkait pengawasan pemilu dapat terakomodir secara optimal dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang nantinya akan menjadi dasar hukum pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan di masa depan.

Penyusunan DIM ini tidak dilakukan secara seremonial, namun melalui proses yang terstruktur, berbasis data, dan merangkum pengalaman konkret yang terjadi dalam pengawasan Pemilu dan Pemilihan sebelumnya. Setiap unsur pengawasan—mulai dari pengawasan pencalonan, kampanye, logistik, pemungutan dan penghitungan suara, hingga rekapitulasi—menjadi bahan penting dalam mengidentifikasi berbagai isu krusial yang memerlukan koreksi regulatif.

Bawaslu Lampung Tengah memastikan bahwa setiap permasalahan yang pernah muncul, baik yang bersifat administratif, teknis, maupun substansial, dicatat secara rinci sebagai masukan dalam DIM. Hal ini dilakukan untuk memberi gambaran nyata kepada pembentuk undang-undang mengenai tantangan yang dihadapi para pengawas di lapangan.

Ketua dan jajaran Bawaslu Lampung Tengah menegaskan bahwa penyusunan DIM merupakan kewajiban penting untuk:

  • mengidentifikasi permasalahan yang muncul dalam tahapan Pemilu sebelumnya,

  • memberikan solusi regulatif yang konkret dan dapat diimplementasikan,

  • memperkuat posisi Bawaslu sebagai lembaga pengawas yang berwenang dan responsif,

  • serta memastikan efektivitas penegakan hukum pemilu di masa mendatang.

Dengan penyusunan DIM ini, diharapkan regulasi baru yang lahir dari revisi UU Pemilu dan Pemilihan mampu mengakomodasi kebutuhan aktual di lapangan, termasuk memperjelas kewenangan, memperkuat mekanisme penanganan pelanggaran, dan memperbaiki standar operasional pengawasan.

Dalam penyusunannya, Bawaslu Lampung Tengah memetakan DIM dalam beberapa kategori utama, seperti:

  • Isu-isu pengawasan tahapan, misalnya potensi pelanggaran pada tahapan pencalonan atau kampanye,

  • kekosongan atau multitafsir regulasi, yang sering menimbulkan perbedaan tindakan antar-daerah,

  • permasalahan teknis, seperti akses data pemilih dan alat kerja yang tidak standar,

  • tantangan digital, termasuk maraknya hoaks, black campaign, dan serangan siber,

  • penegakan hukum pemilu, yang membutuhkan kejelasan prosedur, batas waktu, dan kewenangan,

  • hingga koordinasi antara penyelenggara, yang masih memerlukan penguatan normatif.

Semua temuan tersebut dituangkan dalam format DIM yang mencakup ISU, Aturan Existing, Alasan Perbaikan, Usulan Perbaikan, dan Keterangan sebagai lampiran analitis yang komprehensif.

Penyusunan DIM bukan hanya menggambarkan masalah, tetapi juga menyampaikan solusi strategis sesuai dengan pengalaman empiris pengawas di lapangan. Misalnya, dalam isu keterbatasan akses pengawasan terhadap platform digital, Bawaslu Lampung Tengah mengusulkan penguatan kewenangan pemantauan digital berbasis AI dan regulasi kolaborasi dengan penyedia platform.

Selain itu, dalam isu penanganan pelanggaran, Bawaslu mengusulkan penyederhanaan kerangka waktu penanganan, pembedaan yang lebih jelas antara pelanggaran etika, administrasi, dan pidana, serta penguatan posisi Sentra Gakkumdu.

Upaya ini dilakukan agar proses revisi UU dapat menghasilkan regulasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kondisi sosial-politik modern.

Dalam kesempatan tersebut, pimpinan Bawaslu Lampung Tengah menegaskan komitmen penuh untuk menjaga integritas proses penyusunan DIM. Mereka menekankan bahwa kontribusi dari daerah sangat penting karena daerah merupakan garda terdepan yang merasakan langsung dinamika pengawasan di lapangan.

DIM yang disusun tidak hanya menjadi dokumen teknis, tetapi juga menjadi bentuk akuntabilitas Bawaslu Lampung Tengah kepada publik bahwa pengawasan pemilu harus semakin kuat, adil, dan modern.

Dengan rampungnya penyusunan DIM pada 1 Desember 2025, Bawaslu Lampung Tengah berharap agar seluruh masukan yang diberikan dapat menjadi bagian penting dari proses revisi UU Pemilu dan Pemilihan. Harapan besar diarahkan agar undang-undang yang dihasilkan nantinya:

  • memberikan kejelasan prosedural,

  • memperkuat efektivitas pengawasan,

  • menjamin kepastian hukum,

  • serta mendorong Pemilu yang lebih demokratis dan berintegritas.

Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen Bawaslu Lampung Tengah dalam mendukung pembentukan regulasi yang adaptif dan responsif terhadap tantangan zaman, serta memastikan kualitas pengawasan Pemilu terus meningkat dari waktu ke waktu.

Foto: Humas Bawaslu Lampung Tengah

Penulis dan Editor: 1T