Bawaslu Lampung Tengah Tertibkan Alat Peraga Kampanye yang terdapat Gambar Bupati dan Wakil Bupati bersama Polres Lampung Tengah, Dinas Perhubungan, Satuan Pol PP , Panwascam serta PPK di Wilayah Kabupaten Lampung Tengah
|
Berdasarkan Keputusan Bersama yang dikeluarkan oleh Bupati Lampung Tengah, Kepala Kepolisian Resor Lampung Tengah, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Komandan Distrik Militer 0411/Kota Metro, serta Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Tengah serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Tengah Nomor : 433/KPTS/B.a.VII.06/2024, Nomor:B/969/XI/2024/RESLAMTENG, Nomor : 3802/L.8.15/X/2024, Nomor:B/713/X/2024, Nomor:298/PL.02.4/1802/4/2024, Nomor:107/K.LA-03/HK.01.01/10/2024 Tentang Penertiban Alat Peraga Kampanye yang terdapat Gambar Bupati dan Wakil Bupati Bersama ASN,TNI/POLRI dan/atau Kepala Kampung di Wilayah Kabupaten Lampung Tengah, pada Jum’at 25 Oktober 2024 Bawaslu Lampung Tengah telah mengambil langkah tegas dengan menertibkan alat peraga kampanye yang menampilkan gambar Bupati dan Wakil Bupati. Tindakan ini melibatkan kerjasama dengan Polres Lampung Tengah, Dinas Perhubungan, Satuan Pol PP, Panwascam, serta PPK di wilayah Kabupaten Lampung Tengah. Penertiban ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan pemilihan yang adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bawaslu Lampung Tengah telah melaksanakan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang menampilkan gambar Bupati dan Wakil Bupati di empat lokasi strategis untuk menjaga netralitas TNI/POLRI, ASN, dan Kepala Kampung selama pelaksanaan Pilkada. Lokasi-lokasi tersebut mencakup:
Jalan Lintas Sumatra di Kecamatan Gunung Sugih, seberang SPBU Gunung Sugih.
Pasar Gotong Royong di Kecamatan Gunung Sugih.
Jalan Lintas Sumatra di perbatasan antara Kecamatan Bumi Ratu Nuban dan Kabupaten Pesawaran.
Depan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lampung Tengah.
Langkah ini diambil untuk mencegah upaya-upaya yang dapat mendiskreditkan pihak-pihak tersebut serta memberikan kepastian hukum terkait penanganan pelanggaran asas netralitas.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Lampung Tengah
Editor: 1T