Bawaslu Tegaskan Peran Mitra Pengawasan Sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2023
|
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan kembali pentingnya kehadiran dan peran mitra pengawasan dalam menjaga transparansi dan integritas penyelenggaraan Pemilu. Penegasan ini merujuk pada Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2023, yang mengatur secara lebih terperinci mekanisme pengawasan pemilu, termasuk keterlibatan masyarakat sebagai bagian dari pengawasan partisipatif.
Melalui regulasi tersebut, Bawaslu menekankan bahwa pengawasan tidak dapat dilakukan secara optimal tanpa dukungan berbagai unsur masyarakat. Organisasi kemasyarakatan, lembaga pendidikan, komunitas kepemudaan, kelompok pemerhati pemilu, tokoh masyarakat, hingga media massa menjadi bagian penting dalam memperluas jangkauan pengawasan di lapangan.
Ketua Bawaslu Lampung Tengah Yuli Efendi, menilai bahwa sinergi dengan mitra pengawasan mampu meningkatkan kesadaran publik terhadap potensi pelanggaran serta mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi ketidakwajaran dalam proses pemilu. Peraturan Bawaslu No. 7/2023 juga mempertegas bahwa mitra pengawasan memiliki peran strategis dalam membantu pencegahan pelanggaran melalui edukasi, penyebaran informasi, serta penguatan budaya demokrasi di akar rumput.
Ke depan, Bawaslu Lampung Tengah berkomitmen memperkuat kapasitas mitra pengawasan melalui pelatihan, sosialisasi, dan program pengawasan partisipatif yang berkelanjutan. Dengan kolaborasi yang kokoh antara Bawaslu dan para mitra, diharapkan penyelenggaraan Pemilu dapat berlangsung lebih akuntabel, bersih, dan sesuai prinsip-prinsip demokrasi, ujar Yuli.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu LT
Editor:1T