Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU TERBITKAN PERATURAN BARU: PERBAWASLU NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA

BAWASLU TERBITKAN PERATURAN BARU: PERBAWASLU NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia kembali menerbitkan produk hukum terbaru melalui Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              

Peraturan ini merupakan langkah penting Bawaslu dalam memperkuat tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip good governance di lingkungan lembaga pengawas pemilu. Melalui Perbawaslu ini, Bawaslu memberikan pedoman yang jelas dan terukur dalam proses penyelesaian kerugian negara yang dapat timbul akibat kelalaian, penyalahgunaan wewenang, atau tindakan lain dari pegawai negeri bukan bendahara maupun pejabat lain yang berada dalam struktur Bawaslu di semua tingkatan.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah Wahid Tedi Kristiandi menyampaikan bahwa terbitnya peraturan ini menunjukkan komitmen Bawaslu untuk terus memperkuat integritas kelembagaan. “Sebagai lembaga pengawas pemilu yang mengemban amanat besar menjaga keadilan dan kejujuran demokrasi, Bawaslu juga harus menjadi teladan dalam hal pengelolaan keuangan negara. Peraturan ini menjadi payung hukum agar setiap potensi kerugian negara dapat diselesaikan secara cepat, tepat, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.

Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2025 ini mengatur secara komprehensif mulai dari tahapan identifikasi kerugian negara, proses penetapan, pemeriksaan, pembebanan, hingga mekanisme pengembalian kerugian negara. Selain itu, diatur pula tata cara pembentukan tim penyelesaian kerugian negara serta koordinasi antarunit kerja untuk memastikan proses berjalan objektif dan transparan.

Dengan diberlakukannya peraturan ini, diharapkan setiap jajaran pegawai di lingkungan Bawaslu memiliki pemahaman yang sama dan kesadaran tinggi terhadap pentingnya tanggung jawab dalam penggunaan keuangan negara. Peraturan ini juga menjadi instrumen pencegahan agar potensi kerugian negara dapat diminimalkan melalui sistem pengawasan internal yang kuat.

Lebih lanjut, penerapan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2025 juga selaras dengan upaya reformasi birokrasi dan peningkatan integritas lembaga pengawas pemilu. Bawaslu menegaskan bahwa prinsip transparansi dan akuntabilitas bukan hanya diterapkan dalam pengawasan pemilu, tetapi juga dalam seluruh aspek pengelolaan organisasi dan keuangan.

Untuk masyarakat maupun pemangku kepentingan yang ingin mengetahui secara lengkap isi dan substansi Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025, dapat mengaksesnya melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu di situs resmi jdih.bawaslu.go.id atau dengan memindai barcode (kode QR) yang tertera pada publikasi resmi Bawaslu.

Dengan adanya peraturan baru ini, Bawaslu berharap setiap unsur di lingkungan lembaga pengawas pemilu—baik di pusat maupun daerah—dapat bekerja secara lebih tertib, bertanggung jawab, dan menjunjung tinggi prinsip integritas dalam mengelola keuangan negara. Langkah ini sekaligus menjadi wujud nyata komitmen Bawaslu untuk terus memperkuat tata kelola kelembagaan yang profesional dan berintegritas, demi mendukung terwujudnya pengawasan pemilu yang berkeadilan dan bermartabat.                                                                                     

Foto: Humas Bawaslu Lampung Tengah

Penulis dan Editor:  1T