Lompat ke isi utama

Berita

BEDAH BUKU SERI 2 BAHAS UPAYA MENYETARAKAN NILAI SUARA DAN ALOKASI KURSI DPR KE PROVINSI

r

Bedah Buku Seri 2, A. Syarifudin Ulas Jumlah dan Alokasi Kursi DPR ke Provinsi

Lampung Tengah — Kegiatan Bedah Buku Seri 2 kembali menghadirkan ruang diskusi dan pembelajaran mengenai demokrasi elektoral, khususnya terkait prinsip kesetaraan suara dalam sistem perwakilan di Indonesia. Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu, 30 September 2026, mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai tersebut menghadirkan A. Syarifudin, M.H., Dosen Universitas Islam Negeri Jurai Siwo Lampung, sebagai narasumber.

Pada kegiatan tersebut, A. Syarifudin, M.H. membedah buku seri demokrasi elektoral berjudul “Menyetarakan Nilai Suara: Jumlah dan Alokasi Kursi DPR ke Provinsi”. Buku tersebut ditulis oleh Ramlan Surbakti, Didik Supriyanto, Hasyim Asy’ari, dan August Mellaz, yang mengangkat persoalan jumlah kursi DPR serta bagaimana alokasi kursi tersebut kepada setiap provinsi dapat mencerminkan prinsip kesetaraan nilai suara. 

Dalam pemaparannya, narasumber mengajak peserta memahami salah satu prinsip dasar demokrasi elektoral, yakni One Person, One Vote, One Value (OPOVOV) atau satu orang, satu suara, satu nilai. Prinsip tersebut menekankan bahwa setiap warga negara seharusnya memiliki nilai suara yang setara dalam proses demokrasi. Materi buku menjelaskan bahwa DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat sehingga setiap anggota DPR idealnya mewakili jumlah penduduk yang kurang lebih sama. Sementara itu, DPD memiliki karakter keterwakilan daerah dengan setiap provinsi memperoleh empat kursi. 

Pembahasan kemudian diarahkan pada konsep “harga kursi”, yaitu jumlah penduduk yang diwakili oleh satu kursi DPR. Konsep tersebut digunakan untuk melihat apakah pembagian kursi antarprovinsi telah memberikan nilai suara yang relatif setara bagi masyarakat. Semakin banyak jumlah penduduk yang harus diwakili oleh satu kursi di suatu provinsi, semakin kecil nilai suara masing-masing penduduk dalam menentukan keterwakilan di DPR. 

Materi bedah buku juga memaparkan sejumlah data historis mengenai ketimpangan harga kursi. Pada Pemilu 1999, misalnya, harga kursi termahal tercatat di DKI Jakarta sebesar 539.147 penduduk per kursi, sedangkan harga kursi termurah berada di Papua sebesar 170.841 penduduk per kursi. Pada Pemilu 2004, Jawa Barat tercatat memiliki harga kursi sebesar 422.884 penduduk, sementara Papua Barat sebesar 130.433 penduduk. Pada Pemilu 2009, Kepulauan Riau tercatat sebesar 501.455 penduduk per kursi dan Papua sebesar 209.019 penduduk per kursi. Materi tersebut menunjukkan adanya perbedaan nilai keterwakilan antarprovinsi. 

Selain persoalan harga kursi, diskusi juga mengangkat contoh ketidaksesuaian antara jumlah penduduk dengan alokasi kursi pada Pemilu 2009. Dalam materi buku disebutkan bahwa Sulawesi Selatan secara perhitungan seharusnya memperoleh sekitar 19 kursi, namun mendapatkan 24 kursi. Sebaliknya, Riau yang secara perhitungan seharusnya memperoleh sekitar 12 kursi hanya mendapatkan 11 kursi. Penambahan kursi DPR dari 550 menjadi 560 pada saat itu juga disebut dibagikan melalui proses negosiasi politik, bukan berdasarkan satu rumus pembagian yang konsisten. 

Dalam konteks sejarah, materi buku mengaitkan persoalan tersebut dengan kebijakan pembagian kursi yang telah berkembang sejak masa Orde Baru. UU Nomor 15 Tahun 1969 menetapkan bahwa jumlah kursi di Jawa perlu “seimbang” dengan kursi di luar Jawa dengan alasan menjaga stabilitas politik. Kebijakan tersebut kemudian berlanjut dalam penyelenggaraan Pemilu 1999, 2004, dan 2009 meskipun konstitusi Indonesia telah mengalami perubahan melalui amandemen. 

Menariknya, pembahasan tidak berhenti pada dikotomi Jawa dan luar Jawa. Materi buku menunjukkan bahwa ketimpangan nilai suara juga terjadi di antara provinsi-provinsi di luar Jawa. Dengan demikian, kebijakan yang dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan antara Jawa dan luar Jawa belum secara otomatis menghasilkan kesetaraan nilai suara bagi seluruh warga negara di berbagai provinsi. 

A. Syarifudin juga menguraikan persoalan lain yang berkaitan dengan data penduduk sebagai dasar pengalokasian kursi. Materi buku mencatat adanya persoalan penggunaan data pada Pemilu 1999, 2004, dan 2009. Pada 1999, KPU menggunakan angka estimasi karena data dari Departemen Dalam Negeri belum tersedia. Pada 2004, data P4B dinilai cukup akurat tetapi datang terlambat, sementara pada 2009 data DP4 dari Departemen Dalam Negeri dinilai bermasalah dan turut memengaruhi persoalan daftar pemilih. Buku tersebut mengusulkan penggunaan data Sensus BPS yang diperbarui melalui evaluasi tertentu di luar tahapan pemilu. 

Persoalan berikutnya yang menjadi perhatian adalah jumlah kursi DPR yang terus mengalami perubahan dan peningkatan. Materi menunjukkan bahwa jumlah kursi DPR meningkat dari 272 kursi pada Pemilu 1955 menjadi 460, kemudian 500, 550, hingga 560 kursi pada 2009. Salah satu persoalan yang dibahas adalah mekanisme “satu kursi untuk sejumlah penduduk” yang dapat menyebabkan jumlah kursi ikut bertambah seiring pertumbuhan penduduk. Buku tersebut menawarkan gagasan fixed seats, yaitu jumlah kursi DPR ditetapkan dan dikunci pada angka tertentu. 

Dalam menentukan jumlah kursi yang ideal, buku menggunakan rumus akar pangkat tiga dari Taagepera dan Shugart. Berdasarkan seluruh jumlah penduduk, diperoleh perkiraan sekitar 609 kursi, sementara berdasarkan penduduk aktif diperoleh sekitar 467 kursi. Materi kemudian mencantumkan rekomendasi untuk kembali menggunakan 500 kursi DPR, dengan sejumlah pertimbangan yang dibahas dalam buku, termasuk pengalaman DPR periode 1999–2004. 

Pembahasan selanjutnya berfokus pada metode pembagian kursi kepada provinsi. Buku menguraikan dua metode, yakni metode kuota Hamilton/Hare dan metode divisor Sainte-Laguë. Metode kuota menghitung jatah berdasarkan proporsi penduduk provinsi terhadap jumlah penduduk nasional, sedangkan metode divisor Sainte-Laguë membagi jumlah penduduk setiap provinsi dengan bilangan 1, 3, 5, 7, dan seterusnya, kemudian mengurutkan hasilnya untuk menentukan alokasi kursi. Dalam materi buku, metode divisor direkomendasikan karena dinilai lebih netral dan tidak menguntungkan provinsi besar maupun kecil serta tidak menimbulkan paradoks pembagian kursi. 

Materi juga menampilkan simulasi pembagian 500 kursi DPR berdasarkan Sensus 2010. Dalam simulasi tersebut, Jawa Barat memperoleh 91 kursi, Jawa Timur 79 kursi, Jawa Tengah 68 kursi, Sumatera Utara 27 kursi, Banten 22 kursi, DKI Jakarta 20 kursi, dan Sulawesi Selatan 17 kursi. Sementara itu, sejumlah provinsi memperoleh alokasi minimal dua kursi, yaitu Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku Utara, dan Papua Barat. 

Diskusi juga menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan suatu provinsi hanya memperoleh dua kursi. Dalam materi dijelaskan bahwa jumlah tersebut tetap berada dalam sistem proporsional karena kursi yang tersedia lebih dari satu. Selain itu, ketidakseimbangan jumlah wakil provinsi di DPR dijelaskan dapat diimbangi melalui keberadaan DPD, karena setiap provinsi memiliki empat wakil tanpa memperhitungkan jumlah penduduk. Materi juga menyebutkan mekanisme pengujian melalui Mahkamah Konstitusi apabila prinsip kesetaraan dianggap dilanggar. 

Melalui kegiatan Bedah Buku Seri 2 ini, peserta mendapatkan pemahaman mengenai berbagai persoalan yang berkaitan dengan kesetaraan nilai suara, jumlah kursi DPR, penggunaan data penduduk, serta mekanisme alokasi kursi DPR kepada provinsi. Pembahasan tersebut menjadi bagian penting dalam literasi demokrasi elektoral karena sistem perwakilan tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan pemungutan suara, tetapi juga bagaimana suara masyarakat diterjemahkan menjadi keterwakilan politik secara proporsional.

Pada bagian akhir materi, buku menyampaikan sejumlah rekomendasi, antara lain menggunakan data Sensus BPS, menetapkan jumlah kursi DPR sebanyak 500 kursi, menggunakan metode divisor Sainte-Laguë untuk pembagian kursi kepada provinsi, menetapkan minimal dua kursi untuk setiap provinsi, serta melakukan evaluasi setiap dua pemilu sebelum tahapan pemilu berikutnya dimulai. 

Kehadiran A. Syarifudin, M.H. dari Universitas Islam Negeri Jurai Siwo Lampung sebagai narasumber memberikan ruang bagi peserta untuk memahami materi buku secara lebih kontekstual. Melalui forum diskusi tersebut, isu kesetaraan nilai suara dan alokasi kursi DPR dapat dipelajari sebagai bagian dari upaya memperkuat pemahaman publik terhadap demokrasi elektoral, sistem perwakilan, serta pentingnya pembagian kursi yang memiliki dasar perhitungan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian, Bedah Buku Seri 2 tidak hanya menjadi forum untuk mengenalkan sebuah karya mengenai demokrasi elektoral, tetapi juga menjadi sarana edukasi untuk mendorong pemahaman yang lebih luas mengenai bagaimana prinsip kesetaraan suara diterapkan dalam sistem politik dan pemilu di Indonesia.

r

 

r

 

r

 

r

Foto: Humas Bawaslu Lampung Tengah

Penulis dan Editor: 1T