Lompat ke isi utama

Berita

BEDAH BUKU SERI 2, FEBRI INDRA KURNIAWAN BAHAS KESETARAAN NILAI SUARA DAN REPRESENTASI

r

Febri Indra Kurniawan: Bedah Buku Menjadi Ruang Relevan untuk Membahas Kesetaraan Nilai Suara

Lampung Tengah, 30 September 2026 — Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung Febri Indra Kurniawan menyampaikan opening speech dalam kegiatan Bedah Buku Seri 2 dengan judul “Seri Demokrasi Elektoral: Menyetarakan Nilai Suara: Jumlah dan Alokasi Kursi DPR ke Provinsi”, yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu, 30 September 2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Dalam sambutannya, Febri menyampaikan bahwa kegiatan bedah buku merupakan ruang yang relevan untuk membahas substansi kepemiluan secara bersama-sama. Menurutnya, membaca dan mendiskusikan sebuah buku dalam forum bersama dapat memberikan ruang yang lebih luas bagi peserta untuk bertukar pandangan, memperdalam pemahaman, serta mengaitkan substansi buku dengan kondisi kepemiluan yang berkembang.

“Tajuk kita hari ini, acara bedah buku ini memang acara yang paling relevan daripada kita membaca buku sendirian. Apalagi tajuknya sekarang ini menyetarakan nilai suara,” ujar Febri dalam opening speech-nya.

Menurut Febri, tema yang diangkat dalam kegiatan tersebut memiliki relevansi dengan dinamika kepemiluan di Lampung, termasuk persoalan yang berkaitan dengan jumlah penduduk, representasi, daerah pemilihan, serta alokasi kursi.

Ia menilai pembahasan mengenai kesetaraan nilai suara tidak dapat dilepaskan dari persoalan bagaimana masyarakat direpresentasikan melalui sistem pemilu. Karena itu, diskusi mengenai jumlah dan alokasi kursi perlu dilihat secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek kependudukan, wilayah, prinsip penyusunan daerah pemilihan, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Lampung Tengah dalam Konteks Kependudukan dan Representasi

Dalam opening speech-nya, Febri juga menyoroti kondisi Kabupaten Lampung Tengah yang memiliki jumlah penduduk besar di Provinsi Lampung. Menurut data kependudukan yang digunakan dalam pembahasan, jumlah penduduk Lampung Tengah berada pada kisaran lebih dari 1,5 juta jiwa.

Kondisi kependudukan tersebut, menurut Febri, menjadi salah satu hal yang relevan untuk dibicarakan ketika mengkaji kesetaraan nilai suara, jumlah kursi, dan pembentukan daerah pemilihan.

Ia menyampaikan bahwa besarnya jumlah penduduk dapat menjadi bagian dari diskusi mengenai bagaimana representasi politik disusun melalui daerah pemilihan dan alokasi kursi. Namun, pembahasan tersebut tentu perlu ditempatkan dalam kerangka aturan serta kewenangan penyelenggara pemilu yang berlaku.

Persoalan tersebut menjadi semakin menarik ketika dikaitkan dengan tema buku yang sedang dibedah, yakni “Menyetarakan Nilai Suara: Jumlah dan Alokasi Kursi DPR ke Provinsi”. Buku tersebut membahas hubungan antara jumlah penduduk, jumlah kursi, dan representasi politik dalam sistem demokrasi elektoral. KPU sendiri dalam kegiatan Bedah Buku Seri I 2026 menjelaskan bahwa pembahasan tersebut berkaitan dengan bagaimana suara warga diterjemahkan menjadi representasi politik.

Bagi Febri, persoalan kesetaraan nilai suara bukan hanya persoalan teknis. Di dalamnya terdapat pembahasan mengenai bagaimana prinsip keterwakilan dapat diwujudkan melalui sistem pemilu.

Isu Daerah Pemilihan Menjadi Perhatian

Lebih lanjut, Febri menyebut bahwa persoalan daerah pemilihan atau dapil menjadi salah satu isu yang relevan untuk dibahas dalam konteks Lampung Tengah.

Menurutnya, karakteristik wilayah dan jumlah penduduk menjadi bagian penting dalam diskusi mengenai representasi. Ia menyampaikan bahwa dengan kondisi kependudukan Lampung Tengah, pembahasan mengenai kemungkinan penataan atau pembagian daerah pemilihan menjadi isu yang menarik untuk dikaji secara akademis dan kelembagaan.

Namun demikian, penataan daerah pemilihan harus tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip-prinsip penyusunan dapil. Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya telah membahas prinsip kesetaraan nilai suara, keterwakilan, proporsionalitas, serta mekanisme penataan daerah pemilihan.

Dalam konteks tersebut, Febri mengaitkan pembahasan kegiatan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi bagian dari perkembangan hukum kepemiluan. Ia menekankan bahwa persoalan daerah pemilihan tidak dapat dilihat hanya dari satu aspek, tetapi perlu dikaji berdasarkan kerangka hukum, data kependudukan, prinsip penataan dapil, serta kewenangan lembaga penyelenggara pemilu.

MK dalam Putusan Nomor 80/PUU-XX/2022, misalnya, membahas prinsip-prinsip penataan dapil dan menegaskan pentingnya kesetaraan nilai suara serta kepatuhan terhadap sistem pemilu yang proporsional. Putusan tersebut juga berkaitan dengan pengaturan mengenai daerah pemilihan DPR dan DPRD Provinsi serta mekanisme pengaturan teknis kepemiluan.

Karena itu, menurut Febri, kegiatan bedah buku menjadi momentum yang tepat untuk membahas isu tersebut melalui perspektif akademik dan penyelenggaraan pemilu.

Bedah Buku sebagai Ruang Pertukaran Gagasan

Febri menilai kegiatan bedah buku memiliki nilai penting karena peserta tidak hanya mendapatkan kesempatan untuk memahami isi buku, tetapi juga dapat mendiskusikan substansinya secara langsung.

Forum seperti ini memungkinkan adanya pertukaran gagasan antara akademisi, penyelenggara pemilu, pengawas pemilu, serta peserta lainnya. Dengan demikian, persoalan yang terdapat dalam buku dapat dikaitkan dengan kondisi dan dinamika kepemiluan yang berkembang di daerah.

Kegiatan Bedah Buku Seri 2 menghadirkan A. Syarifudin, M.H., Dosen Universitas Islam Negeri Jurai Siwo Lampung, sebagai narasumber. Selain itu, hadir sebagai panelis Achmad Paksi Firdaus, Siti Marfuah Darojati, dan Valentin Resti Irawati BR. Manjuntak, yang merupakan Anggota KPU Kabupaten Lampung Tengah.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Gunarto, Ketua KPU Kabupaten Lampung Tengah, sedangkan Febri Indra Kurniawan menyampaikan opening speech sebelum memasuki sesi utama. Jalannya diskusi dipandu oleh Samsudin Tohir, Anggota KPU Kabupaten Lampung Tengah Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, selaku moderator.

Komposisi narasumber, panelis, dan moderator tersebut memberikan ruang bagi kegiatan untuk membahas isu kesetaraan nilai suara dari perspektif akademik maupun praktik penyelenggaraan pemilu.

Menyetarakan Nilai Suara dan Representasi

Febri juga menggarisbawahi bahwa pembahasan mengenai kesetaraan nilai suara memiliki kaitan erat dengan persoalan representasi.

Dalam sistem demokrasi perwakilan, suara masyarakat diterjemahkan melalui mekanisme pemilu untuk menghasilkan keterwakilan dalam lembaga legislatif. Karena itu, jumlah penduduk, alokasi kursi, dan pembentukan daerah pemilihan menjadi bagian dari pembahasan yang saling berkaitan.

Prinsip kesetaraan nilai suara juga menjadi salah satu prinsip dalam pembahasan mengenai penataan daerah pemilihan. MK menjelaskan bahwa penataan dapil perlu memperhatikan prinsip-prinsip yang diatur dalam UU Pemilu, termasuk kesetaraan nilai suara dan ketaatan terhadap sistem pemilu proporsional.

Menurut Febri, diskusi semacam ini penting agar persoalan kepemiluan tidak hanya dipahami secara administratif, tetapi juga dapat dipahami dari perspektif demokrasi dan keterwakilan.

Dengan demikian, kegiatan bedah buku menjadi ruang untuk membangun pemahaman bersama mengenai bagaimana sebuah sistem pemilu bekerja dan bagaimana prinsip-prinsip demokrasi diterapkan dalam proses penyelenggaraan pemilu.

Isu Lokal dengan Perspektif yang Lebih Luas

Febri menyampaikan bahwa persoalan yang dibahas dalam kegiatan tersebut merupakan isu yang memiliki keterkaitan dengan kondisi lokal di Lampung Tengah. Namun, pembahasannya tidak berhenti pada persoalan daerah, melainkan dapat ditempatkan dalam konteks sistem demokrasi elektoral secara lebih luas.

Lampung Tengah menjadi salah satu contoh wilayah yang dapat digunakan untuk melihat hubungan antara jumlah penduduk, wilayah, representasi, dan daerah pemilihan.

Dengan demikian, pembahasan mengenai Lampung Tengah dapat menjadi bagian dari diskusi yang lebih luas mengenai bagaimana prinsip kesetaraan nilai suara diterapkan dalam sistem demokrasi.

Hal tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya data dalam pembahasan kepemiluan. Data kependudukan, data wilayah, serta informasi mengenai sistem pemilu menjadi bagian penting dalam melakukan kajian terhadap representasi politik.

Harapan terhadap Hasil Diskusi

Di akhir opening speech-nya, Febri berharap kegiatan Bedah Buku Seri 2 dapat memberikan kontribusi yang besar bagi seluruh peserta dan penyelenggara pemilu.

“Dengan acara ini semoga kita mendapatkan kontribusi yang besar. Ini merupakan isu yang menyeruak di Lampung Tengah. Semoga acara ini menghasilkan input dan output yang besar bagi kita semua,” ungkap Febri.

Pernyataan tersebut menjadi harapan agar kegiatan tidak berhenti pada diskusi, tetapi menghasilkan pengetahuan, gagasan, dan pemahaman yang dapat memberikan manfaat bagi penyelenggara pemilu maupun pihak-pihak yang memiliki perhatian terhadap perkembangan demokrasi elektoral.

Bagi penyelenggara pemilu, hasil diskusi dapat menjadi bahan pengayaan dalam memahami berbagai persoalan kepemiluan. Sementara bagi masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya, kegiatan tersebut dapat menjadi ruang untuk memahami isu daerah pemilihan dan kesetaraan nilai suara secara lebih utuh.

Membangun Diskusi Kepemiluan Berbasis Data dan Kajian

Kegiatan Bedah Buku Seri 2 juga menjadi bagian dari upaya membangun tradisi diskusi kepemiluan yang berbasis pada data dan kajian. Persoalan mengenai daerah pemilihan dan alokasi kursi merupakan isu yang membutuhkan pembahasan secara hati-hati karena berkaitan dengan representasi politik masyarakat.

Oleh karena itu, pembahasan yang dilakukan melalui forum akademik dan kelembagaan dapat memberikan ruang untuk melihat berbagai perspektif secara lebih komprehensif.

Febri berharap forum tersebut dapat memberikan manfaat tidak hanya bagi KPU Kabupaten Lampung Tengah, tetapi juga bagi Bawaslu, akademisi, serta seluruh peserta yang mengikuti kegiatan secara daring.

Menurutnya, semakin banyak ruang diskusi mengenai kepemiluan, semakin terbuka pula kesempatan bagi penyelenggara dan pemangku kepentingan untuk memperdalam pemahaman mengenai sistem demokrasi elektoral.

Kegiatan Bedah Buku Seri 2 dengan tema “Menyetarakan Nilai Suara: Jumlah dan Alokasi Kursi DPR ke Provinsi” pada akhirnya menjadi ruang untuk membicarakan persoalan representasi melalui pendekatan akademik dan praktik penyelenggaraan pemilu.

Opening speech Febri Indra Kurniawan memberikan pengantar mengenai pentingnya kegiatan tersebut sekaligus mengangkat relevansi tema buku dengan kondisi kependudukan dan isu daerah pemilihan di Lampung Tengah.

Dengan adanya forum tersebut, pembahasan mengenai kesetaraan nilai suara, jumlah penduduk, alokasi kursi, dan daerah pemilihan dapat terus dikembangkan melalui kajian, diskusi, dan pertukaran gagasan yang konstruktif.

Harapannya, kegiatan Bedah Buku Seri 2 dapat memberikan input dan output yang bermanfaat bagi penyelenggara pemilu dan seluruh peserta, sekaligus memperkaya literasi mengenai demokrasi elektoral dan representasi politik di Indonesia.

r

 

r

Foto: Humas Bawaslu Lampung Tengah

Penulis dan Editor: 1T