Lompat ke isi utama

Berita

HAK PILIH ODGJ DIJAMIN KONSTITUSI, BAWASLU TEGASKAN KESETARAAN DI BILIK SUARA TANPA DISKRIMINASI

r

Di Bilik Suara Tidak Ada Perbedaan, Hak Pilih ODGJ Tetap Dilindungi Undang-Undang

Lampung Tengah – Dalam prinsip demokrasi Indonesia, setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam menentukan pilihan politiknya tanpa diskriminasi. Di dalam bilik suara, tidak ada perbedaan status sosial, ekonomi, maupun kondisi kesehatan seseorang, termasuk bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang hak pilihnya tetap dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Jaminan hak pilih bagi ODGJ merupakan bagian dari penghormatan terhadap hak asasi manusia yang melekat pada setiap warga negara. Dalam sistem hukum Indonesia, hak memilih tidak secara otomatis hilang hanya karena seseorang memiliki gangguan kejiwaan. Penentuan dapat atau tidaknya seseorang menggunakan hak pilihnya harus didasarkan pada putusan hukum yang sah, khususnya melalui penetapan pengadilan mengenai status perwalian atau ketidakmampuan hukum seseorang.

Secara prinsip, sepanjang seorang ODGJ tidak berada dalam status hukum yang mencabut hak pilihnya, maka ia tetap memiliki hak konstitusional untuk menggunakan suara dalam pemilihan umum. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin persamaan hak setiap warga negara dalam berpartisipasi dalam pemerintahan.

Dalam praktik penyelenggaraan pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) berupaya memastikan bahwa hak pilih ODGJ dapat diakomodasi dengan baik. Pendataan pemilih dilakukan secara hati-hati agar tidak terjadi penghapusan hak pilih secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas.

Namun demikian, implementasi hak pilih bagi ODGJ dalam Pemilu masih menghadapi sejumlah tantangan di lapangan. Salah satunya adalah persoalan akurasi data pemilih, di mana masih terdapat perbedaan persepsi antara kondisi medis, kondisi sosial, dan status hukum seseorang. Selain itu, stigma masyarakat terhadap ODGJ juga kerap menjadi hambatan dalam memastikan hak mereka terpenuhi secara setara.

Tantangan lainnya adalah kurangnya pemahaman petugas di tingkat teknis mengenai batasan hukum dalam menentukan siapa yang berhak dan tidak berhak menggunakan hak pilih. Hal ini dapat berpotensi menimbulkan kesalahan dalam daftar pemilih tetap (DPT) apabila tidak disertai dengan pengawasan dan verifikasi yang ketat.

Dalam konteks ini, Bawaslu memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa prinsip keadilan dan kesetaraan dalam pemilu benar-benar ditegakkan. Bawaslu bertugas melakukan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih, memastikan tidak ada penghilangan hak pilih secara sewenang-wenang, serta menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam daftar pemilih.

Bawaslu juga berperan dalam memberikan rekomendasi perbaikan kepada penyelenggara teknis apabila ditemukan potensi pelanggaran yang berdampak pada hak konstitusional warga negara. Pengawasan ini penting untuk memastikan bahwa asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL) benar-benar terwujud dalam setiap tahapan pemilu.

Lebih dari itu, Bawaslu juga aktif melakukan sosialisasi dan pendidikan pengawasan partisipatif kepada masyarakat, termasuk dalam memberikan pemahaman bahwa hak pilih merupakan hak dasar yang tidak boleh dihilangkan tanpa dasar hukum yang jelas. Pendekatan ini penting untuk mengurangi stigma serta meningkatkan kesadaran publik terhadap inklusivitas dalam pemilu.

Bawaslu menegaskan bahwa prinsip utama dalam demokrasi adalah kesetaraan. Setiap suara memiliki nilai yang sama, tanpa memandang kondisi fisik, latar belakang sosial, maupun kondisi kesehatan seseorang. Oleh karena itu, bilik suara menjadi ruang yang benar-benar setara bagi seluruh warga negara untuk menyalurkan hak pilihnya.

Dalam pelaksanaan pemilu ke depan, penguatan koordinasi antar lembaga, peningkatan kualitas data pemilih, serta edukasi kepada masyarakat menjadi kunci utama dalam memastikan hak pilih ODGJ dapat terlindungi secara optimal. Dengan demikian, pemilu tidak hanya menjadi ajang politik, tetapi juga menjadi cerminan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Bawaslu menegaskan komitmennya untuk terus mengawal setiap hak konstitusional warga negara, termasuk hak pilih ODGJ, agar tidak tercederai dalam proses demokrasi. Di dalam bilik suara, semua warga negara adalah setara, dan setiap suara memiliki arti yang sama dalam menentukan masa depan bangsa.

r

 

r

 

r

 

r

 

r

 

r

 

r

 

r

 

r

Foto: Humas Bawaslu RI

Penulis dan Editor: 1T