HARI HAK TAHU SEDUNIA 2026, BAWASLU LAMPUNG TENGAH DORONG PENGUATAN KETERBUKAAN INFORMASI
|
Lampung Tengah — Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Tengah, Yuli Efendi, menyampaikan ucapan selamat memperingati Hari Hak Tahu Sedunia (World Right to Know Day) yang diperingati setiap tanggal 28 September 2026.
Peringatan Hari Hak Tahu Sedunia merupakan momentum penting untuk mengingatkan kembali bahwa akses masyarakat terhadap informasi publik menjadi salah satu bagian penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan terbuka. Masyarakat memiliki kebutuhan terhadap informasi yang benar, jelas, mudah diakses, serta dapat dipertanggungjawabkan sebagai bagian dari pemenuhan hak untuk memperoleh informasi.
Setiap tanggal 28 September, masyarakat dunia memperingati Hari Hak untuk Tahu Sedunia (Right to Know Day) atau yang secara internasional dikenal sebagai International Day for Universal Access to Information (IDUAI). Peringatan tersebut menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya akses universal terhadap informasi dan mendorong keterbukaan informasi sebagai bagian dari penguatan demokrasi.
Dalam momentum tersebut, Yuli Efendi menyampaikan bahwa keterbukaan informasi memiliki keterkaitan erat dengan penyelenggaraan pemerintahan dan demokrasi yang sehat. Informasi publik yang tersedia secara terbuka dapat memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengetahui, memahami, serta turut mengawasi berbagai kebijakan dan kegiatan lembaga publik.
Menurutnya, keterbukaan informasi juga menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga negara. Ketika informasi disampaikan secara transparan, masyarakat memiliki kesempatan untuk memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai tugas, fungsi, kewenangan, serta kinerja lembaga publik.
“Selamat memperingati Hari Hak Tahu Sedunia atau World Right to Know Day, 28 September 2026. Semoga momentum ini semakin memperkuat komitmen kita terhadap keterbukaan informasi, transparansi, akuntabilitas, serta pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Yuli Efendi.
Sebagai lembaga yang memiliki tugas melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, Bawaslu juga memandang keterbukaan informasi sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari upaya membangun pengawasan partisipatif. Masyarakat membutuhkan informasi yang memadai agar dapat memahami proses demokrasi sekaligus berpartisipasi dalam melakukan pengawasan.
Ketersediaan informasi yang mudah diakses dapat membantu masyarakat mengetahui berbagai ketentuan, kegiatan, serta informasi kelembagaan Bawaslu. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya menjadi penerima informasi, tetapi juga dapat mengambil bagian dalam mengawal proses demokrasi melalui pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keterbukaan informasi juga menjadi sarana untuk memperkuat komunikasi antara lembaga publik dengan masyarakat. Informasi yang disampaikan secara jelas dan bertanggung jawab dapat mengurangi kesalahpahaman serta membantu masyarakat memperoleh rujukan yang tepat di tengah semakin cepatnya perkembangan informasi di ruang publik dan media sosial.
Dalam konteks pengawasan Pemilu, penyampaian informasi yang akurat menjadi semakin penting. Berbagai informasi mengenai tahapan, regulasi, pengawasan, serta kelembagaan harus dapat disampaikan kepada masyarakat dengan bahasa yang mudah dipahami. Hal tersebut menjadi bagian dari upaya menciptakan ruang informasi publik yang sehat dan mendukung partisipasi masyarakat.
Yuli Efendi juga menekankan pentingnya membangun budaya keterbukaan yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi menjadi bagian dari tata kelola kelembagaan. Keterbukaan informasi perlu didukung dengan pengelolaan informasi dan dokumentasi yang baik, pelayanan informasi yang responsif, serta penyampaian informasi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, perkembangan teknologi digital memberikan peluang yang semakin luas bagi lembaga publik untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat. Website, media sosial, serta berbagai platform digital dapat dimanfaatkan sebagai sarana penyebarluasan informasi kelembagaan secara cepat dan mudah dijangkau.
Namun demikian, perkembangan teknologi informasi juga menghadirkan tantangan tersendiri. Arus informasi yang begitu cepat harus diimbangi dengan kemampuan masyarakat dalam memilah dan memverifikasi informasi. Informasi yang tidak benar, disinformasi, maupun informasi yang tidak memiliki sumber yang jelas dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Karena itu, keterbukaan informasi perlu berjalan beriringan dengan penyampaian informasi yang akurat, faktual, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. Lembaga publik memiliki peran penting dalam menyediakan sumber informasi resmi sehingga masyarakat memiliki rujukan yang dapat dipercaya.
Bagi Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah, penyediaan informasi publik juga merupakan bagian dari upaya memperkuat transparansi kelembagaan. Berbagai kegiatan, program, regulasi, produk hukum, serta informasi pengawasan dapat disampaikan melalui saluran informasi resmi Bawaslu sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Momentum Hari Hak Tahu Sedunia 2026 diharapkan dapat menjadi pengingat bahwa keterbukaan informasi bukan hanya mengenai penyampaian informasi, tetapi juga tentang membangun hubungan yang sehat antara lembaga publik dan masyarakat. Keterbukaan memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengetahui sekaligus memahami bagaimana lembaga publik menjalankan tugas dan kewenangannya.
Di sisi lain, masyarakat juga memiliki peran dalam menggunakan informasi secara bijak. Hak untuk memperoleh informasi perlu diiringi dengan tanggung jawab dalam menggunakan, menyebarluaskan, dan memanfaatkan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peringatan Hari Hak Tahu Sedunia juga menjadi momentum untuk terus memperkuat semangat transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan pelayanan publik. Nilai-nilai tersebut merupakan bagian penting dalam menciptakan tata kelola kelembagaan yang terbuka dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Yuli Efendi berharap semangat keterbukaan informasi dapat terus berkembang di lingkungan penyelenggara pemerintahan maupun lembaga publik lainnya. Dengan akses informasi yang semakin terbuka dan berkualitas, masyarakat diharapkan dapat semakin memahami berbagai kebijakan serta berpartisipasi secara aktif dalam kehidupan demokrasi.
“Mari bersama-sama membangun budaya keterbukaan informasi yang sehat, mencerdaskan masyarakat, memperkuat partisipasi publik, dan menjaga demokrasi melalui informasi yang benar, terbuka, dan bertanggung jawab. Selamat Hari Hak Tahu Sedunia 2026,” pungkasnya.
Peringatan Hari Hak Tahu Sedunia (World Right to Know Day) 2026 pada akhirnya menjadi momentum bersama untuk memperkuat kesadaran bahwa akses terhadap informasi merupakan bagian penting dalam kehidupan masyarakat. Keterbukaan informasi yang dikelola secara baik diharapkan dapat semakin memperkuat kepercayaan publik, mendorong partisipasi masyarakat, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan dan demokrasi yang transparan dan akuntabel.
Foto: Humas Bawaslu Lampung Tengah
Penulis dan Editor: 1T