Lompat ke isi utama

Berita

HARI HAK TAHU SEDUNIA 2026, HARMONO DORONG PENGUATAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

r

Harmono Tegaskan Pentingnya Keterbukaan Informasi dalam Mengawal Demokrasi

Lampung Tengah — Koordinator Divisi Pencegahan, Humas dan Partisipasi Masyarakat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Tengah, Harmono, menyampaikan ucapan selamat memperingati Hari Hak Tahu Sedunia (World Right to Know Day) yang diperingati setiap tanggal 28 September 2026.

Peringatan Hari Hak Tahu Sedunia menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran mengenai hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik. Momentum tersebut juga mengingatkan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi dan menjadi salah satu sarana untuk mendorong terciptanya pemerintahan yang transparan, akuntabel, terbuka, serta melibatkan partisipasi masyarakat.

Hari Hak Tahu Sedunia berfokus pada pentingnya hak setiap warga negara untuk mencari, menerima, dan menyebarkan informasi publik yang dikuasai atau disimpan oleh lembaga pemerintah maupun badan publik lainnya. Hak tersebut merupakan bagian penting dari kebebasan berekspresi serta menjadi salah satu unsur yang mendukung masyarakat untuk berpartisipasi dalam kehidupan publik.

Dalam momentum tersebut, Harmono menyampaikan bahwa akses terhadap informasi publik memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengetahui berbagai kebijakan, program, kegiatan, serta kinerja lembaga publik. Informasi yang terbuka dan mudah diakses dapat membantu masyarakat memahami proses penyelenggaraan pemerintahan sekaligus mendorong keterlibatan publik dalam melakukan pengawasan.

“Selamat memperingati Hari Hak Tahu Sedunia atau World Right to Know Day, 28 September 2026. Semoga momentum ini semakin memperkuat kesadaran kita bersama akan pentingnya keterbukaan informasi publik, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi yang benar, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Harmono.

Menurut Harmono, keterbukaan informasi memiliki hubungan yang erat dengan penguatan partisipasi masyarakat. Masyarakat yang memiliki akses informasi akan memiliki pengetahuan yang lebih baik mengenai berbagai persoalan publik dan dapat mengambil bagian dalam proses pengawasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam konteks demokrasi, masyarakat bukan hanya menjadi penerima kebijakan, tetapi juga memiliki ruang untuk berpartisipasi dalam proses penyelenggaraan kehidupan publik. Ketersediaan informasi menjadi salah satu prasyarat agar partisipasi tersebut dapat dilakukan secara bermakna.

Sebagai Koordinator Divisi Pencegahan, Humas dan Partisipasi Masyarakat, Harmono menilai bahwa keterbukaan informasi juga memiliki posisi penting dalam membangun komunikasi antara Bawaslu dengan masyarakat. Informasi mengenai tugas, fungsi, program, kegiatan, serta aktivitas pengawasan Bawaslu perlu disampaikan melalui berbagai saluran komunikasi yang dapat dijangkau oleh masyarakat.

Keterbukaan informasi juga dapat menjadi bagian dari strategi pencegahan dalam pengawasan Pemilu. Masyarakat yang memperoleh informasi yang cukup mengenai aturan dan tahapan Pemilu akan lebih mudah memahami berbagai potensi pelanggaran serta mengetahui langkah yang dapat dilakukan apabila menemukan dugaan pelanggaran.

Karena itu, penyampaian informasi kepada masyarakat perlu dilakukan secara jelas, akurat, informatif, dan mudah dipahami. Bawaslu memiliki peran untuk memastikan informasi kelembagaan dan pengawasan dapat menjadi sumber pengetahuan bagi masyarakat dalam mengawal proses demokrasi.

Harmono juga mengingatkan bahwa perkembangan teknologi informasi dan media sosial telah mengubah pola masyarakat dalam memperoleh informasi. Masyarakat saat ini dapat menerima berbagai informasi dalam waktu yang sangat cepat dari beragam sumber.

Kondisi tersebut memberikan peluang besar dalam memperluas akses informasi, tetapi juga menghadirkan tantangan berupa penyebaran informasi yang tidak terverifikasi, disinformasi, maupun informasi yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Oleh karena itu, masyarakat perlu memiliki kemampuan untuk memilah dan memverifikasi informasi sebelum menerima maupun menyebarluaskannya. Informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, regulasi, maupun aktivitas pengawasan sebaiknya merujuk pada sumber resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Keterbukaan informasi harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab. Masyarakat memiliki hak untuk mencari dan memperoleh informasi, tetapi informasi yang diterima juga perlu diverifikasi agar tidak menjadi sumber kesalahpahaman atau penyebaran informasi yang tidak benar,” jelas Harmono.

Menurutnya, keberadaan kanal informasi resmi lembaga publik menjadi semakin penting dalam kondisi arus informasi yang begitu cepat. Website resmi dan media sosial kelembagaan dapat menjadi sarana untuk menyediakan informasi yang faktual serta memberikan klarifikasi terhadap berbagai informasi yang beredar di masyarakat.

Dalam pelaksanaan pengawasan Pemilu, keterbukaan informasi juga dapat mendukung penguatan pengawasan partisipatif. Masyarakat dapat berperan aktif dengan mengetahui ketentuan Pemilu, memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara, serta menyampaikan informasi terkait dugaan pelanggaran melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

Partisipasi masyarakat tersebut akan semakin bermakna apabila didukung oleh informasi yang memadai. Dengan demikian, keterbukaan informasi tidak hanya menjadi bagian dari pelayanan publik, tetapi juga menjadi instrumen untuk memperkuat keterlibatan masyarakat dalam menjaga proses demokrasi.

Harmono menambahkan bahwa komunikasi publik yang terbuka dapat membantu membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara Pemilu. Informasi yang disampaikan secara konsisten, transparan, dan bertanggung jawab dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai tugas dan kewenangan Bawaslu.

Selain itu, keterbukaan informasi dapat menciptakan ruang komunikasi dua arah. Masyarakat tidak hanya menerima informasi dari lembaga, tetapi juga dapat memberikan masukan, pertanyaan, maupun informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu.

Dalam konteks tersebut, peran humas menjadi penting sebagai salah satu penghubung antara lembaga dan masyarakat. Penyampaian informasi harus memperhatikan kebutuhan publik sekaligus tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku.

Peringatan Hari Hak Tahu Sedunia 2026 diharapkan dapat menjadi momentum untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik. Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah berkomitmen untuk terus mendorong penyampaian informasi kelembagaan dan pengawasan melalui berbagai media komunikasi yang tersedia.

Harmono juga mengajak seluruh masyarakat untuk menggunakan hak memperoleh informasi secara bijak dan bertanggung jawab. Hak atas informasi perlu dimanfaatkan untuk meningkatkan pengetahuan, memperkuat partisipasi, serta mendukung terciptanya ruang publik yang sehat.

Menurutnya, masyarakat yang memiliki akses informasi yang baik akan lebih mampu memahami berbagai persoalan yang berkaitan dengan kepentingan publik. Dalam konteks Pemilu, pengetahuan tersebut dapat mendorong masyarakat untuk turut mengawasi proses demokrasi dan menjaga agar penyelenggaraan Pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan.

Momentum Hari Hak Tahu Sedunia juga menjadi pengingat bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari upaya membangun demokrasi yang partisipatif. Informasi yang terbuka memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengetahui dan memahami proses yang berlangsung di lembaga publik.

“Mari jadikan Hari Hak Tahu Sedunia sebagai momentum untuk memperkuat budaya keterbukaan informasi, meningkatkan literasi masyarakat, serta mendorong partisipasi publik dalam mengawal demokrasi. Informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan merupakan salah satu modal penting dalam membangun masyarakat yang kritis dan aktif,” ungkap Harmono.

Peringatan World Right to Know Day 28 September 2026 pada akhirnya menjadi momentum bersama untuk memperkuat kesadaran mengenai pentingnya hak masyarakat atas informasi. Hak untuk mencari, menerima, dan menyebarkan informasi publik menjadi bagian dari ruang kebebasan berekspresi sekaligus salah satu unsur penting dalam kehidupan demokratis.

Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah berharap semangat Hari Hak Tahu Sedunia dapat terus diwujudkan melalui penguatan keterbukaan informasi, peningkatan kualitas komunikasi publik, serta perluasan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu.

Dengan keterbukaan informasi yang dikelola secara baik, masyarakat diharapkan semakin mudah memperoleh informasi yang dibutuhkan, memahami proses demokrasi, serta berpartisipasi secara aktif dalam mengawal penyelenggaraan Pemilu yang transparan dan berintegritas.

Selamat Memperingati Hari Hak Tahu Sedunia (World Right to Know Day), 28 September 2026.

Foto: Humas Bawaslu Lampung Tengah

Penulis dan Editor: 1T