Lompat ke isi utama

Berita

HARI HAK TAHU SEDUNIA 2026, HERU SANDO DORONG PENGUATAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

r

Heru Sando: Keterbukaan Informasi Dorong Partisipasi Masyarakat dalam Kehidupan Demokrasi

Lampung Tengah — Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat (SDMO dan Diklat) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Tengah, Heru Sando, menyampaikan ucapan selamat memperingati Hari Hak Tahu Sedunia (World Right to Know Day) yang diperingati setiap tanggal 28 September 2026.

Peringatan Hari Hak Tahu Sedunia menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran mengenai hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik. Akses terhadap informasi merupakan salah satu unsur penting dalam kehidupan demokrasi karena memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengetahui berbagai kebijakan, proses, serta keputusan yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Hari Hak Tahu Sedunia juga memiliki tujuan utama untuk mendorong keterbukaan informasi publik, memperkuat kerangka hukum yang memberikan perlindungan terhadap akses informasi di berbagai negara, serta memastikan masyarakat memiliki ruang untuk berpartisipasi secara aktif dalam pengambilan keputusan publik.

Dalam momentum tersebut, Heru Sando menyampaikan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam membangun tata kelola kelembagaan yang transparan dan akuntabel. Informasi yang tersedia secara terbuka dapat membantu masyarakat memahami bagaimana lembaga publik menjalankan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya.

“Selamat memperingati Hari Hak Tahu Sedunia atau World Right to Know Day, 28 September 2026. Semoga momentum ini semakin memperkuat komitmen kita dalam mendorong keterbukaan informasi publik, meningkatkan transparansi, serta memberikan ruang yang lebih luas bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam kehidupan demokrasi,” ujar Heru Sando.

Menurutnya, masyarakat memiliki peran penting dalam kehidupan demokrasi. Namun, partisipasi masyarakat akan semakin bermakna apabila didukung oleh informasi yang memadai. Masyarakat perlu mengetahui berbagai kebijakan dan proses publik agar dapat memberikan masukan, melakukan pengawasan, serta mengambil bagian dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan bersama.

Karena itu, akses informasi perlu ditempatkan sebagai salah satu bagian penting dalam pembangunan tata kelola pemerintahan yang baik. Keterbukaan informasi memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh pengetahuan sekaligus menjadi instrumen pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan lembaga publik.

Dalam konteks kelembagaan Bawaslu, keterbukaan informasi juga memiliki keterkaitan dengan upaya membangun organisasi yang profesional, transparan, dan dapat dipercaya masyarakat. Informasi mengenai kelembagaan, regulasi, program, kegiatan, serta pelaksanaan tugas pengawasan perlu dikelola dan disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Heru Sando menilai bahwa penguatan sumber daya manusia menjadi salah satu unsur penting dalam mewujudkan keterbukaan informasi. Aparatur dan jajaran kelembagaan perlu memiliki pemahaman yang baik mengenai tata kelola informasi, pelayanan publik, komunikasi kelembagaan, serta ketentuan yang berkaitan dengan keterbukaan informasi.

Peningkatan kapasitas sumber daya manusia tersebut diperlukan agar setiap jajaran mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional. Dengan sumber daya manusia yang memahami pentingnya transparansi dan akuntabilitas, pengelolaan informasi kelembagaan diharapkan dapat dilakukan secara lebih tertib dan bertanggung jawab.

“Keterbukaan informasi tidak hanya membutuhkan sistem dan sarana pendukung, tetapi juga sumber daya manusia yang memiliki pemahaman serta komitmen terhadap pelayanan publik. Karena itu, peningkatan kapasitas jajaran menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola kelembagaan yang transparan dan akuntabel,” jelas Heru.

Lebih lanjut, perkembangan teknologi digital telah memberikan perubahan besar terhadap cara masyarakat memperoleh informasi. Informasi dapat diterima dan disebarluaskan dalam waktu yang sangat cepat melalui berbagai platform digital. Kondisi tersebut menjadi peluang bagi lembaga publik untuk memperluas jangkauan penyampaian informasi kepada masyarakat.

Website resmi, media sosial, serta berbagai kanal komunikasi digital dapat dimanfaatkan untuk menyampaikan informasi kelembagaan secara cepat, mudah, dan luas. Namun, pemanfaatan teknologi tersebut harus tetap disertai dengan pengelolaan informasi yang baik agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Di tengah derasnya arus informasi, masyarakat juga dihadapkan pada tantangan berupa informasi yang belum terverifikasi, disinformasi, dan berbagai konten yang dapat menimbulkan kesalahpahaman. Oleh karena itu, kemampuan untuk memilah dan memverifikasi informasi menjadi semakin penting.

Heru mengajak masyarakat untuk menggunakan sumber informasi resmi sebagai rujukan dalam memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan Pemilu maupun aktivitas lembaga publik. Masyarakat juga diharapkan tidak terburu-buru menyebarkan informasi sebelum memastikan kebenaran dan sumbernya.

Dalam pelaksanaan pengawasan Pemilu, akses terhadap informasi yang akurat dapat membantu masyarakat memahami hak dan kewajibannya. Informasi mengenai tahapan Pemilu, regulasi, larangan, mekanisme pengawasan, serta saluran penyampaian laporan atau informasi dugaan pelanggaran menjadi bagian penting dalam mendorong pengawasan partisipatif.

Pengawasan partisipatif membutuhkan keterlibatan masyarakat. Semakin baik pemahaman masyarakat terhadap proses dan aturan Pemilu, semakin terbuka pula ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam menjaga kualitas penyelenggaraan demokrasi.

Karena itu, Hari Hak Tahu Sedunia dapat menjadi momentum untuk memperkuat hubungan antara keterbukaan informasi dan partisipasi masyarakat. Informasi publik yang tersedia secara transparan dapat menjadi dasar bagi masyarakat untuk memahami persoalan publik dan memberikan kontribusi sesuai dengan kapasitas masing-masing.

Heru Sando juga menekankan bahwa keterbukaan informasi harus tetap dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak seluruh informasi dapat dibuka tanpa batas, sehingga pengelolaan informasi perlu dilakukan secara profesional dengan memperhatikan klasifikasi dan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan.

Prinsip tersebut diperlukan untuk menciptakan keseimbangan antara pemenuhan hak masyarakat memperoleh informasi dengan perlindungan terhadap informasi yang memang memiliki batasan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dalam perspektif organisasi, keterbukaan informasi juga dapat membantu membangun budaya kerja yang lebih terbuka dan bertanggung jawab. Setiap jajaran lembaga diharapkan memahami bahwa informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik perlu dikelola secara tertib dan disampaikan melalui mekanisme yang tepat.

Peringatan Hari Hak Tahu Sedunia 2026 dengan demikian tidak hanya menjadi momentum untuk menyampaikan pesan mengenai hak masyarakat atas informasi, tetapi juga menjadi kesempatan untuk melakukan refleksi terhadap pentingnya peningkatan kualitas pelayanan informasi publik.

Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah terus berupaya mendukung keterbukaan informasi melalui pengelolaan informasi kelembagaan dan penyampaian berbagai kegiatan kepada masyarakat melalui saluran komunikasi resmi. Upaya tersebut merupakan bagian dari membangun hubungan kelembagaan yang terbuka dan informatif.

Heru berharap semangat Hari Hak Tahu Sedunia dapat terus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam membangun masyarakat yang aktif, kritis, dan bertanggung jawab. Masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi penerima informasi, tetapi juga mampu menggunakan informasi untuk meningkatkan partisipasi dalam berbagai persoalan publik.

“Mari jadikan Hari Hak Tahu Sedunia sebagai momentum untuk memperkuat budaya keterbukaan informasi, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, dan mendorong masyarakat agar semakin aktif berpartisipasi dalam proses demokrasi. Informasi yang terbuka dan berkualitas dapat menjadi salah satu fondasi dalam membangun tata kelola publik yang transparan dan akuntabel,” ungkap Heru.

Peringatan World Right to Know Day 28 September 2026 pada akhirnya menjadi pengingat bahwa keterbukaan informasi memiliki peran penting dalam membangun pemerintahan dan lembaga publik yang lebih transparan, akuntabel, serta inklusif.

Akses informasi yang baik memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memahami kebijakan dan proses publik, menyampaikan aspirasi, memberikan masukan, serta melakukan pengawasan. Dengan demikian, keterbukaan informasi dapat mendukung terciptanya partisipasi masyarakat yang lebih luas dalam kehidupan demokrasi.

Melalui momentum tersebut, Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama membangun budaya informasi yang sehat. Lembaga publik terus didorong untuk menyediakan informasi yang akurat dan mudah diakses, sementara masyarakat diharapkan menggunakan hak memperoleh informasi secara bijak dan bertanggung jawab.

Selamat Memperingati Hari Hak Tahu Sedunia (World Right to Know Day), 28 September 2026.

Foto: Humas Bawaslu Lampung Tengah

Penulis dan Editor: 1T