Lompat ke isi utama

Berita

HARI HAK TAHU SEDUNIA 2026, IMAM NUROHIM DORONG KETERBUKAAN DATA DAN INFORMASI

r

Imam Nurohim Tekankan Pentingnya Data dan Informasi dalam Mengawal Demokrasi

Lampung Tengah — Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Tengah, Imam Nurohim, menyampaikan ucapan selamat memperingati Hari Hak Tahu Sedunia (World Right to Know Day) yang diperingati setiap tanggal 28 September 2026.

Peringatan Hari Hak Tahu Sedunia menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya akses terhadap informasi publik. Hak masyarakat untuk memperoleh informasi merupakan salah satu unsur penting dalam kehidupan demokrasi dan dapat menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola kelembagaan yang transparan, akuntabel, serta terbuka.

Dalam momentum tersebut, Imam Nurohim menyampaikan bahwa informasi memiliki peranan penting dalam mendukung masyarakat untuk memahami berbagai persoalan publik. Informasi yang tersedia secara jelas, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan dapat membantu masyarakat mengetahui berbagai kebijakan, aturan, program, serta aktivitas lembaga publik.

“Selamat memperingati Hari Hak Tahu Sedunia atau World Right to Know Day, 28 September 2026. Semoga momentum ini semakin meningkatkan kesadaran kita bersama mengenai pentingnya keterbukaan informasi serta mendorong masyarakat untuk memperoleh dan menggunakan informasi secara bijak dan bertanggung jawab,” ujar Imam Nurohim.

Menurutnya, keterbukaan informasi memiliki hubungan erat dengan partisipasi masyarakat. Masyarakat yang memperoleh informasi yang memadai akan memiliki kesempatan lebih besar untuk memahami berbagai proses publik dan turut berpartisipasi dalam melakukan pengawasan.

Dalam konteks penyelenggaraan Pemilu, informasi menjadi salah satu instrumen penting untuk mendorong pengawasan partisipatif. Masyarakat membutuhkan informasi mengenai tahapan Pemilu, ketentuan peraturan perundang-undangan, hak dan kewajiban pemilih, serta berbagai bentuk pelanggaran yang perlu diketahui bersama.

Dengan pengetahuan tersebut, masyarakat dapat mengambil bagian dalam menjaga proses demokrasi. Masyarakat juga dapat menyampaikan informasi mengenai dugaan pelanggaran kepada Bawaslu melalui mekanisme yang telah ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Imam menilai bahwa ketersediaan informasi yang akurat juga memiliki arti penting dalam mendukung proses pengawasan. Data dan informasi yang dikelola secara baik dapat membantu jajaran Bawaslu dalam melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

Pengelolaan data dan informasi membutuhkan ketelitian, ketepatan, serta tata kelola yang baik. Data yang akurat dapat menjadi salah satu dasar dalam melakukan analisis terhadap berbagai persoalan pengawasan, sedangkan informasi yang disampaikan kepada publik harus memperhatikan ketentuan mengenai keterbukaan informasi.

“Data dan informasi merupakan bagian penting dalam pelaksanaan tugas pengawasan. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara tertib, akurat, dan bertanggung jawab. Informasi yang disampaikan kepada publik juga harus bersumber dari data yang dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Imam.

Keterbukaan informasi juga dapat membantu masyarakat memahami bagaimana suatu lembaga publik menjalankan tugas dan kewenangannya. Dengan informasi yang tersedia secara terbuka sesuai ketentuan, masyarakat dapat mengetahui aktivitas kelembagaan sekaligus memperoleh ruang untuk memberikan masukan dan melakukan pengawasan.

Dalam pelaksanaan pengawasan Pemilu, informasi yang akurat menjadi semakin penting di tengah perkembangan teknologi digital. Berbagai informasi dapat beredar dengan cepat melalui media sosial dan platform digital lainnya. Kondisi tersebut memberikan peluang dalam memperluas penyebaran informasi, tetapi juga menghadirkan tantangan dalam memastikan kebenaran informasi yang beredar.

Imam mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarkan informasi yang belum diketahui sumber dan kebenarannya. Informasi mengenai Pemilu dan aktivitas pengawasan sebaiknya diperiksa melalui sumber resmi agar masyarakat tidak mendapatkan pemahaman yang keliru.

Menurutnya, budaya verifikasi informasi perlu terus dibangun. Masyarakat dapat melakukan pengecekan terhadap informasi melalui kanal resmi lembaga penyelenggara Pemilu maupun sumber lain yang memiliki kewenangan dan kredibilitas.

Keterbukaan informasi dan literasi digital juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam membangun ruang publik yang sehat. Masyarakat yang mampu memahami dan memverifikasi informasi akan lebih siap menghadapi berbagai informasi yang beredar di ruang digital.

Dalam konteks penanganan pelanggaran, informasi yang diterima Bawaslu juga memiliki peran penting. Informasi dari masyarakat dapat menjadi salah satu sumber awal dalam melakukan pengawasan dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Karena itu, partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi kepada Bawaslu menjadi bagian penting dalam pengawasan Pemilu. Namun, informasi tersebut perlu disampaikan melalui mekanisme resmi dan dilengkapi dengan data atau keterangan yang relevan sesuai dengan ketentuan.

Imam juga menekankan pentingnya menjaga kualitas informasi dalam setiap proses pengawasan. Data dan informasi yang tidak akurat dapat menimbulkan kesalahan pemahaman maupun menghambat proses tindak lanjut. Oleh sebab itu, setiap informasi perlu dikelola dengan prinsip kehati-hatian dan sesuai prosedur.

Di sisi lain, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui perkembangan informasi publik yang berkaitan dengan tugas dan fungsi lembaga, sepanjang informasi tersebut dapat diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Prinsip tersebut menjadi bagian dari upaya menciptakan hubungan yang transparan antara lembaga publik dengan masyarakat.

Perkembangan teknologi juga memberikan peluang bagi Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah untuk memperluas penyampaian informasi kepada masyarakat. Website dan media sosial kelembagaan dapat dimanfaatkan untuk menyampaikan informasi kegiatan, regulasi, edukasi pengawasan, serta berbagai informasi publik lainnya.

Imam berharap pemanfaatan teknologi tersebut dapat semakin memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi resmi mengenai pengawasan Pemilu. Dengan akses informasi yang lebih luas, masyarakat diharapkan semakin memahami tugas Bawaslu dan mengetahui bagaimana cara berpartisipasi dalam pengawasan.

Hari Hak Tahu Sedunia juga menjadi momentum untuk memperkuat komitmen terhadap pengelolaan informasi yang transparan dan akuntabel. Keterbukaan informasi bukan hanya menjadi tanggung jawab satu bagian tertentu, tetapi membutuhkan dukungan seluruh jajaran kelembagaan.

Setiap jajaran diharapkan memahami pentingnya menjaga kualitas data dan informasi yang dikelola. Ketepatan data, keamanan dokumen, ketertiban administrasi, serta penyampaian informasi melalui saluran resmi menjadi bagian penting dalam menjaga kredibilitas kelembagaan.

“Keterbukaan informasi harus dibarengi dengan kualitas data yang baik. Informasi yang benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan akan membantu masyarakat memahami proses demokrasi sekaligus memperkuat partisipasi dalam pengawasan,” ungkap Imam.

Peringatan World Right to Know Day 28 September 2026 menjadi kesempatan bagi Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah untuk terus memperkuat pelayanan informasi kepada masyarakat. Keterbukaan informasi diharapkan dapat menjadi salah satu sarana untuk meningkatkan pemahaman publik mengenai pengawasan Pemilu.

Masyarakat juga diharapkan dapat memanfaatkan hak atas informasi secara bertanggung jawab. Informasi yang diperoleh dapat digunakan untuk meningkatkan pengetahuan, memberikan masukan, melakukan pengawasan, serta berpartisipasi dalam proses demokrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Imam, keterbukaan informasi pada akhirnya tidak hanya berbicara mengenai seberapa banyak informasi yang dapat diakses masyarakat, tetapi juga mengenai kualitas, kejelasan, dan kemanfaatan informasi tersebut. Informasi publik harus dapat membantu masyarakat memahami persoalan dan mengambil bagian secara konstruktif dalam kehidupan publik.

Melalui momentum Hari Hak Tahu Sedunia, Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah terus mendorong terciptanya budaya informasi yang sehat. Masyarakat diharapkan semakin kritis dalam menerima informasi, sementara lembaga publik terus berupaya menyediakan informasi yang akurat, transparan, dan mudah diakses.

Peringatan tersebut juga menjadi pengingat bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari upaya memperkuat demokrasi. Dengan informasi yang terbuka dan dapat dipercaya, masyarakat memiliki ruang yang lebih luas untuk mengetahui, memahami, serta turut mengawal proses demokrasi.

Imam Nurohim mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Lampung Tengah untuk bersama-sama membangun budaya keterbukaan informasi dan meningkatkan partisipasi dalam pengawasan Pemilu.

“Selamat memperingati Hari Hak Tahu Sedunia (World Right to Know Day), 28 September 2026. Mari bersama menjaga kualitas informasi, meningkatkan literasi, dan memperkuat partisipasi masyarakat dalam mengawal demokrasi,” pungkasnya.

Foto: Humas Bawaslu Lampung Tengah

Penulis dan Editor: 1T