HARI HAK TAHU SEDUNIA 2026, WAHID TEDI KRISTIANDI DORONG KETERBUKAAN INFORMASI HUKUM
|
Lampung Tengah — Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Tengah, Wahid Tedi Kristiandi, menyampaikan ucapan selamat memperingati Hari Hak Tahu Sedunia (World Right to Know Day) yang diperingati setiap tanggal 28 September 2026.
Peringatan Hari Hak Tahu Sedunia menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya akses masyarakat terhadap informasi publik. Hak untuk mengetahui informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik merupakan salah satu bagian penting dalam kehidupan demokrasi serta dapat mendukung terciptanya tata kelola kelembagaan yang transparan, akuntabel, dan terbuka.
Dalam momentum tersebut, Wahid Tedi Kristiandi menyampaikan bahwa keterbukaan informasi memiliki hubungan yang erat dengan kepastian hukum dan penyelenggaraan kehidupan demokrasi. Masyarakat yang memiliki akses terhadap informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan akan memiliki dasar yang lebih baik dalam memahami kebijakan, aturan, serta proses yang berkaitan dengan kepentingan publik.
“Selamat memperingati Hari Hak Tahu Sedunia atau World Right to Know Day, 28 September 2026. Semoga momentum ini menjadi pengingat bersama mengenai pentingnya keterbukaan informasi, kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan kehidupan publik dan demokrasi,” ujar Wahid.
Menurutnya, informasi publik memiliki peran penting dalam membantu masyarakat memahami berbagai ketentuan yang berlaku. Dalam konteks penyelenggaraan Pemilu, masyarakat membutuhkan informasi yang jelas mengenai regulasi, tahapan, hak dan kewajiban peserta maupun pemilih, serta mekanisme pengawasan dan penyelesaian berbagai persoalan yang dapat muncul dalam proses demokrasi.
Ketersediaan informasi yang mudah diakses dapat membantu mencegah terjadinya kesalahpahaman terhadap suatu ketentuan. Informasi yang disampaikan secara tepat juga dapat menjadi sarana edukasi hukum bagi masyarakat sehingga masyarakat memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai aturan yang mengatur penyelenggaraan Pemilu.
Sebagai bagian dari kelembagaan Bawaslu, Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa memiliki keterkaitan yang erat dengan kebutuhan terhadap informasi hukum. Produk hukum, regulasi, keputusan, serta berbagai ketentuan yang menjadi dasar pelaksanaan tugas pengawasan perlu dikelola dan disampaikan secara baik agar dapat menjadi rujukan bagi jajaran maupun masyarakat.
Wahid menilai bahwa keterbukaan informasi hukum dapat membantu menciptakan keseragaman pemahaman terhadap peraturan. Ketika suatu ketentuan dapat diakses dan dipahami dengan baik, masyarakat maupun jajaran penyelenggara memiliki referensi yang sama dalam menjalankan hak dan kewajibannya.
“Informasi hukum yang mudah diakses dan dipahami merupakan bagian penting dalam memberikan kepastian dan pemahaman kepada masyarakat. Keterbukaan informasi juga dapat membantu masyarakat mengetahui hak serta kewajibannya dalam proses demokrasi,” jelasnya.
Dalam pelaksanaan tugas pengawasan Pemilu, informasi yang berkaitan dengan hukum dan regulasi memiliki posisi yang penting. Bawaslu menjalankan tugas berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, pemahaman terhadap regulasi menjadi salah satu unsur penting dalam melaksanakan pengawasan secara profesional.
Keterbukaan informasi juga dapat memberikan ruang kepada masyarakat untuk memahami bagaimana suatu lembaga publik menjalankan kewenangan yang dimilikinya. Dengan informasi yang tersedia, masyarakat dapat mengetahui dasar hukum, prosedur, serta mekanisme yang digunakan dalam pelaksanaan tugas kelembagaan.
Dalam konteks penyelesaian sengketa, akses terhadap informasi juga memiliki arti penting. Para pihak membutuhkan informasi mengenai mekanisme, tahapan, serta ketentuan yang mengatur proses penyelesaian sengketa. Informasi yang jelas dapat membantu memberikan pemahaman mengenai prosedur yang harus ditempuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, Wahid menekankan bahwa semangat keterbukaan informasi perlu terus dikembangkan dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum mengenai informasi publik. Keterbukaan harus dilaksanakan secara bertanggung jawab dengan membedakan informasi yang dapat diakses oleh publik dan informasi yang memiliki batasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Perkembangan teknologi digital saat ini turut memberikan peluang dalam memperluas akses masyarakat terhadap informasi hukum dan kelembagaan. Masyarakat dapat memperoleh informasi melalui website, media sosial, serta berbagai platform digital resmi lembaga publik.
Pemanfaatan teknologi tersebut diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam memperoleh informasi yang dibutuhkan. Namun, masyarakat juga perlu memastikan bahwa informasi yang dijadikan rujukan berasal dari sumber resmi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hal tersebut penting karena perkembangan media digital juga diikuti dengan semakin cepatnya penyebaran informasi yang belum tentu benar. Informasi mengenai regulasi dan hukum yang tidak tepat dapat menimbulkan pemahaman yang keliru apabila tidak diverifikasi terlebih dahulu.
Wahid mengajak masyarakat untuk lebih cermat dalam memperoleh dan menggunakan informasi, khususnya informasi yang berkaitan dengan hukum, Pemilu, dan kebijakan publik. Masyarakat diharapkan dapat menggunakan kanal resmi lembaga sebagai rujukan serta melakukan pengecekan terhadap informasi sebelum menyebarluaskannya.
Menurutnya, keterbukaan informasi dan literasi hukum dapat berjalan beriringan. Masyarakat yang memiliki pemahaman hukum yang baik akan lebih mudah mengetahui hak dan kewajibannya serta memahami mekanisme yang tersedia ketika menghadapi persoalan yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Dalam kehidupan demokrasi, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui berbagai hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan proses Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hak tersebut juga perlu diimbangi dengan penggunaan informasi secara bijaksana dan bertanggung jawab.
Hari Hak Tahu Sedunia menjadi momentum untuk memperkuat kesadaran bahwa informasi bukan hanya sekadar data, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam membangun partisipasi publik. Informasi yang terbuka dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memahami, mengawasi, serta berpartisipasi dalam berbagai proses publik.
Bagi Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah, keterbukaan informasi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas Pemilu. Penyampaian informasi secara transparan dapat membantu masyarakat memahami tugas, fungsi, kewenangan, dan berbagai aktivitas pengawasan yang dilakukan Bawaslu.
Wahid berharap semangat Hari Hak Tahu Sedunia dapat terus diwujudkan melalui peningkatan kualitas pengelolaan informasi hukum dan kelembagaan. Informasi yang tersedia diharapkan dapat menjadi sumber pengetahuan yang membantu masyarakat memahami aturan sekaligus berpartisipasi dalam mengawal demokrasi.
“Mari menjadikan Hari Hak Tahu Sedunia sebagai momentum untuk memperkuat keterbukaan informasi dan literasi hukum. Masyarakat yang memiliki akses terhadap informasi yang benar akan memiliki ruang yang lebih luas untuk memahami hak dan kewajibannya serta berpartisipasi dalam proses demokrasi,” ungkap Wahid.
Lebih lanjut, keterbukaan informasi diharapkan dapat menjadi bagian dari budaya kelembagaan yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas. Setiap informasi publik perlu dikelola secara tertib, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Peringatan World Right to Know Day 28 September 2026 juga menjadi momentum untuk mengingatkan seluruh elemen masyarakat bahwa akses terhadap informasi memiliki peranan penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan dan kelembagaan publik yang baik.
Melalui keterbukaan informasi, masyarakat dapat memperoleh pengetahuan mengenai kebijakan, regulasi, program, serta proses pengambilan keputusan publik. Informasi tersebut selanjutnya dapat menjadi dasar bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan melakukan pengawasan secara konstruktif.
Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah terus mendorong penyampaian informasi kelembagaan dan hukum melalui berbagai saluran resmi sebagai bagian dari upaya memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat. Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung terwujudnya komunikasi publik yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pada akhirnya, Hari Hak Tahu Sedunia bukan hanya menjadi momentum peringatan, tetapi juga menjadi pengingat untuk terus memperkuat komitmen terhadap keterbukaan informasi, transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, dan partisipasi masyarakat.
Wahid Tedi Kristiandi mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memanfaatkan hak atas informasi secara bijak dan bertanggung jawab. Dengan informasi yang terbuka dan berkualitas, masyarakat dapat semakin memahami berbagai aturan serta turut mengambil bagian dalam mengawal proses demokrasi.
Foto: Humas Bawaslu Lampung Tengah
Penulis dan Editor: 1T