Lompat ke isi utama

Berita

HARI INFORMASI GEOSPASIAL INDONESIA 2026, WAHID TEDI KRISTIANDI SOROTI PERAN DATA DALAM KEPASTIAN HUKUM

r

Wahid Tedi Kristiandi Ucapkan Selamat Hari Informasi Geospasial Indonesia 2026, Tegaskan Pentingnya Data Presisi dalam Membangun Negeri

Lampung Tengah – Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Tengah, Wahid Tedi Kristiandi, mengucapkan Selamat Hari Informasi Geospasial Indonesia yang diperingati pada 17 Oktober 2026. Peringatan ini menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya data dan informasi geospasial yang akurat, mutakhir, serta dapat dipertanggungjawabkan dalam mendukung pembangunan nasional, memperkuat tata kelola pemerintahan, dan meningkatkan kualitas pengambilan keputusan di berbagai sektor.

Mengusung semangat “Membangun Negeri dengan Data Presisi”, Wahid Tedi Kristiandi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memahami bahwa data yang berkualitas merupakan salah satu fondasi penting dalam mewujudkan pembangunan yang terarah, efektif, dan berkelanjutan. Di tengah perkembangan teknologi digital yang semakin pesat, informasi yang akurat menjadi kebutuhan mendasar untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan program, evaluasi kebijakan, hingga penyelesaian berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.

Menurut Wahid, informasi geospasial memiliki peranan strategis karena mampu memberikan gambaran mengenai lokasi, posisi, dan karakteristik suatu objek atau wilayah di permukaan bumi. Informasi tersebut dapat disajikan dalam bentuk peta, koordinat, citra, serta berbagai data berbasis lokasi yang bermanfaat dalam perencanaan pembangunan, penataan ruang, pengelolaan lingkungan, mitigasi bencana, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Ia menilai bahwa pemanfaatan data yang akurat bukan hanya berkaitan dengan kemajuan teknologi, tetapi juga mencerminkan komitmen terhadap ketelitian, transparansi, dan tanggung jawab dalam setiap proses pengambilan keputusan. Data yang dikelola secara benar dapat membantu menghasilkan kebijakan yang lebih tepat sasaran, sedangkan informasi yang tidak terverifikasi berpotensi menimbulkan kesalahan dalam memahami persoalan maupun menentukan langkah penyelesaian.

“Selamat Hari Informasi Geospasial Indonesia, 17 Oktober 2026. Dengan semangat ‘Membangun Negeri dengan Data Presisi’, mari kita tingkatkan kesadaran bahwa data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan merupakan bagian penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Ketepatan informasi membantu kita memahami persoalan secara lebih objektif serta mengambil keputusan berdasarkan fakta dan kebutuhan yang sebenarnya,” ujar Wahid Tedi Kristiandi.

Ia menambahkan bahwa pengelolaan informasi pada era digital membutuhkan perhatian serius terhadap keakuratan sumber, proses verifikasi, kemutakhiran data, serta kesesuaian informasi dengan tujuan penggunaannya. Setiap data yang digunakan sebagai dasar pertimbangan perlu diperiksa secara cermat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman atau menghasilkan kesimpulan yang keliru.

Bagi Wahid, semangat data presisi juga memiliki keterkaitan erat dengan kepastian hukum dan penegakan keadilan. Dalam berbagai proses hukum, data dan informasi yang dapat diverifikasi merupakan unsur penting untuk memahami suatu persoalan secara utuh. Informasi yang jelas dan didukung bukti yang relevan membantu proses analisis berjalan lebih terstruktur, objektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah, Wahid menekankan pentingnya ketelitian dalam mengelola dokumen, memeriksa informasi, serta menyusun analisis yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kelembagaan. Dalam penyelenggaraan pengawasan pemilu, ketepatan administrasi dan kelengkapan dokumentasi merupakan bagian penting untuk mendukung akuntabilitas serta memastikan setiap proses dilaksanakan sesuai prosedur.

Menurutnya, pengelolaan data yang baik harus berjalan beriringan dengan penerapan prinsip kehati-hatian, profesionalitas, dan integritas. Setiap informasi perlu ditempatkan sesuai konteksnya, diperiksa keabsahannya, serta digunakan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, proses kerja kelembagaan dapat berlangsung secara tertib dan menghasilkan keputusan yang memiliki dasar pertimbangan yang jelas.

“Dalam pelaksanaan tugas hukum dan penyelesaian sengketa, ketepatan data, kelengkapan dokumen, serta kejelasan informasi merupakan hal yang sangat penting. Setiap persoalan harus dipahami berdasarkan fakta dan bukti yang relevan, kemudian dianalisis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Prinsip ketelitian dan akuntabilitas tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga profesionalitas serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga,” ungkap Wahid.

Lebih lanjut, Wahid menjelaskan bahwa data yang akurat juga mendukung terciptanya proses administrasi yang tertib dan transparan. Dokumentasi yang disusun secara sistematis akan memudahkan proses penelusuran informasi, pemeriksaan kembali terhadap suatu peristiwa, serta penyusunan laporan yang dapat dipertanggungjawabkan. Hal tersebut menjadi salah satu unsur pendukung dalam pelaksanaan tugas pengawasan pemilu yang berintegritas.

Dalam konteks penyelesaian sengketa pemilu, informasi yang jelas dan terdokumentasi dengan baik dapat membantu memberikan gambaran mengenai persoalan yang dihadapi para pihak. Namun, setiap proses penyelesaian sengketa tetap harus berpedoman pada ketentuan hukum, kewenangan lembaga, prosedur yang berlaku, serta penilaian terhadap bukti dan fakta yang relevan. Data geospasial dapat menjadi informasi pendukung apabila sesuai dengan substansi perkara, tetapi tidak menggantikan kebutuhan pembuktian dan analisis hukum.

Wahid juga menyoroti pentingnya literasi hukum dan literasi data bagi masyarakat. Kemampuan memahami informasi secara kritis diperlukan agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh kabar yang belum terverifikasi, terutama informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu dan persoalan hukum. Masyarakat perlu mengetahui sumber informasi yang dapat dipercaya serta memahami perbedaan antara fakta, pendapat, dan informasi yang masih memerlukan pembuktian.

Di tengah derasnya arus informasi melalui media sosial, setiap orang memiliki tanggung jawab untuk memastikan kebenaran informasi sebelum menyebarkannya. Penyampaian informasi yang tidak lengkap atau tidak sesuai konteks dapat memicu kesalahpahaman dan berpotensi memengaruhi kepercayaan publik. Oleh karena itu, budaya memeriksa sumber dan mengutamakan fakta perlu terus dibangun sebagai bagian dari kehidupan demokrasi yang sehat.

“Literasi data dan literasi hukum perlu berjalan beriringan. Masyarakat tidak hanya membutuhkan informasi yang mudah diakses, tetapi juga harus mampu memahami sumber, konteks, dan kebenaran informasi tersebut. Dengan mengutamakan fakta serta menghormati ketentuan hukum, kita dapat ikut membangun ruang publik yang lebih sehat dan mendukung demokrasi yang berkualitas,” tambahnya.

Menurut Wahid, pemanfaatan teknologi informasi harus diarahkan untuk memperkuat keterbukaan, meningkatkan efisiensi kerja, dan mendukung pelayanan publik yang semakin baik. Teknologi dapat membantu proses pengolahan dan penyajian informasi, tetapi kualitas hasilnya tetap bergantung pada validitas data, ketepatan metode pengolahan, dan tanggung jawab pihak yang menggunakannya.

Dalam lingkungan Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah, penerapan prinsip tersebut sejalan dengan kebutuhan untuk terus meningkatkan kualitas dokumentasi kegiatan, pengelolaan informasi kelembagaan, serta penyusunan laporan yang sistematis. Data yang tersusun secara baik akan membantu mendukung pelaksanaan tugas, mempermudah evaluasi, dan memperkuat akuntabilitas organisasi.

Ia turut menyampaikan bahwa informasi geospasial dapat membantu berbagai pihak memahami karakteristik wilayah secara lebih menyeluruh. Dalam konteks pembangunan, informasi berbasis lokasi dapat mendukung pemetaan kebutuhan infrastruktur, pengelolaan potensi daerah, serta penentuan prioritas program. Dalam konteks kelembagaan, data wilayah dapat menjadi salah satu bahan pendukung untuk memahami kondisi geografis dan kebutuhan koordinasi, sepanjang digunakan sesuai kebutuhan dan didukung informasi yang relevan.

Peringatan Hari Informasi Geospasial Indonesia juga menjadi pengingat bahwa pembangunan nasional membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Pemerintah, lembaga negara, akademisi, tenaga profesional, komunitas, dan masyarakat memiliki peran dalam mendorong pengembangan serta pemanfaatan data yang berkualitas. Sinergi tersebut penting agar informasi yang tersedia tidak hanya menjadi arsip, tetapi juga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan publik.

Wahid berharap semangat “Membangun Negeri dengan Data Presisi” dapat mendorong peningkatan kesadaran terhadap pentingnya integritas informasi dalam setiap bidang pekerjaan. Ketelitian dalam mengelola data, keterbukaan terhadap proses verifikasi, serta kepatuhan terhadap aturan merupakan nilai yang perlu diterapkan secara konsisten untuk mendukung tata kelola kelembagaan yang baik.

Ia juga mengajak seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah untuk terus menjaga profesionalitas, memperkuat budaya kerja berbasis bukti, dan meningkatkan kecermatan dalam menjalankan tugas sesuai dengan bidang masing-masing. Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung pengawasan pemilu yang semakin berkualitas serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan demokrasi.

“Data yang presisi harus didukung oleh integritas dalam mengelolanya dan tanggung jawab dalam memanfaatkannya. Mari kita terus meningkatkan ketelitian, mengedepankan fakta, serta memastikan setiap informasi digunakan sesuai tujuan dan ketentuan yang berlaku. Dengan begitu, data dapat memberikan manfaat nyata bagi pembangunan, kepastian hukum, dan penguatan demokrasi,” tutup Wahid Tedi Kristiandi.

Melalui momentum Hari Informasi Geospasial Indonesia pada 17 Oktober 2026, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah tersebut mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan akurasi data dan kebenaran informasi sebagai bagian dari budaya kerja dan kehidupan sehari-hari. Pemanfaatan data secara tepat, disertai tanggung jawab dan kepatuhan terhadap hukum, diharapkan dapat mendukung pembangunan yang lebih terarah serta menciptakan kehidupan demokrasi yang adil, transparan, dan berintegritas.

Foto: Humas Bawaslu Lampung Tengah

Penulis dan Editor: 1T