HARI PARLEMEN INDONESIA 2026, HARMONO AJAK MASYARAKAT JAGA KEDAULATAN RAKYAT DAN INTEGRITAS DEMOKRASI
|
Lampung Tengah – Koordinator Divisi Pencegahan, Humas, dan Partisipasi Masyarakat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Tengah, Harmono, menyampaikan ucapan Selamat Hari Parlemen Indonesia yang diperingati pada Jumat, 16 Oktober 2026. Peringatan ini menjadi momentum penting untuk mengenang perjalanan sejarah lembaga perwakilan rakyat di Indonesia sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam menjaga demokrasi, menegakkan prinsip kedaulatan rakyat, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Hari Parlemen Indonesia memiliki keterkaitan erat dengan peristiwa bersejarah pada 16 Oktober 1945, ketika Wakil Presiden Mohammad Hatta mengeluarkan Maklumat Wakil Presiden Nomor X. Maklumat tersebut memberikan kewenangan legislatif kepada Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) serta menempatkan badan tersebut sebagai lembaga yang turut menjalankan fungsi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan pada masa awal kemerdekaan. Peristiwa ini menjadi salah satu tonggak penting dalam perkembangan sistem perwakilan dan demokrasi Indonesia.
Dalam momentum Hari Parlemen Indonesia Tahun 2026, Harmono mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan peringatan ini sebagai sarana refleksi mengenai pentingnya lembaga perwakilan rakyat dalam menyuarakan aspirasi, membentuk kebijakan, mengawasi jalannya pemerintahan, serta memperjuangkan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, demokrasi tidak hanya dimaknai sebagai mekanisme pergantian kepemimpinan melalui pemilihan umum, tetapi juga sebagai sistem yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat, memperjuangkan kepentingan, serta berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan publik. Dalam konteks tersebut, lembaga perwakilan rakyat mempunyai peran penting untuk memastikan bahwa aspirasi masyarakat mendapatkan perhatian dan dipertimbangkan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Peringatan Hari Parlemen Indonesia juga menjadi pengingat bahwa perjalanan demokrasi bangsa Indonesia dibangun melalui proses sejarah yang panjang. Sejak awal kemerdekaan, para pendiri bangsa telah berupaya membangun sistem ketatanegaraan yang memungkinkan pelaksanaan kedaulatan rakyat melalui lembaga-lembaga negara yang memiliki tugas dan kewenangan masing-masing.
Maklumat Wakil Presiden Nomor X tanggal 16 Oktober 1945 merupakan bagian penting dari perkembangan ketatanegaraan Indonesia. Kebijakan tersebut memberikan kewenangan legislatif kepada KNIP yang sebelumnya berfungsi membantu Presiden. Perubahan tersebut memperlihatkan adanya perkembangan mekanisme penyelenggaraan pemerintahan menuju sistem yang memberikan ruang lebih besar bagi pelaksanaan fungsi perwakilan.
Sejarah tersebut mengandung pelajaran bahwa demokrasi membutuhkan kelembagaan yang jelas, pembagian kewenangan yang sesuai dengan konstitusi, serta komitmen untuk menempatkan kepentingan rakyat sebagai bagian utama dalam penyelenggaraan negara. Nilai-nilai tersebut tetap relevan untuk diterapkan dalam kehidupan demokrasi saat ini, termasuk dalam membangun hubungan yang sehat antara masyarakat, lembaga perwakilan, dan institusi penyelenggara negara.
Bagi Harmono, momentum Hari Parlemen Indonesia tidak semestinya hanya dipandang sebagai peringatan seremonial tahunan. Lebih dari itu, peringatan ini dapat menjadi kesempatan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai sistem demokrasi, memperkuat literasi politik, serta menumbuhkan kesadaran bahwa setiap warga negara memiliki hak sekaligus tanggung jawab dalam menjaga keberlangsungan kehidupan demokratis.
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, lembaga perwakilan rakyat mempunyai fungsi strategis dalam menjalankan mandat konstitusional. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menjalankan fungsi sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk fungsi pembentukan peraturan, penganggaran, dan pengawasan.
Melalui fungsi legislasi atau pembentukan undang-undang, DPR RI bersama Presiden menjalankan kewenangan pembentukan undang-undang sesuai ketentuan konstitusi. Pada tingkat daerah, DPRD menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah bersama kepala daerah. Produk hukum yang dihasilkan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, menjawab kebutuhan masyarakat, serta menjadi landasan bagi penyelenggaraan pemerintahan yang tertib dan berorientasi pada kepentingan umum.
Sementara itu, fungsi anggaran menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa perencanaan dan penggunaan keuangan negara maupun daerah dilakukan sesuai kewenangan masing-masing lembaga. Pengelolaan anggaran yang memperhatikan kebutuhan masyarakat, prioritas pembangunan, efisiensi, dan akuntabilitas diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik serta pemerataan pembangunan.
Adapun fungsi pengawasan diperlukan untuk memastikan pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui fungsi tersebut, lembaga perwakilan dapat menjalankan perannya dalam meminta pertanggungjawaban pemerintah sesuai dengan mekanisme konstitusional.
Ketiga fungsi tersebut menunjukkan bahwa lembaga perwakilan rakyat memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan amanah masyarakat. Pelaksanaan tugas tersebut membutuhkan integritas, keterbukaan, profesionalisme, dan kesediaan untuk mempertanggungjawabkan setiap keputusan kepada publik sesuai dengan ketentuan hukum.
Harmono menilai bahwa kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara perlu terus dipelihara melalui pelaksanaan tugas yang transparan dan akuntabel. Keterbukaan terhadap aspirasi masyarakat, penghormatan terhadap perbedaan pendapat, serta komitmen untuk menjalankan kewenangan berdasarkan aturan merupakan bagian penting dalam membangun kehidupan demokrasi yang sehat.
Kepercayaan publik juga berkaitan dengan sejauh mana masyarakat memperoleh kesempatan untuk memahami proses pengambilan keputusan dan menyampaikan aspirasi melalui saluran yang tersedia. Oleh karena itu, komunikasi yang terbuka antara lembaga negara dan masyarakat perlu terus dikembangkan agar hubungan antara rakyat dan wakilnya berjalan secara konstruktif.
Sebagai Koordinator Divisi Pencegahan, Humas, dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah, Harmono menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam menjaga kualitas demokrasi. Partisipasi masyarakat tidak hanya diperlukan ketika pemungutan suara berlangsung, tetapi juga dalam berbagai proses yang mendukung tumbuhnya budaya politik yang sehat, kritis, dan bertanggung jawab.
Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi, menyampaikan aspirasi, mengawasi kebijakan publik melalui mekanisme yang tersedia, serta memberikan masukan terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Partisipasi tersebut menjadi salah satu unsur penting dalam memastikan bahwa kehidupan demokrasi tidak hanya berjalan secara prosedural, tetapi juga memberikan ruang bagi keterlibatan warga negara.
Dalam pelaksanaan pemilihan umum, partisipasi masyarakat memiliki peran yang sangat penting. Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui pemilu, masyarakat diberikan kesempatan untuk menentukan pilihan politik secara bebas dan bertanggung jawab.
Namun, kualitas pemilu tidak hanya diukur dari terselenggaranya pemungutan suara dan tingkat kehadiran pemilih. Integritas proses, perlindungan hak politik warga negara, kepatuhan terhadap peraturan, serta pencegahan dan penanganan pelanggaran juga menjadi unsur penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilu.
Karena itu, Harmono mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan pemahaman mengenai hak dan kewajiban sebagai pemilih. Masyarakat diharapkan dapat menggunakan hak pilih berdasarkan pertimbangan yang rasional, mengenali rekam jejak dan program peserta pemilu, serta menghindari praktik yang dapat merusak kebebasan dalam menentukan pilihan politik.
Kesadaran tersebut perlu dibangun secara berkelanjutan melalui pendidikan politik, penyebarluasan informasi yang benar, dan dialog yang melibatkan berbagai kelompok masyarakat. Generasi muda, mahasiswa, organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, tokoh adat, komunitas desa, serta berbagai unsur masyarakat lainnya dapat mengambil bagian dalam mendorong terbentuknya budaya demokrasi yang inklusif.
Menurut Harmono, masyarakat yang memiliki pemahaman politik dan hukum yang baik akan lebih mampu mengenali potensi pelanggaran, membedakan informasi yang benar dan menyesatkan, serta berpartisipasi melalui saluran yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Dengan demikian, partisipasi masyarakat bukan sekadar pelengkap penyelenggaraan pemilu, melainkan bagian penting dari upaya bersama untuk menjaga kedaulatan rakyat dan membangun demokrasi yang berintegritas.
Sebagai lembaga yang memiliki tugas mengawasi penyelenggaraan pemilu sesuai kewenangannya, Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah terus berperan dalam mendorong pencegahan pelanggaran, meningkatkan kesadaran masyarakat, serta memperkuat pengawasan partisipatif. Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen untuk menjaga agar pelaksanaan pemilu berlangsung sesuai dengan asas dan prinsip yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pengawasan pemilu tidak hanya berkaitan dengan pengamatan terhadap pelaksanaan tahapan, tetapi juga mencakup upaya pencegahan, identifikasi potensi kerawanan, pendidikan kepemiluan, serta tindak lanjut atas dugaan pelanggaran berdasarkan prosedur yang berlaku. Pelaksanaan tugas tersebut membutuhkan koordinasi, ketelitian, profesionalisme, dan dukungan dari berbagai pihak.
Dalam menjalankan fungsi pencegahan, Bawaslu berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai berbagai bentuk pelanggaran pemilu dan pentingnya menjaga hak politik setiap warga negara. Pendidikan kepemiluan diharapkan dapat membantu masyarakat memahami aturan, mengenali potensi pelanggaran, serta mengetahui mekanisme penyampaian informasi atau laporan kepada pengawas pemilu.
Salah satu tantangan yang perlu terus diantisipasi adalah praktik politik uang. Praktik tersebut dapat memengaruhi kebebasan pemilih dan merusak prinsip kesetaraan dalam kompetisi politik. Oleh karena itu, masyarakat perlu memiliki kesadaran untuk menolak segala bentuk pemberian atau janji yang bertujuan memengaruhi pilihan politik secara melanggar hukum.
Selain politik uang, penyebaran berita bohong, disinformasi, ujaran yang memicu permusuhan, dan penggunaan isu yang dapat memperuncing perbedaan juga perlu disikapi secara bijak. Masyarakat diharapkan membiasakan diri memeriksa sumber informasi, memastikan kebenaran suatu kabar, dan tidak meneruskan informasi yang belum terverifikasi.
Harmono mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut menciptakan ruang demokrasi yang aman, damai, dan menghormati perbedaan. Pilihan politik merupakan hak setiap warga negara, sehingga tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan intimidasi, diskriminasi, atau tindakan yang merugikan hak orang lain.
Dalam konteks pengawasan partisipatif, masyarakat dapat berkontribusi dengan memahami ketentuan pemilu, memperhatikan pelaksanaan tahapan sesuai kapasitasnya, menyampaikan informasi mengenai dugaan pelanggaran melalui mekanisme resmi, serta mendukung penyebarluasan pendidikan kepemiluan di lingkungan masing-masing.
Partisipasi tersebut harus dilakukan secara bertanggung jawab, berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, serta tetap menghormati hak dan martabat setiap orang. Dengan keterlibatan masyarakat yang semakin luas, upaya pencegahan pelanggaran dapat diperkuat dan kesadaran kolektif untuk menjaga integritas pemilu dapat terus tumbuh.
Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah juga mendorong agar semangat pengawasan partisipatif tidak berhenti pada masa tahapan pemilu. Pemahaman mengenai demokrasi, kepatuhan terhadap hukum, penghormatan terhadap perbedaan, dan kesadaran untuk menjaga kepentingan publik perlu menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari.
Memasuki era digital, perkembangan teknologi informasi memberikan peluang besar bagi masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai proses politik dan penyelenggaraan pemerintahan. Informasi dapat diakses dan disebarluaskan dengan cepat melalui berbagai platform digital, sehingga masyarakat memiliki ruang yang semakin luas untuk mengikuti perkembangan demokrasi.
Di sisi lain, kemudahan tersebut juga menghadirkan tantangan berupa beredarnya informasi yang tidak akurat, manipulasi konten, dan narasi yang berpotensi menyesatkan masyarakat. Kondisi ini membutuhkan kemampuan literasi digital agar masyarakat dapat menilai informasi secara kritis sebelum mempercayai atau menyebarkannya.
Harmono mengajak masyarakat untuk menjadikan media sosial sebagai sarana edukasi dan komunikasi yang membangun. Informasi mengenai pemilu, hak politik, regulasi, serta kegiatan pengawasan perlu disampaikan secara jelas dan berdasarkan sumber yang dapat dipercaya.
Peran humas dalam lembaga publik juga menjadi penting untuk mendukung keterbukaan informasi dan membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat. Informasi kelembagaan yang disampaikan secara akurat, mudah dipahami, dan tepat waktu dapat membantu masyarakat mengenali tugas serta kewenangan lembaga, sekaligus meningkatkan pemahaman mengenai proses demokrasi.
Dalam konteks tersebut, Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah memiliki kepentingan untuk terus memperluas jangkauan pendidikan kepemiluan melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk media sosial dan publikasi informasi kelembagaan. Penyampaian informasi yang edukatif diharapkan dapat menjangkau lebih banyak lapisan masyarakat, khususnya generasi muda yang aktif menggunakan teknologi digital.
Literasi hukum juga perlu berjalan beriringan dengan literasi politik. Masyarakat tidak hanya perlu memahami hak untuk memilih dan menyampaikan pendapat, tetapi juga mengetahui aturan yang mengatur pelaksanaan pemilu serta mekanisme yang dapat ditempuh apabila menemukan dugaan pelanggaran.
Pemahaman tersebut akan membantu masyarakat berpartisipasi secara lebih terarah, menghindari kesalahpahaman, dan menyampaikan informasi melalui saluran yang tepat. Dengan demikian, pendidikan politik dan hukum menjadi bagian penting dari upaya membangun demokrasi yang berlandaskan pengetahuan, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap supremasi hukum.
Peringatan Hari Parlemen Indonesia Tahun 2026 menjadi kesempatan untuk memperkuat sinergi antara lembaga negara, penyelenggara pemilu, organisasi masyarakat, dunia pendidikan, media, dan warga negara. Setiap unsur memiliki peran sesuai dengan tugas, kewenangan, dan kapasitas masing-masing dalam menjaga kehidupan demokrasi.
Lembaga perwakilan rakyat menjalankan mandat konstitusional dalam pembentukan kebijakan, penganggaran, dan pengawasan sesuai kewenangannya. Pemerintah melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan hukum, sedangkan masyarakat berperan menyampaikan aspirasi, menggunakan hak politik, serta mengawasi jalannya kehidupan publik melalui mekanisme yang sah.
Di sisi lain, penyelenggara pemilu memiliki tanggung jawab untuk menjalankan tugas sesuai dengan kewenangan dan peraturan yang berlaku. Bawaslu menjalankan fungsi pengawasan, pencegahan, dan penanganan pelanggaran sesuai ketentuan, sementara partisipasi masyarakat menjadi salah satu unsur yang mendukung terciptanya proses pemilu yang berintegritas.
Sinergi tersebut perlu dibangun dengan menghormati independensi masing-masing lembaga dan mengedepankan kepentingan masyarakat. Kolaborasi yang baik dapat memperluas penyebaran informasi, meningkatkan pemahaman publik, serta memperkuat kesadaran bahwa demokrasi membutuhkan keterlibatan semua pihak.
Harmono berharap momentum Hari Parlemen Indonesia dapat mendorong masyarakat untuk semakin memahami arti penting sejarah parlemen dan hubungannya dengan perkembangan demokrasi Indonesia. Kesadaran terhadap sejarah diharapkan tidak hanya menambah pengetahuan, tetapi juga menumbuhkan tanggung jawab untuk menjaga nilai-nilai konstitusi dalam kehidupan sehari-hari.
Ia juga mengajak masyarakat agar tetap menjunjung tinggi persatuan di tengah perbedaan pilihan dan pandangan politik. Perbedaan merupakan bagian dari kehidupan demokratis yang harus dikelola melalui dialog, sikap saling menghormati, dan penyampaian pendapat secara bertanggung jawab.
Demokrasi yang sehat membutuhkan warga negara yang aktif sekaligus kritis, lembaga publik yang menjalankan kewenangan berdasarkan hukum, serta proses pengambilan keputusan yang memberikan ruang bagi kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, penguatan demokrasi perlu dilakukan secara berkelanjutan, baik melalui pendidikan, keterbukaan informasi, maupun
Menutup pesannya, Koordinator Divisi Pencegahan, Humas, dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah, Harmono, menyampaikan ucapan selamat memperingati Hari Parlemen Indonesia pada 16 Oktober 2026. Ia berharap peringatan ini menjadi momentum untuk mengenang perjalanan sejarah parlemen sekaligus memperkuat komitmen seluruh elemen bangsa dalam menjaga demokrasi dan kedaulatan rakyat.
“Selamat Hari Parlemen Indonesia, 16 Oktober 2026. Mari jadikan momentum ini sebagai pengingat akan pentingnya menjaga demokrasi, menghormati kedaulatan rakyat, memperkuat partisipasi masyarakat, serta menjunjung tinggi integritas dan supremasi hukum. Demokrasi yang berkualitas membutuhkan keterlibatan seluruh elemen bangsa, karena menjaga demokrasi adalah tanggung jawab kita bersama.”
Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah berharap semangat Hari Parlemen Indonesia dapat mendorong tumbuhnya kesadaran politik dan hukum masyarakat, memperkuat budaya pengawasan partisipatif, serta meningkatkan kepedulian terhadap integritas penyelenggaraan pemilu.
Melalui komitmen bersama, pendidikan kepemiluan yang berkelanjutan, dan partisipasi masyarakat yang bertanggung jawab, upaya menjaga demokrasi diharapkan semakin kuat. Momentum bersejarah ini menjadi pengingat bahwa kedaulatan rakyat harus senantiasa dihormati, aspirasi masyarakat perlu memperoleh ruang yang layak, dan setiap proses demokrasi harus dilaksanakan berdasarkan hukum serta nilai-nilai konstitusi.
Foto: Humas Bawaslu Lampung Tengah
Penulis dan Editor: 1T