HARI PARLEMEN INDONESIA 2026, WAHID TEDI KRISTIANDI TEKANKAN PENTINGNYA HUKUM DAN KEADILAN DEMOKRASI
|
Lampung Tengah – Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Tengah, Wahid Tedi Kristiandi, S.IP., menyampaikan ucapan Selamat Hari Parlemen Indonesia yang diperingati pada Jumat, 16 Oktober 2026. Peringatan ini menjadi momentum penting untuk mengenang perjalanan sejarah parlemen Indonesia sekaligus memperkuat kesadaran mengenai pentingnya supremasi hukum, penegakan prinsip demokrasi, serta perlindungan hak-hak masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Hari Parlemen Indonesia memiliki keterkaitan erat dengan peristiwa bersejarah pada 16 Oktober 1945, ketika Wakil Presiden Mohammad Hatta mengeluarkan Maklumat Wakil Presiden Nomor X yang memberikan kewenangan legislatif kepada Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Peristiwa tersebut menjadi salah satu tonggak penting dalam perkembangan sistem perwakilan rakyat dan perjalanan ketatanegaraan Indonesia setelah kemerdekaan.
Dalam momentum Hari Parlemen Indonesia Tahun 2026, Wahid Tedi Kristiandi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan peringatan ini sebagai sarana refleksi terhadap pentingnya lembaga perwakilan rakyat dalam membangun demokrasi yang berlandaskan konstitusi dan hukum. Menurutnya, keberlangsungan demokrasi membutuhkan lembaga negara yang menjalankan kewenangannya sesuai aturan, penegakan hukum yang berkeadilan, serta partisipasi masyarakat dalam mengawal proses penyelenggaraan negara.
Peringatan Hari Parlemen Indonesia tidak hanya menjadi kesempatan untuk mengenang sejarah, tetapi juga menjadi pengingat bahwa demokrasi harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hukum. Setiap pelaksanaan kewenangan negara perlu berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi prinsip keadilan, serta memperhatikan hak dan kepentingan masyarakat.
Sebagai Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah, Wahid Tedi Kristiandi memandang bahwa pemahaman terhadap hukum merupakan salah satu fondasi penting dalam membangun kehidupan demokrasi yang sehat. Hukum memberikan pedoman bagi penyelenggaraan negara, mengatur hubungan antarlembaga, melindungi hak warga negara, serta menyediakan mekanisme penyelesaian ketika terjadi perselisihan atau dugaan pelanggaran.
Perjalanan parlemen Indonesia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sejarah perjuangan bangsa dalam membangun sistem pemerintahan berdasarkan kedaulatan rakyat. Setelah Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, Indonesia mulai membentuk berbagai lembaga negara sebagai bagian dari upaya menjalankan pemerintahan dan mewujudkan cita-cita kemerdekaan.
Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada 16 Oktober 1945 menjadi salah satu peristiwa penting dalam perkembangan sistem ketatanegaraan. Melalui maklumat tersebut, KNIP memperoleh kewenangan legislatif dan menjalankan peran yang semakin penting dalam proses penyelenggaraan pemerintahan pada masa awal kemerdekaan.
Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa sistem demokrasi Indonesia dibangun melalui proses sejarah yang panjang. Berbagai perubahan dalam sistem pemerintahan, kelembagaan, dan mekanisme perwakilan mencerminkan upaya bangsa Indonesia untuk mengembangkan tata kelola negara yang sesuai dengan konstitusi dan kebutuhan masyarakat.
Dalam perkembangannya, lembaga perwakilan rakyat memiliki peran penting dalam pembentukan kebijakan, penganggaran, serta pengawasan terhadap jalannya pemerintahan sesuai dengan kewenangan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Keberadaan lembaga tersebut menjadi salah satu bagian dari mekanisme demokrasi yang memungkinkan aspirasi masyarakat disampaikan melalui jalur konstitusional.
Bagi Wahid Tedi Kristiandi, sejarah parlemen memberikan pelajaran bahwa demokrasi membutuhkan kelembagaan yang kuat, aturan yang jelas, serta komitmen seluruh pihak untuk menjalankan kewenangan secara bertanggung jawab. Kelembagaan yang dibangun berdasarkan konstitusi harus senantiasa didukung oleh budaya hukum yang menghormati aturan dan mengutamakan kepentingan masyarakat.
Peringatan Hari Parlemen Indonesia juga menjadi kesempatan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat bahwa demokrasi bukan hanya berkaitan dengan proses pemilihan wakil rakyat, melainkan juga mencakup pelaksanaan kewenangan, pengawasan terhadap kebijakan publik, perlindungan hak warga negara, dan penyelesaian persoalan melalui mekanisme hukum yang sah.
Supremasi hukum merupakan prinsip penting dalam penyelenggaraan negara demokratis. Prinsip ini menegaskan bahwa setiap tindakan dan penggunaan kewenangan harus memiliki dasar hukum serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tidak ada kewenangan yang boleh dijalankan secara sewenang-wenang atau bertentangan dengan aturan yang mengikat.
Dalam kehidupan demokrasi, hukum berfungsi sebagai pedoman untuk menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, mengatur pelaksanaan kewenangan, serta menyediakan mekanisme penyelesaian apabila muncul perselisihan. Dengan adanya kepastian hukum, masyarakat memiliki dasar untuk memahami hak-haknya dan mengetahui jalur yang dapat ditempuh ketika menghadapi persoalan hukum.
Wahid Tedi Kristiandi menilai bahwa penguatan supremasi hukum harus diiringi dengan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan. Pemahaman hukum yang baik dapat membantu masyarakat menyampaikan aspirasi secara tepat, menghormati hak orang lain, serta menyelesaikan perbedaan melalui mekanisme yang tersedia.
Kesadaran hukum juga penting dalam menjaga hubungan antara masyarakat dan lembaga negara. Masyarakat berhak memperoleh perlakuan yang sesuai dengan hukum, sedangkan lembaga publik berkewajiban menjalankan tugas berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Penegakan hukum yang dilaksanakan sesuai prosedur, dengan menghormati hak para pihak, merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik. Proses yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan membantu memastikan bahwa setiap persoalan ditangani berdasarkan ketentuan, fakta, dan mekanisme yang berlaku.
Dalam konteks tersebut, peringatan Hari Parlemen Indonesia dapat menjadi momentum untuk memperkuat komitmen terhadap budaya hukum yang demokratis. Setiap pihak perlu memahami bahwa perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar, tetapi penyelesaiannya harus tetap mengedepankan aturan, dialog, dan penghormatan terhadap prinsip keadilan.
Pemilihan umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan. Melalui pemilu, masyarakat memperoleh kesempatan untuk menentukan pilihan politik dan memilih pemimpin serta wakil rakyat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Agar proses tersebut berjalan dengan baik, seluruh tahapan pemilu harus dilaksanakan dengan menjunjung tinggi asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Kepatuhan terhadap peraturan, perlindungan hak politik warga negara, serta pencegahan dan penanganan pelanggaran menjadi bagian penting dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemilu.
Sebagai lembaga pengawas pemilu, Bawaslu memiliki tugas dan kewenangan dalam melakukan pengawasan, pencegahan, serta penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan tugas tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga agar proses demokrasi berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Wahid Tedi Kristiandi menekankan pentingnya pemahaman hukum kepemiluan bagi penyelenggara, peserta, dan masyarakat. Pemahaman tersebut diperlukan agar setiap pihak mengetahui hak, kewajiban, batasan, serta mekanisme hukum yang tersedia dalam pelaksanaan pemilu.
Dalam praktiknya, potensi pelanggaran dan perselisihan dapat muncul ketika terdapat perbedaan pemahaman terhadap ketentuan atau ketika suatu tindakan dinilai tidak sesuai dengan aturan. Oleh karena itu, pencegahan melalui sosialisasi regulasi, pendidikan hukum, dan penyampaian informasi yang benar perlu terus diperkuat.
Pengetahuan mengenai aturan kepemiluan juga membantu masyarakat memahami bahwa setiap dugaan pelanggaran perlu ditangani melalui prosedur yang berlaku. Informasi yang disampaikan kepada pengawas pemilu harus dapat dijelaskan secara bertanggung jawab, sedangkan penanganannya dilakukan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan hukum.
Dengan penguatan pemahaman hukum, diharapkan seluruh pihak semakin menyadari bahwa integritas pemilu bukan hanya ditentukan oleh hasil akhir, tetapi juga oleh kepatuhan terhadap aturan selama seluruh proses berlangsung.
Dalam sistem kepemiluan, penyelesaian sengketa proses pemilu merupakan salah satu mekanisme penting untuk memberikan ruang penyelesaian terhadap perselisihan yang menjadi kewenangan Bawaslu. Mekanisme ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan hak para pihak dan prosedur yang telah ditetapkan.
Penyelesaian sengketa memiliki arti penting karena setiap peserta pemilu dan pihak yang memenuhi ketentuan hukum perlu memperoleh akses terhadap mekanisme penyelesaian yang sah ketika menghadapi persoalan dalam proses pemilu. Penanganan sengketa tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian perbedaan kepentingan, tetapi juga dengan penerapan aturan secara konsisten.
Sebagai Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Wahid Tedi Kristiandi memandang bahwa pemahaman terhadap prosedur hukum perlu terus ditingkatkan. Pengetahuan mengenai persyaratan, tahapan, batas waktu, alat bukti, dan mekanisme penyelesaian sesuai regulasi dapat membantu para pihak memahami proses yang harus ditempuh.
Kepastian prosedur merupakan unsur penting dalam penyelesaian sengketa. Setiap proses harus dijalankan sesuai kewenangan, memperhatikan ketentuan yang berlaku, serta memberikan ruang bagi para pihak untuk menyampaikan keterangan dan bukti sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Di sisi lain, pendidikan hukum kepada masyarakat juga diperlukan agar berbagai persoalan dapat dipahami secara tepat. Masyarakat perlu mengetahui perbedaan antara dugaan pelanggaran administrasi, tindak pidana pemilu, sengketa proses pemilu, dan persoalan lain yang memiliki mekanisme penanganan berbeda.
Pemahaman tersebut dapat membantu masyarakat menentukan saluran yang sesuai ketika menemukan persoalan dalam penyelenggaraan pemilu. Dengan demikian, penyelesaian masalah dapat diarahkan melalui prosedur yang tepat, tanpa mengabaikan hak para pihak maupun ketentuan hukum yang berlaku.
Wahid Tedi Kristiandi berharap penguatan literasi hukum kepemiluan dapat mendorong terciptanya proses demokrasi yang lebih tertib, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemahaman terhadap hukum merupakan salah satu modal penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme penyelesaian persoalan kepemiluan.
Penguatan demokrasi membutuhkan masyarakat yang tidak hanya memahami hak politiknya, tetapi juga mengetahui aturan yang mengatur pelaksanaan kehidupan bernegara. Literasi hukum menjadi salah satu instrumen untuk membantu masyarakat memahami regulasi, mengenali hak dan kewajiban, serta mengetahui mekanisme penyelesaian persoalan yang tersedia.
Dalam konteks kepemiluan, literasi hukum dapat dilakukan melalui sosialisasi peraturan, pendidikan politik, diskusi publik, penyebarluasan informasi resmi, dan pemanfaatan media komunikasi yang mudah dijangkau masyarakat. Berbagai upaya tersebut dapat membantu meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya menjaga proses pemilu agar berlangsung sesuai ketentuan.
Wahid Tedi Kristiandi mengajak masyarakat untuk lebih cermat dalam menerima dan menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan hukum maupun penyelenggaraan pemilu. Informasi yang tidak akurat dapat menimbulkan kesalahpahaman, membentuk persepsi yang keliru, dan memicu persoalan di tengah masyarakat.
Oleh karena itu, masyarakat perlu membiasakan diri memeriksa sumber informasi, membaca ketentuan secara utuh, serta merujuk pada informasi resmi dari lembaga yang berwenang. Apabila terdapat persoalan atau dugaan pelanggaran, masyarakat diharapkan menyampaikan informasi melalui saluran yang tepat dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan tanpa dasar yang memadai.
Perkembangan teknologi informasi juga memberikan peluang bagi lembaga publik untuk memperluas pendidikan hukum melalui situs web, media sosial, dan berbagai sarana komunikasi digital. Penyajian informasi yang jelas dan mudah dipahami dapat membantu masyarakat mengenali aturan serta memahami prosedur yang berlaku.
Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah memiliki peran dalam mendukung pendidikan kepemiluan dan penyebarluasan informasi mengenai pengawasan pemilu sesuai tugas dan kewenangannya. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan terhadap aturan dan keterlibatan dalam menjaga integritas demokrasi.
Literasi hukum yang baik juga dapat mendorong masyarakat untuk menyikapi perbedaan pendapat secara lebih dewasa. Setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pandangan, tetapi pelaksanaannya tetap perlu menghormati hukum, hak orang lain, dan kepentingan bersama.
Demokrasi yang berintegritas tidak dapat dibangun hanya melalui keberadaan regulasi dan lembaga formal. Demokrasi juga membutuhkan budaya politik yang menghormati perbedaan, menolak praktik yang bertentangan dengan hukum, serta mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi atau kelompok.
Dalam kehidupan demokrasi, masyarakat memiliki hak untuk memilih, menyampaikan aspirasi, mengkritisi kebijakan publik, dan berpartisipasi dalam berbagai proses yang tersedia. Hak tersebut perlu dijalankan secara bertanggung jawab dengan tetap menghormati hak dan kebebasan warga negara lainnya.
Wahid Tedi Kristiandi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga suasana demokrasi yang damai dan bermartabat. Perbedaan pilihan politik tidak seharusnya menjadi alasan untuk melakukan intimidasi, menyebarkan fitnah, atau merendahkan pihak lain. Sebaliknya, perbedaan perlu dikelola melalui dialog, keterbukaan, dan sikap saling menghormati.
Ia juga menekankan pentingnya menolak politik uang dan berbagai praktik yang dapat merusak kebebasan pemilih. Masyarakat diharapkan memahami bahwa suara dalam pemilu merupakan bentuk pelaksanaan kedaulatan rakyat yang harus dijaga dari pengaruh yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
Pengawasan partisipatif dapat menjadi salah satu bentuk keterlibatan masyarakat dalam mendukung upaya pencegahan pelanggaran. Melalui kepedulian terhadap proses pemilu, masyarakat dapat membantu menyebarluaskan pendidikan kepemiluan, mengawasi pelaksanaan tahapan sesuai kapasitasnya, serta menyampaikan informasi mengenai dugaan pelanggaran melalui mekanisme resmi.
Partisipasi tersebut perlu dilaksanakan secara bertanggung jawab, dengan mengutamakan fakta dan menghormati proses hukum. Masyarakat juga perlu memahami bahwa penanganan suatu dugaan pelanggaran merupakan kewenangan lembaga yang berwenang dan harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan meningkatnya kesadaran hukum dan keterlibatan masyarakat, upaya menjaga integritas pemilu diharapkan dapat menjadi tanggung jawab bersama yang dilaksanakan secara konsisten.
Peringatan Hari Parlemen Indonesia Tahun 2026 menjadi kesempatan bagi seluruh lembaga publik untuk merefleksikan kembali peran dan tanggung jawab masing-masing dalam menjaga demokrasi. Setiap lembaga memiliki tugas serta kewenangan yang berbeda, tetapi seluruhnya terikat pada prinsip konstitusi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Dalam konteks kelembagaan Bawaslu, penguatan profesionalisme, integritas, dan pemahaman hukum merupakan bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas pengawasan pemilu. Setiap jajaran diharapkan menjalankan tanggung jawab sesuai kewenangan, menjaga objektivitas, dan memastikan pekerjaan dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Koordinasi antarfungsi juga diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas secara efektif. Pengawasan, pencegahan, penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa, pengelolaan informasi, dan dukungan administrasi memiliki peran yang saling berkaitan dalam mendukung pencapaian tujuan organisasi sesuai pembagian tugas masing-masing.
Wahid Tedi Kristiandi berharap momentum peringatan Hari Parlemen Indonesia dapat mendorong peningkatan kesadaran seluruh jajaran lembaga publik untuk terus belajar, memperkuat pemahaman regulasi, dan menjaga kualitas pelaksanaan tugas.
Komitmen terhadap hukum harus tercermin dalam tindakan nyata, mulai dari kepatuhan terhadap prosedur, ketelitian dalam administrasi, keterbukaan informasi sesuai ketentuan, hingga kesediaan mempertanggungjawabkan pelaksanaan kewenangan.
Dengan penguatan komitmen tersebut, lembaga publik diharapkan mampu menjaga kepercayaan masyarakat dan memberikan kontribusi terhadap penyelenggaraan negara yang demokratis, profesional, serta berorientasi pada kepentingan publik.
Menutup pesannya, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah, Wahid Tedi Kristiandi, S.IP., menyampaikan ucapan selamat memperingati Hari Parlemen Indonesia pada 16 Oktober 2026. Ia berharap momentum bersejarah ini dapat memperkuat kesadaran bersama mengenai pentingnya supremasi hukum, integritas kelembagaan, dan partisipasi masyarakat dalam menjaga demokrasi Indonesia.
“Selamat Hari Parlemen Indonesia, 16 Oktober 2026. Momentum ini hendaknya menjadi pengingat bagi kita semua bahwa demokrasi harus berjalan beriringan dengan supremasi hukum, keadilan, dan tanggung jawab. Setiap kewenangan harus dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan, setiap hak masyarakat harus dihormati, dan setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Mari bersama-sama memperkuat kesadaran hukum, menjaga integritas demokrasi, serta mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.”
Ia berharap semangat Hari Parlemen Indonesia dapat mendorong masyarakat untuk semakin memahami sistem ketatanegaraan, menghargai perbedaan pandangan, serta menggunakan mekanisme hukum yang tersedia dalam menyelesaikan persoalan secara tepat dan bertanggung jawab.
Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah berkomitmen untuk terus mendukung penguatan demokrasi melalui pelaksanaan tugas pengawasan pemilu, pencegahan pelanggaran, peningkatan literasi hukum kepemiluan, serta pelaksanaan penyelesaian sengketa sesuai dengan tugas dan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Melalui kolaborasi antara lembaga negara dan masyarakat, diharapkan tercipta kehidupan demokrasi yang semakin menghormati hukum, melindungi hak politik warga negara, dan mengutamakan penyelesaian persoalan melalui mekanisme yang sah.
Peringatan Hari Parlemen Indonesia Tahun 2026 pada akhirnya menjadi momentum untuk memperkuat komitmen seluruh elemen bangsa dalam menjaga kedaulatan rakyat. Dengan menjunjung tinggi supremasi hukum, integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab bersama, demokrasi Indonesia diharapkan terus berkembang menjadi sistem yang memberikan ruang bagi aspirasi masyarakat serta menjamin pelaksanaan hak-hak warga negara sesuai konstitusi.
Foto: Humas Bawaslu Lampung Tengah
Penulis dan Editor: 1T