Lompat ke isi utama

Berita

HARMONO IKUTI PEMANTAUAN PUBLIKASI TRIWULAN III, BAWASLU LAMPUNG TENGAH PERKUAT KUALITAS INFORMASI DAN EDUKASI KEPEMILUAN

r

Harmono Dorong Optimalisasi Pemberitaan dan Media Sosial Bawaslu Lampung Tengah

Lampung Tengah – Koordinator Divisi Pencegahan, Humas, dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah, Harmono, mengikuti kegiatan Pemantauan Publikasi Media Sosial dan Pemberitaan Periode Juli–September 2026 Triwulan III Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Lampung secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis, 15 Oktober 2026, pukul 14.00 WIB hingga selesai.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan efektivitas penyebaran informasi dan edukasi kepada masyarakat melalui pemberitaan serta media sosial. Pemantauan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas publikasi kelembagaan Bawaslu agar informasi mengenai tugas, fungsi, program, dan kegiatan pengawasan Pemilu dapat tersampaikan secara luas, tepat, informatif, dan mudah dipahami oleh masyarakat.

Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Publikasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota pada Masa Non-Tahapan Pemilu/Pemilihan. Melalui pedoman tersebut, jajaran Bawaslu didorong untuk terus mengoptimalkan penyampaian informasi kelembagaan, termasuk ketika tidak sedang berlangsung tahapan penyelenggaraan Pemilu maupun Pemilihan.

Keikutsertaan Harmono dalam kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah untuk terus meningkatkan kualitas komunikasi publik, khususnya dalam menyampaikan informasi pencegahan pelanggaran, pendidikan politik, pengawasan partisipatif, serta berbagai program yang mendorong keterlibatan masyarakat dalam mengawal proses demokrasi.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Divisi Pencegahan, Humas, dan Parmas memiliki peran penting dalam membangun komunikasi yang efektif antara Bawaslu dan masyarakat. Informasi yang disampaikan melalui pemberitaan dan media sosial tidak hanya berfungsi sebagai dokumentasi kegiatan, tetapi juga menjadi sarana edukasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pengawasan Pemilu yang jujur, adil, transparan, dan berintegritas.

Melalui kegiatan pemantauan publikasi Triwulan III Tahun 2026 ini, pelaksanaan publikasi oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung menjadi perhatian bersama untuk terus dievaluasi dan ditingkatkan. Pemantauan terhadap publikasi selama periode Juli hingga September 2026 diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai pelaksanaan penyebaran informasi kelembagaan, sekaligus menjadi bahan perbaikan dalam pengelolaan pemberitaan dan media sosial pada periode selanjutnya.

Bagi Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah, evaluasi publikasi merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada masyarakat telah memenuhi prinsip akurasi, keterbukaan, dan tanggung jawab. Setiap informasi yang dipublikasikan perlu disusun dengan memperhatikan ketepatan substansi, penggunaan bahasa yang komunikatif, serta kesesuaian pesan dengan tugas dan kewenangan Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu.

Dalam kesempatan tersebut, Harmono menekankan pentingnya publikasi kelembagaan sebagai sarana untuk menyampaikan informasi sekaligus membangun kesadaran masyarakat terhadap penyelenggaraan demokrasi dan pengawasan Pemilu.

Menurut Harmono, pemberitaan dan media sosial memiliki peran strategis dalam memperluas jangkauan informasi Bawaslu. Dengan pengelolaan yang baik, kedua media tersebut dapat menjadi sarana untuk menyampaikan edukasi kepemiluan secara berkelanjutan, sehingga masyarakat tidak hanya mengetahui kegiatan yang dilaksanakan Bawaslu, tetapi juga memahami substansi dan manfaat dari kegiatan tersebut.

“Publikasi Bawaslu bukan sekadar menyampaikan dokumentasi kegiatan, tetapi juga merupakan bagian dari upaya memberikan edukasi kepada masyarakat. Informasi yang kita sampaikan harus jelas, akurat, mudah dipahami, dan memiliki nilai manfaat, sehingga masyarakat semakin memahami peran Bawaslu dalam melakukan pengawasan serta pentingnya keterlibatan publik dalam menjaga integritas demokrasi,” ujar Harmono.

Ia juga menyampaikan bahwa optimalisasi publikasi harus tetap dilaksanakan secara konsisten, termasuk pada masa non-tahapan Pemilu dan Pemilihan. Menurutnya, tidak adanya tahapan Pemilu yang sedang berlangsung bukan berarti penyampaian informasi dan pendidikan kepemiluan dapat dihentikan. Sebaliknya, masa non-tahapan merupakan kesempatan untuk memperkuat pemahaman masyarakat mengenai regulasi, pencegahan pelanggaran, pengawasan partisipatif, serta pentingnya menjaga nilai-nilai demokrasi.

“Pada masa non-tahapan, Bawaslu tetap memiliki tanggung jawab untuk hadir di tengah masyarakat melalui informasi dan edukasi yang berkelanjutan. Karena itu, publikasi perlu dikelola secara terencana dan konsisten, agar masyarakat tetap memperoleh informasi mengenai program, kegiatan, dan upaya Bawaslu dalam memperkuat pengawasan Pemilu. Hal ini sejalan dengan semangat Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Publikasi Bawaslu pada Masa Non-Tahapan Pemilu/Pemilihan,” tambahnya.

Harmono juga menilai bahwa perkembangan teknologi informasi dan penggunaan media sosial memberikan peluang besar bagi Bawaslu untuk menjangkau masyarakat dari berbagai kalangan, termasuk generasi muda. Penyampaian informasi melalui platform digital memungkinkan pesan-pesan kepemiluan disajikan dalam beragam bentuk, mulai dari artikel berita, infografis, poster edukasi, video singkat, hingga dokumentasi kegiatan yang disertai penjelasan informatif.

Namun demikian, pemanfaatan media sosial harus tetap diimbangi dengan tanggung jawab dalam mengelola informasi. Setiap konten yang dipublikasikan perlu melalui proses pemeriksaan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman, mengandung informasi yang keliru, atau menyampaikan pesan yang tidak sesuai dengan ketentuan kelembagaan. Oleh sebab itu, kualitas konten harus menjadi perhatian utama, bukan hanya jumlah publikasi yang dihasilkan.

Menurutnya, publikasi yang berkualitas dapat membantu membangun kepercayaan masyarakat terhadap Bawaslu. Informasi yang faktual, terbuka, dan disampaikan secara berkesinambungan akan memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengetahui pelaksanaan tugas pengawasan sekaligus memahami berbagai langkah pencegahan yang dilakukan dalam rangka menjaga proses demokrasi.

Selain itu, pemberitaan yang disusun secara komprehensif dapat menjadi media untuk menyampaikan pesan-pesan pencegahan pelanggaran Pemilu, seperti pentingnya menolak politik uang, menjaga netralitas aparatur, menghindari penyebaran hoaks dan disinformasi, serta menolak praktik politik yang berpotensi merusak integritas demokrasi. Melalui publikasi yang tepat sasaran, pesan-pesan tersebut diharapkan dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas dan mendorong tumbuhnya kesadaran untuk berpartisipasi dalam pengawasan.

Dalam konteks pengawasan partisipatif, keterlibatan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam memperkuat pengawasan Pemilu. Masyarakat tidak hanya ditempatkan sebagai penerima informasi, tetapi juga diharapkan menjadi bagian dari upaya pencegahan dan pengawasan terhadap berbagai potensi pelanggaran. Oleh karena itu, publikasi Bawaslu perlu dirancang agar mampu mendorong masyarakat untuk memahami peran, hak, dan tanggung jawabnya dalam menjaga kualitas demokrasi.

Harmono menambahkan bahwa keberhasilan publikasi tidak hanya diukur dari seberapa sering informasi disampaikan, tetapi juga dari sejauh mana informasi tersebut dapat dipahami dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Dengan demikian, pengelola pemberitaan dan media sosial perlu terus meningkatkan kreativitas, ketelitian, serta kemampuan menyusun konten yang sesuai dengan kebutuhan informasi publik.

“Harapan kami, publikasi yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah dapat semakin berkualitas dan berdampak bagi masyarakat. Informasi yang disampaikan harus mampu menjembatani komunikasi antara lembaga dan publik, memperkuat pemahaman kepemiluan, serta mendorong masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Harmono.

Lebih lanjut, kegiatan pemantauan publikasi ini juga menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antara Bawaslu Provinsi Lampung dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam membangun pola komunikasi kelembagaan yang efektif. Kesamaan pemahaman mengenai arah kebijakan publikasi diharapkan dapat mendukung penyampaian informasi yang lebih terstruktur, selaras, dan berkesinambungan di seluruh wilayah Provinsi Lampung.

Bagi Bawaslu Lampung Tengah, hasil pemantauan dan evaluasi publikasi Triwulan III Tahun 2026 diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan untuk menyusun langkah-langkah perbaikan pada periode berikutnya. Perbaikan tersebut dapat mencakup peningkatan kualitas penulisan berita, penguatan pesan edukasi dalam konten media sosial, optimalisasi dokumentasi kegiatan, serta pengembangan materi publikasi yang lebih menarik dan mudah dipahami masyarakat.

Di samping itu, konsistensi dalam menyampaikan informasi juga perlu diiringi dengan penguatan tata kelola publikasi. Proses penyusunan berita, penyuntingan naskah, pemilihan materi visual, hingga penyebarluasan konten harus dilakukan secara cermat dan bertanggung jawab. Dengan pengelolaan yang baik, publikasi kelembagaan diharapkan mampu menjadi representasi kinerja Bawaslu yang informatif sekaligus memperkuat keterbukaan informasi publik.

Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah berkomitmen untuk terus mengoptimalkan pemberitaan dan media sosial sebagai bagian dari upaya memperkuat pencegahan, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta memperluas jangkauan pendidikan kepemiluan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyampaian informasi yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat, penguatan pesan-pesan pengawasan partisipatif, dan publikasi kegiatan kelembagaan secara berkelanjutan.

Keikutsertaan Harmono dalam Pemantauan Publikasi Media Sosial dan Pemberitaan Periode Juli–September 2026 Triwulan III ini diharapkan semakin memperkuat upaya Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah dalam membangun komunikasi publik yang efektif, transparan, dan edukatif. Dengan demikian, publikasi tidak hanya menjadi sarana penyampaian informasi, tetapi juga berperan dalam menumbuhkan kepercayaan masyarakat serta memperkuat kesadaran kolektif untuk menjaga kualitas demokrasi.

Melalui optimalisasi publikasi pada masa tahapan maupun non-tahapan, Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah terus mendorong terciptanya masyarakat yang semakin sadar akan pentingnya pengawasan Pemilu. Sinergi antara lembaga pengawas dan masyarakat diharapkan dapat menjadi fondasi dalam mewujudkan proses demokrasi yang berintegritas, sekaligus memperkuat semangat pengawasan partisipatif di Kabupaten Lampung Tengah.

r

 

r

 

r

Foto: Humas Bawaslu Lampung Tengah

Penulis dan Editor: 1T