HERU SANDO TEKANKAN PROFESIONALITAS DAN INTEGRITAS MELALUI MATERI KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU
|
Lampung Tengah — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Tengah kembali melaksanakan program BEDIL PEMILU (Bedah Edukasi dan Diskusi Isu Literasi Pemilu) secara daring pada Selasa (20/10/2026). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pimpinan dan jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat pengetahuan, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, serta membangun budaya kerja yang berintegritas dalam menjalankan tugas pengawasan Pemilu.
Pada pelaksanaan BEDIL PEMILU kali ini, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat (SDMO dan Diklat) Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah, Heru Sando, berkesempatan menyampaikan materi mengenai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Materi tersebut menjadi salah satu pembahasan penting dalam penguatan kelembagaan pengawas Pemilu, mengingat integritas, kemandirian, kejujuran, keadilan, dan profesionalitas merupakan nilai mendasar yang harus senantiasa melekat pada setiap penyelenggara Pemilu.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Lampung Tengah menegaskan bahwa pelaksanaan tugas pengawasan tidak hanya membutuhkan pemahaman terhadap regulasi dan kemampuan teknis, tetapi juga menuntut komitmen moral serta kesadaran etis dari setiap individu. Penyelenggara Pemilu harus mampu menjaga kehormatan lembaga, menghindari segala bentuk konflik kepentingan, serta memastikan setiap tindakan dan keputusan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pemaparannya, Heru Sando menguraikan pengertian kode etik sebagai pedoman moral, etika, dan perilaku yang mengatur tindakan yang patut maupun tidak patut dilakukan oleh penyelenggara Pemilu dalam menjalankan tugas, wewenang, dan kewajibannya. Pemahaman terhadap kode etik menjadi fondasi penting agar setiap personel pengawas Pemilu dapat menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.
Pembahasan tersebut juga mengacu pada landasan regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Kedua regulasi tersebut menjadi bagian penting dalam memahami kerangka hukum dan etika penyelenggaraan Pemilu, khususnya dalam menjaga perilaku penyelenggara agar tetap sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.
Heru menekankan bahwa kode etik bukan sekadar ketentuan administratif yang harus diketahui atau dihafalkan, melainkan pedoman yang perlu diterapkan secara konsisten dalam setiap pelaksanaan tugas. Integritas seorang pengawas Pemilu tercermin dari bagaimana ia bersikap, mengambil keputusan, berinteraksi dengan masyarakat, menindaklanjuti informasi, serta menjalankan kewenangannya tanpa dipengaruhi kepentingan tertentu.
Dalam konteks pengawasan Pemilu, setiap tindakan penyelenggara memiliki konsekuensi terhadap tingkat kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, menjaga perilaku yang sesuai dengan kode etik merupakan tanggung jawab setiap individu, baik ketika melaksanakan tugas kedinasan maupun ketika berhadapan dengan berbagai situasi yang berpotensi menimbulkan keraguan terhadap netralitas dan independensi lembaga.
Lebih lanjut, materi yang disampaikan menguraikan tujuan penerapan kode etik, yaitu menjaga integritas dan kejujuran penyelenggara Pemilu, memastikan kemandirian dari intervensi pihak lain, menjamin keadilan dalam memperlakukan seluruh peserta Pemilu, serta memperkuat profesionalitas dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara Pemilu.
Keempat tujuan tersebut saling berkaitan dan menjadi landasan dalam membangun kelembagaan pengawas Pemilu yang kredibel. Integritas menjadi dasar bagi setiap tindakan, kemandirian memastikan pelaksanaan tugas tidak dipengaruhi kepentingan eksternal, keadilan menjamin perlakuan yang setara, sedangkan profesionalitas mendorong setiap personel untuk bekerja sesuai kewenangan, prosedur, dan tanggung jawabnya.
Dalam pelaksanaan pengawasan, kemandirian menjadi salah satu aspek yang sangat penting. Pengawas Pemilu harus mampu menjaga jarak dari kepentingan peserta Pemilu maupun pihak lain yang berpotensi memengaruhi objektivitas pelaksanaan tugas. Sikap mandiri harus diwujudkan melalui keputusan yang berdasarkan fakta, ketentuan hukum, dan prosedur yang berlaku, bukan atas dasar tekanan, kedekatan pribadi, ataupun kepentingan politik tertentu.
Selain kemandirian, prinsip kejujuran juga menjadi perhatian utama. Setiap personel dituntut menyampaikan informasi secara benar, menjalankan tugas secara terbuka sesuai ketentuan, serta tidak melakukan tindakan yang dapat merusak kepercayaan masyarakat. Kejujuran dalam menjalankan pekerjaan, menyusun laporan, mendokumentasikan kegiatan, dan melaksanakan administrasi kelembagaan merupakan bagian dari tanggung jawab profesional yang tidak dapat dipisahkan dari integritas pengawas Pemilu.
Prinsip keadilan turut menjadi pembahasan penting dalam materi tersebut. Penyelenggara Pemilu harus memperlakukan seluruh peserta Pemilu secara setara sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak boleh terdapat perlakuan berbeda yang didasarkan pada kedekatan, hubungan pribadi, kepentingan kelompok, maupun preferensi politik. Dengan demikian, seluruh proses pengawasan harus dijalankan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Heru Sando juga menguraikan prinsip-prinsip utama integritas penyelenggara, meliputi kejujuran, kemandirian, keadilan, dan kepentingan umum. Prinsip kepentingan umum menempatkan kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat sebagai orientasi utama dalam menjalankan tugas. Setiap personel perlu menyadari bahwa jabatan dan kewenangan yang dimiliki merupakan amanah yang harus digunakan untuk mendukung penyelenggaraan Pemilu yang demokratis, bukan untuk memenuhi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Di samping prinsip integritas, materi BEDIL PEMILU juga membahas standar profesionalitas dan tata kelola penyelenggaraan Pemilu. Beberapa aspek yang menjadi perhatian meliputi kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, dan aksesibilitas. Kepastian hukum mengharuskan setiap tindakan dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan, sementara keterbukaan berkaitan dengan penyediaan informasi publik yang akurat dan tepat waktu sesuai ketentuan.
Akuntabilitas menuntut setiap keputusan dan pelaksanaan tugas dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Setiap pekerjaan perlu didukung oleh dokumentasi dan administrasi yang tertib, sehingga proses maupun hasil pelaksanaan tugas dapat ditelusuri dan dievaluasi. Sementara itu, aksesibilitas menjadi bagian dari upaya memastikan tersedianya kemudahan bagi pemilih, termasuk pemilih penyandang disabilitas, untuk memperoleh akses terhadap proses dan informasi kepemiluan.
Pembahasan mengenai standar perilaku tersebut menjadi pengingat bahwa profesionalitas tidak hanya diukur dari kemampuan menyelesaikan pekerjaan, tetapi juga dari cara pekerjaan itu dilaksanakan. Ketepatan prosedur, keterbukaan informasi, ketertiban administrasi, dan tanggung jawab terhadap hasil kerja merupakan bagian dari tata kelola kelembagaan yang harus terus diperkuat.
Dalam sesi materi, Heru turut menjelaskan sejumlah perilaku yang harus dihindari oleh penyelenggara Pemilu karena berpotensi melanggar kode etik. Perilaku tersebut antara lain menunjukkan dukungan kepada calon atau partai politik tertentu ketika menjalankan tugas, menerima uang atau hadiah dari pihak yang berkepentingan, membocorkan informasi yang seharusnya dijaga kerahasiaannya, serta menggunakan jabatan untuk membantu kepentingan keluarga atau kelompok.
Selain itu, perlakuan berbeda terhadap pelapor tanpa alasan yang sah, pengabaian prosedur, dan manipulasi dokumen juga merupakan tindakan yang harus dihindari. Perilaku semacam itu dapat merusak prinsip keadilan, mengganggu independensi penyelenggara, dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pengawasan Pemilu.
Oleh karena itu, setiap jajaran Bawaslu perlu memiliki kepekaan terhadap situasi yang berpotensi menimbulkan pelanggaran etik. Pencegahan harus dimulai dari kesadaran individu untuk mengenali batas kewenangan, menjaga kerahasiaan informasi sesuai ketentuan, menghindari penerimaan pemberian yang dapat memengaruhi pelaksanaan tugas, serta memastikan tidak ada kepentingan pribadi yang mencampuri keputusan kedinasan.
Materi tersebut juga mengidentifikasi beberapa jenis dugaan pelanggaran kode etik, meliputi pelanggaran kemandirian, pelanggaran integritas, pelanggaran profesionalitas, dan konflik kepentingan. Pelanggaran kemandirian berkaitan dengan tindakan penyelenggara yang dipengaruhi atau berpihak kepada peserta Pemilu maupun pihak yang berkepentingan. Sementara itu, pelanggaran integritas berhubungan dengan tindakan yang bertentangan dengan kejujuran, kehormatan jabatan, dan upaya menjaga kepercayaan publik.
Adapun pelanggaran profesionalitas dapat berkaitan dengan pelaksanaan tugas yang tidak sesuai kewenangan, kompetensi, prosedur, dan tanggung jawab. Konflik kepentingan muncul ketika kepentingan pribadi berpotensi memengaruhi objektivitas seseorang dalam menjalankan tugasnya. Keempat aspek tersebut perlu dipahami secara menyeluruh agar setiap personel mampu mengenali potensi permasalahan sejak dini dan mengambil langkah pencegahan sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku.
Heru juga memaparkan pentingnya penegakan kode etik sebagai bagian dari upaya menjaga kehormatan penyelenggara Pemilu. Dalam materi yang disampaikan, jenis sanksi dibedakan menjadi kategori ringan, sedang, dan berat, dengan bentuk sanksi yang dicantumkan berupa teguran tertulis atau peringatan, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap. Penerapan sanksi harus dipahami dalam kerangka ketentuan yang berlaku dan kewenangan lembaga yang berwenang menangani pelanggaran etik.
Penegakan etik bukan semata-mata berkaitan dengan pemberian sanksi setelah terjadi pelanggaran, tetapi juga menjadi instrumen untuk membangun kesadaran dan mencegah terulangnya perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai penyelenggaraan Pemilu. Dengan pemahaman yang baik, setiap personel diharapkan mampu menjadikan kode etik sebagai pedoman dalam mengambil keputusan dan menjalankan tugas sehari-hari.
Sebagai Koordinator Divisi SDMO dan Diklat, Heru Sando turut menguraikan peran penguatan sumber daya manusia dalam mencegah terjadinya pelanggaran etik. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui pendidikan dan sosialisasi kode etik, penguatan budaya organisasi, pengembangan kompetensi, serta evaluasi dan tindak lanjut terhadap kegiatan pembinaan.
Pendidikan dan sosialisasi etik diperlukan untuk memastikan seluruh jajaran memahami prinsip integritas, netralitas, konflik kepentingan, dan perilaku profesional. Penguatan budaya organisasi dilakukan dengan menanamkan nilai integritas melalui rapat, pembinaan rutin, serta kegiatan pembelajaran internal seperti BEDIL PEMILU. Sementara itu, pengembangan kompetensi bertujuan meningkatkan kemampuan personel dalam memahami peraturan dan menerapkannya dalam pelaksanaan tugas.
Evaluasi dan tindak lanjut juga menjadi bagian penting dalam proses pembinaan. Kegiatan peningkatan kapasitas perlu didokumentasikan dengan baik agar dapat dievaluasi manfaatnya dan dikembangkan sesuai kebutuhan organisasi. Apabila ditemukan indikasi permasalahan, tindak lanjut harus dilakukan sesuai kewenangan, prosedur, dan ketentuan yang berlaku.
Melalui pendekatan tersebut, penguatan SDM tidak hanya diarahkan untuk meningkatkan pengetahuan teknis, tetapi juga membentuk karakter dan kebiasaan kerja yang berorientasi pada integritas. Setiap personel diharapkan memiliki tanggung jawab untuk menjaga nama baik lembaga, meningkatkan kedisiplinan, dan menerapkan nilai-nilai etik dalam setiap pelaksanaan tugas.
Pelaksanaan BEDIL PEMILU secara daring juga menjadi sarana untuk memperluas ruang pembelajaran internal bagi seluruh pimpinan dan jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah. Melalui kegiatan ini, proses berbagi pengetahuan dapat dilaksanakan secara berkelanjutan dengan mengangkat isu-isu yang relevan terhadap tugas, fungsi, dan tanggung jawab kelembagaan.
Program BEDIL PEMILU menjadi salah satu wadah untuk membangun kesamaan pemahaman di lingkungan kerja. Dengan membahas persoalan secara terarah, jajaran pengawas dapat memperkaya perspektif, memperkuat pemahaman terhadap regulasi, serta meningkatkan kesiapan dalam menghadapi berbagai tantangan pengawasan Pemilu, termasuk tantangan yang berkaitan dengan integritas dan perilaku penyelenggara.
Keikutsertaan seluruh pimpinan dan jajaran sekretariat dalam kegiatan ini menunjukkan pentingnya pembelajaran bersama dalam membangun organisasi yang profesional. Penguatan integritas bukan hanya menjadi tanggung jawab individu tertentu atau satu divisi, melainkan merupakan tanggung jawab seluruh unsur kelembagaan sesuai peran dan kewenangannya masing-masing.
Lebih jauh, penerapan kode etik juga memiliki hubungan erat dengan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pemilu. Masyarakat membutuhkan penyelenggara yang tidak hanya memahami aturan, tetapi juga mampu menunjukkan sikap adil, mandiri, jujur, dan bertanggung jawab. Kepercayaan publik akan tumbuh ketika setiap tindakan pengawasan dilakukan secara konsisten, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebaliknya, perilaku yang tidak sesuai dengan kode etik dapat menimbulkan keraguan terhadap independensi lembaga dan mengganggu legitimasi proses demokrasi. Oleh sebab itu, pencegahan pelanggaran etik harus menjadi bagian dari budaya kerja sehari-hari, bukan hanya perhatian ketika muncul persoalan atau ketika tahapan Pemilu sedang berlangsung.
Bagi Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah, penguatan etika penyelenggara juga menjadi bagian dari komitmen untuk terus meningkatkan kualitas kelembagaan. Pemahaman yang baik terhadap kode etik diharapkan dapat mendorong setiap jajaran untuk bekerja lebih cermat, menjaga batas profesionalitas, serta mengutamakan kepentingan masyarakat dalam menjalankan tugas pengawasan.
Melalui materi yang disampaikan Heru Sando, kegiatan BEDIL PEMILU pada Selasa, 20 Oktober 2026, menjadi momentum untuk kembali meneguhkan pentingnya integritas sebagai fondasi pengawasan Pemilu. Pengetahuan mengenai kode etik diharapkan tidak berhenti pada forum pembelajaran, tetapi diterapkan dalam perilaku nyata, mulai dari pelaksanaan tugas administratif, komunikasi kedinasan, pengelolaan informasi, hingga pengambilan keputusan sesuai kewenangan.
Pada akhirnya, pengawas Pemilu yang berintegritas merupakan salah satu unsur penting dalam mewujudkan demokrasi yang berkualitas. Integritas, kemandirian, keadilan, profesionalitas, dan akuntabilitas harus berjalan beriringan agar lembaga pengawas mampu menjalankan mandatnya secara kredibel dan memperoleh kepercayaan masyarakat.
Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah akan terus mendorong penguatan kapasitas dan budaya belajar di lingkungan kelembagaan melalui kegiatan edukasi serta diskusi yang relevan. Dengan semangat pembelajaran berkelanjutan, seluruh jajaran diharapkan semakin memahami tanggung jawab etiknya dan mampu menjaga kehormatan lembaga dalam setiap pelaksanaan tugas.
Melalui BEDIL PEMILU, Bawaslu Lampung Tengah menegaskan bahwa menjaga integritas bukan sekadar kewajiban formal, melainkan komitmen bersama untuk memastikan pengawasan Pemilu dilaksanakan secara profesional, adil, dan bertanggung jawab demi terwujudnya demokrasi Indonesia yang tepercaya dan bermartabat.
Foto: Humas Bawaslu Lampung Tengah
Penulis dan Editor: 1T