Ketua Bawaslu Lampung Tengah menjadi Narasumber dalam Kegiatan Rapat Konsolidasi dan Koordinasi PDI Perjuangan Kabupaten Lampung Tengah
|
Pada 14 September 2024, Ketua Bawaslu Lampung Tengah diundang sebagai narasumber dalam Rapat Konsolidasi dan Koordinasi yang diselenggarakan oleh PDI Perjuangan Kabupaten Lampung Tengah. Acara ini berlangsung di Aula DPC PDI Perjuangan Lampung Tengah dan dibuka oleh Ketua PDI Perjuangan Lampung Tengah, Bapak Sumarsono.
Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh PAC dan Ranting PDI Perjuangan se- Kabupaten Lampung Tengah. Dalam presentasinya, Ketua Bawaslu Lampung Tengah membahas dua topik utama yakni Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 dan Pengawasan Netralitas ASN. Materi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman dan klarifikasi tentang peran dan tanggung jawab dalam pengawasan pemilihan serta memastikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap netral dalam proses pemilihan kepala daerah.
Bang Yuli sapaan akrab Ketua Bawaslu Lampung Tengah menyampaikan bahwa "Pengawasan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 di Kabupaten Lampung Tengah akan menjadi bagian penting dari upaya menjaga integritas dan kredibilitas proses demokrasi di tingkat lokal. Pengawasan ini, terutama yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), bertujuan untuk memastikan agar setiap tahapan Pilkada berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku".
Selain itu menurutnya, Beberapa aspek penting dari pengawasan Pilkada di Lampung Tengah antara lain dari aspek Pengawasan Tahapan Pilkada Bawaslu akan melakukan pengawasan pada semua tahapan Pilkada, mulai dari verifikasi calon, kampanye, hingga proses penghitungan suara. Tujuannya untuk mencegah terjadinya pelanggaran seperti politik uang, kampanye hitam, atau penyalahgunaan wewenang oleh calon atau pihak-pihak lain. Dari aspek Pengawasan Netralitas ASN Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan salah satu fokus utama dalam pengawasan Pilkada. ASN diharapkan tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis, termasuk memberikan dukungan kepada calon tertentu. Bawaslu bekerja sama dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan instansi pemerintah lainnya untuk memantau dan menindak tegas pelanggaran yang melibatkan ASN. Dari aspek Pengawasan Dana Kampanye Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana kampanye adalah aspek lain yang diawasi. Hal ini untuk mencegah penyalahgunaan dana kampanye, baik yang berasal dari sumber ilegal atau yang melebihi batas yang ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dari aspek Pengaduan Masyarakat partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran sangat penting. Bawaslu menyediakan mekanisme pengaduan untuk menampung laporan dari masyarakat terkait pelanggaran yang terjadi selama proses Pilkada. Dari aspek Koordinasi Antar Lembaga Pengawasan Pilkada membutuhkan kerja sama dengan berbagai lembaga, termasuk KPU, Kepolisian, dan lembaga lain yang berwenang. Koordinasi ini bertujuan untuk menindaklanjuti laporan pelanggaran dan menjaga keamanan serta ketertiban selama proses Pilkada berlangsung.
"Dengan pengawasan yang melekat, diharapkan Pilkada 2024 di Lampung Tengah dapat berlangsung secara jujur, adil, dan demokratis, serta menjaga netralitas ASN sebagai pelayan publik", pungkasnya.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Lampung Tengah
Editor : 1T