Lompat ke isi utama

Berita

Kordiv Hukum Bawaslu Lampung Tengah Wahid Tedi Kristiandi beserta staf mengikuti Studi Banding Pengelolaan JDIH di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia

Kordiv Hukum Bawaslu Lampung Tengah Wahid Tedi Kristiandi beserta staf mengikuti Studi Banding Pengelolaan JDIH di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia

Kordiv Hukum Bawaslu Lampung Tengah Wahid Tedi Kristiandi beserta staf mengikuti Studi Banding Pengelolaan JDIH di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Selasa 10 September 2024. 

Kordiv Hukum Bawaslu Lampung Tengah Wahid Tedi Kristiandi beserta staf mengikuti Studi Banding Pengelolaan JDIH di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) pada Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.

Hadir dalam studi banding ini Perwakilan dari Bawaslu RI Ucu Saepurridwan,  Kordiv Hukum Bawaslu Provinsi Lampung Suheri,S.IP, Kabag Hukum, Humas dan Datin Indra Darmawan, S.IP., M.M, Staf Hukum Provinsi Lampung Amelia,S.H, Serta Kordiv Hukum 15 Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung beserta staf yang membidangi.

Kepala Pusat JDIHN BPHN Jonny Pesta Simamora,S.IP.,M.Si menyambut kunjungan tersebut dengan memaparkan perkenalan singkat mengenai BPHN. Jonny menjelaskan bahwa BPHN merupakan bagian dari Kementerian Hukum dan HAM, yang memiliki tanggung jawab besar dalam pembinaan hukum nasional. Jonny juga memaparkan bahwasanya kita sama-sama anggota JDIHN yang merupakan kontributor.

Dalam sambutannya Suheri Kordiv Hukum Bawaslu Lampung bahwasanya Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Lampung beserta jajarannya ingin belajar terkait cara mengelola JDIH dan berharap JDIH Bawaslu Provinsi Lampung mendapatkan nilai akreditasi yang baik dari JDIH Nasional sehingga layak dimiliki masyarakat.
 

Ucu Saepurridwan dalam sambutannya "Pengelolaan JDIH berdasarkan Perbawaslu No 7 Tahun 2020 bertujuan menjamin terciptanya pengelolaan dokumen hukum dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan mudah, mengembangkan kerjasama yang efektif antara pusat JDIH Bawaslu dan anggota JDIH Bawaslu serta antar sesama anggota JDIH Bawaslu dalam rangka penyediaan Dokumen hukum dan informasi hukum di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, dan meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud ketata pemerintahan yang baik, transparan, efektif, efesien, dan bertanggungjawab". Acara ini dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab seputar tata Kelola JDIH. Peserta studi banding sangat antusias dalam mengikuti acara diskusi ini.

staf mengikuti Studi Banding Pengelolaan JDIH di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kualitas pe

Penulis dan Foto:  Humas Bawaslu Lampung Tengah

Editor : 1T