Lompat ke isi utama

Berita

MELALUI JUMAT SEHATI, YULI EFENDI AJAK JAJARAN BAWASLU TERAPKAN EMPAT SIFAT NABI DALAM BEKERJA

r

Yuli Efendi Sampaikan Tausiah Jumat Sehati, Ajak Jajaran Bawaslu Lampung Tengah Teladani Empat Sifat Nabi dalam Pengawasan Pemilu, Jum’at (16/10)

Lampung Tengah – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Tengah, Yuli Efendi, S.H., menyampaikan tausiah dalam agenda rutin Jumat Sehati yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, Jumat (16/10/2026). Kegiatan kali ini mengangkat tema “Integritas dan Profesionalitas sebagai Pengawas Pemilu” dengan menekankan pentingnya meneladani empat sifat mulia Nabi Muhammad SAW dalam kehidupan sehari-hari, khususnya dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab di lingkungan Bawaslu.

Kegiatan Jumat Sehati merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap hari Jumat sebagai bentuk implementasi Surat Edaran Bawaslu Nomor 15 Tahun 2026. Melalui kegiatan ini, Bawaslu mendorong penguatan nilai-nilai spiritual, pembinaan karakter, serta pembentukan budaya kerja yang berlandaskan integritas, kedisiplinan, tanggung jawab, dan profesionalitas bagi seluruh jajaran.

Dalam kegiatan tersebut, jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah mengikuti tausiah dengan khidmat. Momentum ini menjadi kesempatan untuk memperkuat keimanan sekaligus melakukan refleksi terhadap pelaksanaan tugas sehari-hari, terutama dalam menjaga amanah, meningkatkan kualitas pelayanan, dan membangun lingkungan kerja yang menjunjung tinggi etika serta nilai-nilai moral.

Dalam tausiahnya, Yuli Efendi membahas empat sifat mulia Nabi Muhammad SAW yang dapat dijadikan teladan dalam kehidupan pribadi maupun pelaksanaan tugas kedinasan. Keempat sifat tersebut adalah shiddiq yang berarti jujur, amanah yang berarti dapat dipercaya, tabligh yang berarti menyampaikan kebenaran, serta fathanah yang berarti cerdas dan bijaksana.

Menurut Yuli, keempat sifat tersebut memiliki relevansi yang kuat dengan nilai integritas dan profesionalitas yang harus dimiliki setiap insan pengawas pemilu. Nilai-nilai tersebut tidak hanya menjadi pedoman dalam kehidupan beragama, tetapi juga dapat diterapkan dalam membangun sikap, perilaku, serta budaya kerja yang baik di lingkungan Bawaslu.

Sifat pertama, shiddiq atau jujur, mengajarkan pentingnya berkata benar, bersikap jujur, dan bertindak sesuai dengan fakta. Dalam pelaksanaan tugas di Bawaslu, nilai shiddiq dapat diwujudkan melalui penyampaian informasi yang akurat, penyusunan laporan berdasarkan kondisi sebenarnya, serta pelaksanaan pekerjaan tanpa manipulasi data maupun penyalahgunaan kewenangan.

Kejujuran merupakan fondasi utama integritas. Setiap pegawai perlu membiasakan diri untuk bekerja sesuai ketentuan, menyampaikan informasi secara benar, dan berani mempertanggungjawabkan hasil pekerjaannya. Dalam konteks pengawasan pemilu, kejujuran juga menjadi nilai penting untuk menjaga objektivitas dan kepercayaan masyarakat terhadap proses serta hasil kerja kelembagaan.

Sifat kedua, amanah atau dapat dipercaya, mengandung makna bahwa setiap tanggung jawab harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh. Amanah tidak hanya berkaitan dengan jabatan atau kewenangan, tetapi juga mencakup tugas-tugas yang dipercayakan kepada setiap individu, baik dalam bidang pengawasan, administrasi, pengelolaan keuangan, pelayanan informasi, maupun dukungan kesekretariatan lainnya.

Yuli menekankan pentingnya menanamkan kesadaran bahwa pekerjaan merupakan tanggung jawab yang harus ditunaikan dengan penuh komitmen. Setiap tugas yang diberikan hendaknya dilaksanakan secara disiplin, tepat waktu, sesuai prosedur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, amanah tidak berhenti sebagai sebuah konsep, melainkan diwujudkan melalui tindakan nyata dalam pelaksanaan pekerjaan sehari-hari.

Dalam lingkungan Bawaslu, sikap amanah juga berkaitan dengan penggunaan kewenangan secara bertanggung jawab, menjaga kerahasiaan informasi sesuai ketentuan, serta menghindari tindakan yang bertentangan dengan etika dan aturan kelembagaan. Ketika amanah menjadi bagian dari karakter aparatur, pelaksanaan tugas diharapkan dapat berjalan lebih tertib dan memperoleh kepercayaan dari masyarakat.

Sifat ketiga, tabligh atau menyampaikan, mengajarkan pentingnya menyampaikan kebenaran dan informasi secara jelas, tepat, serta bertanggung jawab. Nilai ini relevan dengan tugas Bawaslu dalam menyampaikan informasi mengenai pengawasan pemilu, pendidikan pengawasan partisipatif, regulasi kepemiluan, serta berbagai informasi kelembagaan kepada masyarakat.

Penerapan sifat tabligh dalam pekerjaan dapat diwujudkan melalui komunikasi yang baik, keterbukaan informasi sesuai peraturan, serta penyampaian pesan yang tidak menyesatkan. Setiap informasi yang disampaikan harus memperhatikan ketepatan isi, kejelasan sumber, dan kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku.

Bagi jajaran sekretariat, nilai tabligh juga dapat diterapkan dalam koordinasi internal, penyampaian laporan, dokumentasi kegiatan, serta pelayanan informasi kepada masyarakat. Komunikasi yang terbuka dan bertanggung jawab akan membantu mencegah kesalahpahaman, memperkuat koordinasi, dan mendukung kelancaran pelaksanaan tugas organisasi.

Sifat keempat, fathanah atau cerdas dan bijaksana, mengajarkan pentingnya menggunakan akal, pengetahuan, serta pertimbangan yang matang dalam menghadapi berbagai persoalan. Dalam menjalankan tugas di lingkungan Bawaslu, kecerdasan dan kebijaksanaan diperlukan agar setiap pekerjaan dapat diselesaikan secara efektif, tepat, dan sesuai dengan ketentuan.

Fathanah dapat diwujudkan melalui kemauan untuk terus belajar, meningkatkan kompetensi, memahami regulasi, mengembangkan kemampuan teknis, serta mencari solusi atas kendala yang dihadapi dalam pekerjaan. Setiap aparatur dituntut untuk mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan kebutuhan organisasi tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap aturan.

Dalam pelaksanaan pengawasan pemilu, sikap cerdas dan bijaksana menjadi penting agar setiap informasi dan persoalan dapat dipahami secara cermat berdasarkan fakta serta ketentuan hukum. Sementara dalam tugas kesekretariatan, nilai ini dapat diterapkan melalui perencanaan kerja yang baik, ketelitian dalam administrasi, pemanfaatan teknologi, dan pengambilan langkah yang sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Melalui pembahasan empat sifat Nabi Muhammad SAW tersebut, Yuli mengajak jajaran Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah untuk menjadikan nilai-nilai keteladanan sebagai pedoman dalam membangun integritas dan profesionalitas. Kejujuran, tanggung jawab, kemampuan menyampaikan informasi secara benar, serta kecerdasan dalam bekerja merupakan nilai yang saling melengkapi dalam mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan.

Integritas dan profesionalitas tidak cukup hanya dinyatakan dalam komitmen atau slogan, tetapi perlu dibuktikan melalui perilaku sehari-hari. Hal tersebut dapat dimulai dari hal-hal sederhana, seperti hadir dan bekerja sesuai ketentuan, menyelesaikan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjaga etika komunikasi, menghormati rekan kerja, serta memberikan pelayanan secara adil dan profesional.

Bagi Bawaslu sebagai lembaga yang memiliki tugas pengawasan penyelenggaraan pemilu, integritas merupakan modal penting dalam menjaga kepercayaan publik. Sementara itu, profesionalitas menjadi landasan untuk memastikan setiap pekerjaan dilaksanakan berdasarkan kompetensi, standar kerja, dan peraturan perundang-undangan. Keduanya perlu berjalan beriringan agar seluruh tugas dapat dilaksanakan secara bertanggung jawab.

Pelaksanaan Jumat Sehati juga menjadi ruang pembinaan yang mengingatkan bahwa kualitas aparatur tidak hanya diukur dari kemampuan menyelesaikan pekerjaan, tetapi juga dari nilai moral yang mendasari cara mereka bekerja. Penguatan spiritual diharapkan dapat membantu membentuk pribadi yang lebih disiplin, jujur, bertanggung jawab, dan mampu menjaga amanah dalam setiap kondisi.

Melalui kegiatan rutin ini, Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah terus mendorong terciptanya lingkungan kerja yang tidak hanya produktif, tetapi juga beretika dan berintegritas. Pembinaan rohani diharapkan dapat berjalan seiring dengan peningkatan kompetensi dan kualitas pelayanan, sehingga setiap jajaran mampu memberikan kontribusi positif bagi organisasi.

Kegiatan Jumat Sehati pada 16 Oktober 2026 ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh jajaran untuk terus meneladani sifat shiddiq, amanah, tabligh, dan fathanah dalam kehidupan maupun pelaksanaan tugas kedinasan. Dengan menerapkan nilai-nilai tersebut secara konsisten, setiap pegawai diharapkan mampu menjalankan tanggung jawab dengan jujur, menjaga kepercayaan, menyampaikan informasi secara benar, serta bekerja secara cerdas dan bijaksana.

Pada akhirnya, integritas dan profesionalitas merupakan tanggung jawab bersama yang harus dipelihara melalui komitmen dan tindakan nyata. Melalui kegiatan Jumat Sehati yang dilaksanakan secara rutin berdasarkan Surat Edaran Bawaslu Nomor 15 Tahun 2026, Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah berupaya memperkuat karakter dan nilai spiritual jajaran sebagai bagian dari dukungan terhadap pelaksanaan tugas pengawasan pemilu yang berintegritas, profesional, dan bertanggung jawab.

r

 

r

Foto: Humas Bawaslu Lampung Tengah

Penulis dan Editor: 1T