Lompat ke isi utama

Berita

PENDIDIKAN PENGAWAS PARTISIPATIF (P2P) DARING: GERAKAN SADAR DEMOKRASI YANG MELINTASI JARAK DAN WAKTU

PENDIDIKAN PENGAWAS PARTISIPATIF (P2P) DARING: GERAKAN SADAR DEMOKRASI YANG MELINTASI JARAK DAN WAKTU

P2P daring bukan sekadar kegiatan pelatihan online biasa. Lebih dari itu, program ini adalah bagian dari gerakan sadar demokrasi yang mampu menembus batas ruang dan waktu.

Lampung Tengah — Dalam upaya memperkuat kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengawasan pemilu yang partisipatif, Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah terus menunjukkan komitmennya menghadirkan inovasi di bidang pendidikan demokrasi. Salah satunya melalui program Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) daring, yang kini menjadi ruang belajar sekaligus gerakan sosial untuk membangun kesadaran demokrasi di tengah masyarakat digital.

Koordinator Divisi Pencegahan, Humas, dan Parmas Bawaslu Lampung Tengah, Harmono, S.H.I., menegaskan bahwa P2P daring bukan sekadar kegiatan pelatihan online biasa. Lebih dari itu, program ini adalah bagian dari gerakan sadar demokrasi yang mampu menembus batas ruang dan waktu.

“Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) daring bukan sekadar pelatihan online, tapi gerakan sadar demokrasi yang melintasi jarak dan waktu. Di era digital, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengawasan pemilu tidak boleh dibatasi oleh lokasi atau waktu. Melalui P2P daring, setiap warga negara memiliki kesempatan untuk belajar, berpartisipasi, dan menjadi bagian dari pengawasan pemilu yang bersih dan berintegritas,” ujar Harmono dalam keterangannya, Sabtu (25/10/2025).

Menurut Harmono, P2P daring menjadi wujud nyata dari transformasi Bawaslu dalam menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman. Pendidikan pengawasan kini tidak lagi hanya dilakukan melalui pertemuan tatap muka, tetapi juga melalui platform digital yang lebih inklusif dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk generasi muda.

Ia menjelaskan bahwa melalui program ini, peserta tidak hanya mendapatkan materi tentang peraturan pemilu, etika pengawasan, dan peran masyarakat dalam menjaga demokrasi, tetapi juga ditanamkan nilai-nilai partisipasi aktif, integritas, dan tanggung jawab sosial sebagai warga negara.

“Dengan mengikuti P2P daring, masyarakat tidak hanya belajar menjadi pengawas, tetapi juga menjadi teladan dalam berperilaku demokratis. Inilah inti dari gerakan sadar demokrasi yang ingin kita bangun,” tambah Harmono.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu merupakan kunci utama terciptanya proses demokrasi yang jujur dan adil. Semakin banyak masyarakat yang sadar dan peduli terhadap proses pemilu, semakin kuat pula benteng terhadap praktik kecurangan dan pelanggaran.

Program P2P daring juga dinilai mampu memperkuat kolaborasi antara Bawaslu dan masyarakat sipil. Melalui pemanfaatan teknologi informasi, masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi, melaporkan temuan pelanggaran, serta terlibat aktif dalam kegiatan pengawasan.

“Kita ingin menegaskan bahwa pengawasan bukan hanya tugas Bawaslu, tetapi tanggung jawab bersama seluruh warga negara. P2P daring menjadi wadah untuk menyatukan semangat itu,” tutup Harmono.

Dengan semangat inovasi dan kolaborasi, Bawaslu Lampung Tengah berharap P2P daring dapat menjadi model pendidikan demokrasi masa depan—sebuah gerakan sadar demokrasi yang tidak terbatas oleh sekat geografis maupun waktu, dan terus menumbuhkan generasi pengawas yang berintegritas untuk Indonesia yang lebih demokratis.

Foto: Humas Bawaslu Lampung Tengah

Penulis dan Editor: 1T