PERKUAT KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK, BAWASLU LAMPUNG TENGAH IKUTI SOSIALISASI MONEV TAHUN 2026
|
Lampung Tengah – Dalam upaya memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik serta meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (PP Datin) Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah, Imam Nurohim, bersama staf yang membidangi Data dan Informasi mengikuti Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Lampung secara daring melalui Zoom Meeting, pada Kamis (16/7/2026) mulai pukul 13.30 WIB hingga selesai.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Surat Bawaslu Republik Indonesia Nomor B-153/HM.00.00/K1/07/2026 tanggal 5 Juli 2026 tentang Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2026. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi tersebut dilakukan secara serentak di seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai bagian dari komitmen Bawaslu dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan informasi publik.
Sosialisasi ini diikuti oleh jajaran yang membidangi data dan informasi dari seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung. Kegiatan bertujuan memberikan pemahaman yang sama mengenai mekanisme pelaksanaan monitoring dan evaluasi, indikator penilaian, serta kelengkapan dokumen pendukung yang harus dipersiapkan oleh masing-masing satuan kerja.
Dalam kegiatan tersebut dijelaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu aspek penting dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara Pemilu. Sebagai badan publik, Bawaslu memiliki kewajiban menyediakan informasi yang akurat, mudah diakses, serta disampaikan secara cepat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik menjadi instrumen untuk mengukur sejauh mana implementasi pelayanan informasi telah dijalankan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. Penilaian tidak hanya berfokus pada ketersediaan informasi di media publikasi, tetapi juga mencakup pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), kualitas pelayanan informasi, inovasi pelayanan publik, pengelolaan dokumentasi, hingga pemanfaatan media digital sebagai sarana diseminasi informasi kepada masyarakat.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah, Imam Nurohim, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini menjadi momentum penting bagi jajaran Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah untuk semakin meningkatkan kualitas pengelolaan informasi publik. Menurutnya, keterbukaan informasi bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk nyata akuntabilitas lembaga kepada masyarakat.
Ia menegaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah terus berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, transparan, dan mudah diakses. Berbagai informasi mengenai kegiatan kelembagaan, hasil pengawasan, regulasi, maupun layanan publik terus dipublikasikan melalui berbagai kanal informasi resmi agar masyarakat memperoleh informasi yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih lanjut, Imam Nurohim menyampaikan bahwa hasil sosialisasi ini akan menjadi pedoman bagi jajaran yang membidangi Data dan Informasi dalam mempersiapkan seluruh dokumen pendukung yang dibutuhkan pada pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026. Persiapan tersebut diharapkan dapat berjalan optimal sehingga mampu mencerminkan komitmen Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah dalam menerapkan prinsip keterbukaan informasi secara konsisten.
Melalui kegiatan ini pula, Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah memperoleh pembaruan informasi mengenai indikator penilaian, tata cara pengisian instrumen evaluasi, serta strategi peningkatan kualitas pelayanan informasi publik yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh Bawaslu Republik Indonesia.
Keikutsertaan Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah dalam sosialisasi ini menjadi salah satu bentuk keseriusan lembaga dalam mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi, khususnya pada aspek transparansi dan akuntabilitas publik. Dengan pengelolaan informasi yang semakin baik, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu terus meningkat.
Melalui Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026, Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan inovasi dalam pelayanan informasi publik, sehingga mampu menghadirkan layanan yang profesional, terbuka, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi yang dibutuhkan. Hal tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola kelembagaan yang modern, transparan, dan akuntabel sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Foto: Humas Bawaslu Lampung Tengah
Penulis dan Editor: 1T