Lompat ke isi utama

Berita

PERKUAT KUALITAS PELAYANAN, BAWASLU LAMPUNG TENGAH IKUTI SOSIALISASI SKM ONLINE 2026

r

Bawaslu Lampung Tengah Ikuti Sosialisasi Pengisian SKM Online Inspektorat Wilayah I Tahun 2026

Lampung Tengah — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Tengah mengikuti kegiatan “Rapat Sosialisasi Pengisian Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) atas Layanan Inspektorat Wilayah I Tahun 2026” yang diselenggarakan oleh Inspektorat Wilayah I Bawaslu Republik Indonesia, Selasa (29/9/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai. Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah menjadi salah satu unit kerja yang mendapatkan undangan dalam kegiatan sosialisasi pengisian SKM Online tersebut bersama sejumlah Bawaslu Kabupaten/Kota lainnya.

Rapat sosialisasi ini dilaksanakan sehubungan dengan implementasi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) melalui Aplikasi SKM Online di lingkungan Bawaslu sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Ketua Bawaslu Nomor 7 Tahun 2026 tentang Implementasi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Pelaksanaan SKM merupakan bagian dari upaya untuk memperoleh informasi dan gambaran mengenai tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan yang diberikan oleh unit kerja di lingkungan Bawaslu. Melalui survei tersebut, masukan dari masyarakat dapat menjadi salah satu bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan serta mendukung perbaikan tata kelola kelembagaan.

Dalam kegiatan sosialisasi, peserta mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme pengisian SKM secara daring, tata cara penggunaan aplikasi, serta hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan survei. Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang sama kepada seluruh unit kerja yang menjadi bagian dari pelaksanaan SKM Online Tahun 2026.

Bagi Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah, keikutsertaan dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen untuk mendukung implementasi kebijakan kelembagaan Bawaslu, khususnya dalam peningkatan kualitas pelayanan publik. Pemanfaatan aplikasi SKM Online juga menjadi langkah dalam mendukung pelaksanaan survei yang lebih terstruktur, terdokumentasi, dan mudah dipantau.

Survei Kepuasan Masyarakat memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik karena dapat menjadi media untuk mengetahui pengalaman dan penilaian masyarakat terhadap layanan yang diterima. Hasil survei selanjutnya dapat dimanfaatkan sebagai salah satu bahan evaluasi untuk mengidentifikasi aspek pelayanan yang telah berjalan dengan baik maupun aspek yang masih memerlukan peningkatan.

Dalam konteks kelembagaan Bawaslu, peningkatan kualitas pelayanan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya membangun tata kelola organisasi yang transparan, akuntabel, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, pelaksanaan SKM tidak hanya dipandang sebagai pemenuhan terhadap ketentuan administratif, tetapi juga sebagai instrumen evaluasi untuk mendorong peningkatan kualitas layanan secara berkelanjutan.

Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah terus mendukung berbagai upaya peningkatan kualitas pelayanan dan tata kelola kelembagaan yang dilakukan oleh Bawaslu secara berjenjang. Salah satunya melalui pelaksanaan survei kepuasan masyarakat yang dapat memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan penilaian, masukan, maupun pengalaman atas layanan yang diberikan.

Kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh Inspektorat Wilayah I Bawaslu RI juga menjadi kesempatan bagi jajaran Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah untuk memperoleh informasi secara langsung mengenai pelaksanaan SKM Online Tahun 2026. Pemahaman terhadap mekanisme pengisian aplikasi menjadi penting agar pelaksanaan survei dapat berjalan sesuai dengan ketentuan dan tujuan yang telah ditetapkan.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah bersama unit kerja lainnya diharapkan dapat mengikuti tahapan pengisian SKM Online secara tertib dan sesuai dengan petunjuk yang disampaikan. Koordinasi dan pemahaman yang baik diperlukan untuk memastikan implementasi SKM dapat berjalan secara efektif.

Adapun unit kerja yang diundang dalam Rapat Sosialisasi Pengisian SKM Online Inspektorat Wilayah I Tahun 2026 terdiri dari Bawaslu Kota Metro, Bawaslu Kota Bandar Lampung, Bawaslu Kota Jakarta Selatan, Bawaslu Kota Jakarta Pusat, Bawaslu Kabupaten Banjar, Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Bawaslu Kabupaten Tanggamus, Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah, Bawaslu Kabupaten Majene, Bawaslu Kabupaten Mamasa, Bawaslu Kabupaten Mamuju, Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah, Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, dan Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar.

Keterlibatan berbagai unit kerja tersebut menunjukkan bahwa implementasi SKM menjadi bagian dari upaya bersama dalam membangun standar pelayanan yang lebih baik di lingkungan Bawaslu. Dengan adanya mekanisme survei yang dilakukan secara online, proses pengumpulan data kepuasan masyarakat diharapkan dapat dilaksanakan secara lebih efektif dan terdokumentasi.

Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah memandang bahwa masukan masyarakat merupakan bagian penting dalam proses evaluasi pelayanan. Setiap masukan yang diperoleh melalui SKM dapat menjadi informasi yang bernilai dalam melihat kualitas layanan dari perspektif penerima layanan.

Selain sebagai instrumen evaluasi, SKM juga dapat mendukung terciptanya budaya kerja yang terbuka terhadap kritik dan saran. Evaluasi secara berkala memberikan kesempatan kepada organisasi untuk melakukan perbaikan berdasarkan data dan masukan yang diperoleh, sehingga peningkatan pelayanan dapat dilakukan secara lebih terarah.

Melalui keikutsertaan dalam sosialisasi tersebut, Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah menunjukkan dukungan terhadap implementasi Surat Edaran Ketua Bawaslu Nomor 7 Tahun 2026 sekaligus memperkuat komitmen dalam melaksanakan pelayanan publik yang berkualitas. Pelaksanaan SKM diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen untuk terus memperbaiki kualitas layanan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kelembagaan Bawaslu.

Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah juga terus mendorong jajaran untuk memahami setiap kebijakan dan ketentuan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kelembagaan. Dengan pemahaman yang baik terhadap mekanisme SKM Online, pelaksanaan survei diharapkan dapat berjalan secara tertib, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pada akhirnya, pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat di lingkungan Bawaslu diharapkan tidak berhenti pada proses pengisian survei semata, tetapi dapat ditindaklanjuti melalui evaluasi dan perbaikan kualitas pelayanan. Hasil survei menjadi bagian dari informasi yang dapat digunakan untuk melihat kebutuhan peningkatan pelayanan serta memperkuat tata kelola kelembagaan.

Melalui partisipasi aktif dalam Rapat Sosialisasi Pengisian SKM atas Layanan Inspektorat Wilayah I Tahun 2026, Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah terus berupaya mendukung terwujudnya pelayanan yang semakin transparan, responsif, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

r

 

r

Foto: Humas Bawaslu Lampung Tengah

Penulis dan Editor: 1T