Lompat ke isi utama

Berita

PERKUAT LITERASI REGULASI, BAWASLU LAMPUNG TENGAH SOSIALISASIKAN PEDOMAN UJIAN DINAS DAN UPKP

r

Bawaslu Lampung Tengah Tingkatkan Akses Informasi Regulasi melalui JDIH Bawaslu

Lampung Tengah — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Tengah terus mendorong peningkatan pemahaman terhadap regulasi sebagai bagian dari penguatan tata kelola kelembagaan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia di lingkungan Bawaslu. Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui penyebarluasan informasi mengenai Keputusan Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 2884/KP.02/SJ/09/2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) Bawaslu.

Penyebarluasan regulasi tersebut menjadi bagian dari komitmen Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah dalam memastikan informasi kelembagaan dapat diakses dengan mudah oleh jajaran internal maupun masyarakat yang membutuhkan informasi terkait regulasi Bawaslu. Kehadiran dokumen dalam bentuk digital juga memberikan kemudahan bagi pengguna untuk memperoleh informasi secara cepat melalui kanal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu.

Keputusan Sekretaris Jenderal Bawaslu tersebut memuat pedoman yang menjadi rujukan dalam pelaksanaan Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) di lingkungan Bawaslu. Informasi mengenai pedoman tersebut penting dipahami oleh jajaran yang berkaitan dengan pengelolaan kepegawaian, khususnya dalam rangka mendukung pelaksanaan administrasi kepegawaian yang tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui penyebarluasan informasi ini, Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah mengajak seluruh jajaran untuk tidak hanya mengetahui keberadaan regulasi, tetapi juga memahami substansi dan ketentuan yang terdapat di dalamnya. Pemahaman terhadap regulasi diperlukan agar setiap proses administrasi dan pelaksanaan tugas kelembagaan dapat berjalan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan.

Selain itu, akses terhadap dokumen hukum secara digital merupakan bagian penting dalam mendukung keterbukaan informasi serta membangun budaya kerja yang berbasis regulasi. JDIH Bawaslu menjadi salah satu sarana yang dapat dimanfaatkan untuk memperoleh berbagai produk hukum dan dokumen regulasi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan Bawaslu.

Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah juga mengimbau jajaran yang berkepentingan untuk membaca secara utuh dokumen Keputusan Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 2884/KP.02/SJ/09/2026 agar memperoleh pemahaman yang menyeluruh mengenai pedoman pelaksanaan Ujian Dinas dan UPKP. Dengan memahami regulasi secara baik, diharapkan proses administrasi kepegawaian dapat dilaksanakan secara lebih tertib dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Kemudahan akses informasi menjadi bagian dari upaya Bawaslu dalam membangun tata kelola kelembagaan yang efektif. Oleh karena itu, pemanfaatan teknologi digital melalui penyediaan dokumen dan QR Code diharapkan dapat membantu jajaran maupun masyarakat dalam memperoleh informasi hukum tanpa harus melalui proses yang panjang.

Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah terus berkomitmen untuk mendukung pengelolaan informasi kelembagaan yang terbuka, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan. Penyebarluasan produk hukum melalui JDIH juga menjadi langkah untuk meningkatkan literasi regulasi di lingkungan Bawaslu serta memastikan setiap pelaksanaan tugas memiliki landasan hukum yang jelas.

Melalui semangat “Membaca Regulasi, Menguatkan Kinerja”, Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah mengajak seluruh jajaran untuk menjadikan regulasi sebagai salah satu pedoman dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab kelembagaan. Pemahaman terhadap aturan diharapkan dapat memperkuat profesionalitas, ketertiban administrasi, serta kualitas pelaksanaan tugas di lingkungan Bawaslu.

Dokumen Keputusan Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 2884/KP.02/SJ/09/2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) Bawaslu dapat diakses melalui JDIH Bawaslu dengan memindai QR Code yang telah disediakan pada media informasi Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah.

Foto: Humas Bawaslu Lampung Tengah

Penulis dan Editor: 1T