Lompat ke isi utama

Berita

PERKUAT PENGAWASAN DATA PEMILIH, KETUA BAWASLU LAMPUNG TENGAH HADIRI PLENO REKAPITULASI PDPB TRIWULAN II TAHUN 2026

r

Ketua Bawaslu Lampung Tengah Hadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026

Lampung Tengah - Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu, Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah, Yuli Efendi, S.H., menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Tengah. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 1 Juli 2026, mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai, bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Lampung Tengah.

Kehadiran Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah dalam rapat pleno terbuka tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pengawasan untuk memastikan seluruh tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan yang dilakukan Bawaslu bertujuan menjaga kualitas data pemilih agar senantiasa akurat, mutakhir, dan komprehensif sebagai fondasi utama dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berintegritas.

Rapat pleno terbuka ini menjadi agenda rutin KPU Kabupaten Lampung Tengah dalam melakukan rekapitulasi hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan setiap triwulan. Dalam forum tersebut, KPU menyampaikan hasil pembaruan data pemilih berdasarkan perkembangan administrasi kependudukan yang meliputi penambahan pemilih baru yang telah memenuhi syarat, pemilih yang berpindah domisili, perubahan elemen data kependudukan, hingga pencoretan pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat, seperti meninggal dunia atau kehilangan hak pilih berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Sebagai lembaga pengawas pemilu, Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah melakukan pencermatan terhadap seluruh proses rekapitulasi yang berlangsung. Pengawasan tidak hanya difokuskan pada hasil akhir rekapitulasi, tetapi juga terhadap mekanisme, prosedur, dan kesesuaian proses pemutakhiran data dengan regulasi yang berlaku. Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Bawaslu dalam memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat tetap memperoleh jaminan atas hak konstitusionalnya untuk memilih.

Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah, Yuli Efendi, S.H., menyampaikan bahwa data pemilih merupakan salah satu aspek paling krusial dalam penyelenggaraan pemilu. Menurutnya, kualitas daftar pemilih sangat menentukan kualitas demokrasi karena menjadi dasar dalam pemenuhan hak pilih masyarakat.

"Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan proses yang sangat penting dalam menjaga kualitas daftar pemilih. Data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan menjadi fondasi utama bagi terselenggaranya pemilu yang demokratis, jujur, adil, dan berintegritas. Oleh karena itu, Bawaslu terus melakukan pengawasan secara optimal agar setiap proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Yuli Efendi.

Ia menambahkan bahwa pengawasan terhadap PDPB merupakan bagian dari strategi pencegahan yang terus dikedepankan oleh Bawaslu. Dengan pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan, berbagai potensi permasalahan seperti data pemilih ganda, pemilih yang telah meninggal dunia namun masih tercantum dalam daftar pemilih, maupun perubahan status kependudukan lainnya dapat diidentifikasi lebih dini dan segera ditindaklanjuti.

"Pengawasan yang dilakukan Bawaslu bukan hanya untuk menemukan potensi ketidaksesuaian, tetapi juga memastikan adanya perbaikan secara berkelanjutan. Kami berharap seluruh pemangku kepentingan dapat terus bersinergi dalam menjaga kualitas data pemilih, sehingga setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya tanpa hambatan," lanjutnya.

Yuli Efendi juga menekankan pentingnya kolaborasi antara penyelenggara pemilu, pemerintah daerah, instansi yang membidangi administrasi kependudukan, serta masyarakat dalam mendukung pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Menurutnya, keberhasilan pembaruan data pemilih tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu, tetapi memerlukan keterlibatan aktif seluruh pihak agar setiap perubahan data kependudukan dapat segera diakomodasi.

Lebih lanjut, ia mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam mengawal kualitas data pemilih dengan melaporkan apabila terdapat perubahan data atau ketidaksesuaian informasi yang berkaitan dengan daftar pemilih. Partisipasi masyarakat dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan data pemilih yang valid dan berkualitas.

Melalui kehadiran dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026, Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah kembali menegaskan komitmennya untuk menjalankan fungsi pengawasan secara profesional, independen, dan berintegritas. Setiap hasil pengawasan akan menjadi bagian dari upaya memberikan saran perbaikan kepada penyelenggara guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu.

Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah berharap proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dapat terus dilaksanakan secara konsisten dan berkesinambungan sehingga menghasilkan daftar pemilih yang semakin akurat, mutakhir, dan komprehensif. Dengan demikian, hak konstitusional masyarakat dapat terlindungi secara maksimal serta menjadi landasan yang kuat dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang demokratis, transparan, akuntabel, dan berintegritas di Kabupaten Lampung Tengah.

r

 

r

 

 

Foto: Humas Bawaslu Lampung Tengah

Penulis dan Editor: 1T