Lompat ke isi utama

Berita

PESERTA PENDIDIKAN PENGAWAS PARTISIPATIF (P2P) DARING LAKSANAKAN SESI PEMBELAJARAN AUDIO VISUAL

PESERTA PENDIDIKAN PENGAWAS PARTISIPATIF (P2P) DARING LAKSANAKAN SESI PEMBELAJARAN AUDIO VISUAL

Pelaksanaan sesi audio visual ini dimulai secara resmi pada 27 Oktober 2025 dan akan berakhir paling lambat pada 31 Oktober 2025

Lampung Tengah, Oktober 2025 — Para peserta Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) daring secara serentak tengah melaksanakan sesi pembelajaran audio visual sebagai bagian penting dari rangkaian kegiatan pembelajaran yang telah dijadwalkan oleh penyelenggara. Sesi ini merupakan tahap lanjutan dari proses pembelajaran mandiri yang bertujuan memperkuat pemahaman peserta terhadap prinsip-prinsip pengawasan partisipatif, etika kepemiluan, serta peningkatan kapasitas dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

Pelaksanaan sesi audio visual ini dimulai secara resmi pada 27 Oktober 2025 dan akan berakhir paling lambat pada 31 Oktober 2025, beriringan dengan pelaksanaan pembelajaran melalui modul daring. Kedua bentuk pembelajaran ini saling melengkapi—di mana materi dalam bentuk video memberikan pemahaman yang kontekstual dan praktis, sementara modul menyediakan pendalaman teori serta refleksi konseptual yang lebih terstruktur.

Dalam sesi audio visual ini, peserta diwajibkan untuk menyimak enam topik utama yang telah disiapkan oleh tim penyelenggara. Setiap topik dikemas dalam bentuk video pembelajaran yang interaktif dan informatif, membahas berbagai aspek penting seperti peran pengawas partisipatif dalam menjaga netralitas pemilu, strategi pencegahan pelanggaran, hingga penguatan peran masyarakat dalam pengawasan demokrasi.

Sebagai bagian dari proses evaluasi pembelajaran, setiap peserta wajib membuat catatan kritis terhadap setiap video yang ditonton. Catatan kritis tersebut tidak hanya mencerminkan pemahaman terhadap materi, tetapi juga diharapkan menjadi bentuk refleksi atas penerapan nilai-nilai pengawasan partisipatif dalam konteks nyata di lapangan. Melalui kegiatan ini, peserta dilatih untuk berpikir analitis, kritis, serta mampu menilai berbagai isu kepemiluan dari sudut pandang partisipatif dan berkeadilan.

Selama periode pelaksanaan, peserta menunjukkan antusiasme tinggi dalam mengikuti pembelajaran. Interaksi aktif di forum diskusi daring menunjukkan adanya komitmen kuat untuk memahami materi secara mendalam dan mengembangkan wawasan baru terkait pengawasan pemilu berbasis partisipasi masyarakat.

Dengan berjalannya sesi pembelajaran audio visual dan modul ini, diharapkan seluruh peserta P2P daring mampu menyelesaikan seluruh rangkaian kegiatan tepat waktu, yakni sebelum batas akhir 31 Oktober 2025. Tahapan ini menjadi pondasi penting sebelum peserta melangkah ke tahap pembelajaran berikutnya, termasuk praktik lapangan dan penyusunan rencana aksi pengawasan partisipatif di wilayah masing-masing.

Penyelenggara program berharap kegiatan ini tidak hanya meningkatkan kapasitas teknis peserta dalam pengawasan pemilu, tetapi juga menumbuhkan semangat kolaborasi dan tanggung jawab moral sebagai bagian dari upaya bersama menjaga demokrasi yang jujur, adil, dan bermartabat.

Komisioner Bawaslu Lampung Tengah, Koordinator Divisi Pencegahan, Humas dan Partisipasi Masyarakat, Harmono, S.H.I, menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap semangat para peserta Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) daring yang saat ini tengah melaksanakan sesi pembelajaran audio visual secara serentak.

Menurut Harmono, kegiatan ini merupakan bagian penting dalam upaya peningkatan kapasitas masyarakat agar semakin memahami peran strategis pengawasan partisipatif dalam penyelenggaraan pemilu yang berintegritas.

“Sesi pembelajaran audio visual ini menjadi salah satu metode yang efektif untuk memperkuat pemahaman peserta. Melalui tayangan video pembelajaran yang berisi enam topik utama, peserta tidak hanya mendapatkan teori, tetapi juga melihat langsung contoh-contoh praktik baik di lapangan. Kami mengapresiasi komitmen peserta yang dengan sungguh-sungguh menyimak dan membuat catatan kritis pada setiap materi,” ujar Harmono.

Ia menambahkan bahwa pelaksanaan pembelajaran audio visual ini berlangsung bersamaan dengan sesi pembelajaran melalui modul daring, yang telah dijadwalkan mulai 27 Oktober 2025 hingga 31 Oktober 2025. Keduanya, kata Harmono, dirancang untuk saling melengkapi—modul memberikan landasan teoritis, sementara video memberikan ilustrasi praktis yang memudahkan peserta memahami konteks pengawasan pemilu di berbagai situasi.

“Peserta diharapkan mampu menggabungkan pemahaman dari dua sumber pembelajaran ini, sehingga tidak hanya mampu mengidentifikasi potensi pelanggaran pemilu, tetapi juga dapat mengedukasi masyarakat sekitar tentang pentingnya pengawasan partisipatif,” jelasnya.

Lebih lanjut, Harmono menegaskan bahwa keterlibatan aktif peserta dalam membuat catatan kritis atas enam topik video menunjukkan bentuk tanggung jawab dan keseriusan dalam mengikuti program. “Catatan kritis ini bukan sekadar tugas administratif, tetapi sarana refleksi agar setiap peserta benar-benar memahami nilai-nilai pengawasan berbasis partisipasi, transparansi, dan integritas,” tambahnya.

Di akhir pernyataannya, Harmono berharap agar seluruh peserta dapat menyelesaikan rangkaian pembelajaran dengan baik dan tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan. “Kami di Bawaslu Lampung Tengah terus mendorong agar para peserta menjadi agen pengawas partisipatif yang aktif, berintegritas, dan mampu menularkan semangat pengawasan kepada masyarakat di lingkungannya masing-masing,” pungkasnya.

Foto: Humas Bawaslu Lampung Tengah

Penulis dan Editor:  1T