Lompat ke isi utama

Berita

REKAPITULASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN TRIWULAN II TAHUN 2026, BAWASLU LAMPUNG TENGAH PASTIKAN PENGAWASAN BERJALAN OPTIMAL

r

Rekapitulasi PDPB Triwulan II Tahun 2026, Bawaslu Lampung Tengah Tegaskan Komitmen Jaga Akurasi Data Pemilih

Dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi pengawasan terhadap seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu, Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah melaksanakan pengawasan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Tengah. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 1 Juli 2026, mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai, bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Lampung Tengah.

Pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah merupakan bagian dari komitmen kelembagaan untuk memastikan seluruh proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip transparansi, akuntabilitas, serta menjamin terpenuhinya hak konstitusional setiap warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih.

Rapat pleno terbuka tersebut dihadiri oleh unsur Forkopimda, instansi terkait, pemangku kepentingan, serta jajaran penyelenggara pemilu. Dalam forum ini, KPU Kabupaten Lampung Tengah menyampaikan hasil rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026 berdasarkan hasil pembaruan data kependudukan yang diperoleh dari berbagai sumber resmi.

Berdasarkan hasil rekapitulasi yang disampaikan dalam rapat pleno, jumlah pemilih berkelanjutan di Kabupaten Lampung Tengah tercatat sebanyak 1.050.682 pemilih, yang terdiri dari 532.308 pemilih laki-laki dan 518.374 pemilih perempuan, tersebar pada 311 desa dan kelurahan di 28 kecamatan se-Kabupaten Lampung Tengah. Data tersebut merupakan hasil pemutakhiran yang memperhatikan berbagai perubahan administrasi kependudukan, seperti penambahan pemilih baru, perpindahan domisili, perubahan elemen data, hingga pencoretan pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat.

Selama pelaksanaan rapat pleno, jajaran Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah melakukan pencermatan terhadap seluruh proses rekapitulasi, mulai dari penyampaian data, mekanisme pembahasan, hingga penyampaian hasil akhir. Pengawasan dilakukan untuk memastikan setiap tahapan dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan serta mengedepankan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.

Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah memandang bahwa Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan salah satu instrumen penting dalam menjaga kualitas daftar pemilih. Data pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif menjadi fondasi utama dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang demokratis, berintegritas, serta mampu memberikan kepastian terhadap pemenuhan hak pilih masyarakat.

Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Bawaslu tidak hanya memastikan kesesuaian prosedur pelaksanaan pleno, tetapi juga mencermati berbagai potensi permasalahan yang dapat memengaruhi kualitas data pemilih. Di antaranya adalah kemungkinan adanya data pemilih ganda, pemilih yang telah meninggal dunia namun masih tercantum dalam daftar pemilih, perubahan status kependudukan, maupun perpindahan domisili yang perlu segera ditindaklanjuti melalui mekanisme pemutakhiran data.

Selain melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan rapat pleno, Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah juga menyampaikan berbagai catatan dan saran perbaikan apabila ditemukan hal-hal yang memerlukan penyempurnaan. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan agar kualitas data pemilih terus meningkat dan setiap proses pemutakhiran dapat berjalan secara optimal.

Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah menegaskan bahwa pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tidak berhenti pada pelaksanaan rapat pleno, tetapi akan terus dilakukan secara berkesinambungan melalui koordinasi dengan KPU Kabupaten Lampung Tengah, pemerintah daerah, instansi yang membidangi administrasi kependudukan, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. Sinergi tersebut menjadi faktor penting dalam mewujudkan data pemilih yang valid, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, Bawaslu juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Partisipasi masyarakat dalam melaporkan perubahan data kependudukan maupun ketidaksesuaian data pemilih sangat diperlukan agar daftar pemilih senantiasa diperbarui sesuai kondisi faktual di lapangan. Dengan demikian, hak konstitusional setiap warga negara dapat terlindungi secara maksimal.

Melalui pengawasan yang dilakukan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026, Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah kembali menegaskan komitmennya untuk mengawal setiap tahapan penyelenggaraan pemilu secara profesional, independen, dan berintegritas. Pengawasan yang optimal diharapkan mampu mendukung terwujudnya daftar pemilih yang berkualitas sebagai dasar penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang jujur, adil, transparan, serta demokratis.

Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah akan terus memperkuat fungsi pencegahan, pengawasan, dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna memastikan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan komitmen tersebut, diharapkan kualitas demokrasi di Kabupaten Lampung Tengah semakin meningkat dan kepercayaan masyarakat terhadap proses penyelenggaraan pemilu dapat terus terjaga.

https://drive.google.com/drive/folders/18itG2osNjVKQlwr1UBTL8YaanMdMH3lh?usp=sharing

Foto: Humas Bawaslu Lampung Tengah

Penulis dan Editor: 1T