Terkait Pemutakhiran data Pemilih Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah disupervisi Bawaslu Provinsi Lampung
|
Dalam rangka pemutakhiran data pemilih, Pada Hari Selasa 13 Agustus 2024 Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah telah disupervisi oleh Bawaslu Provinsi Lampung untuk memastikan keakuratan data yang diperoleh. Bapak Hamid Badrul Munir, selaku Koordinator Pencegahan dan Parmas Bawaslu Provinsi Lampung, menekankan pentingnya memastikan data yang masuk kategori Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terkait pencocokan dan penelitian di KPU dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini bertujuan agar data pemilih yang dihasilkan adalah data yang benar-benar akurat.
Untuk mencapai tujuan tersebut, koordinasi yang baik dengan KPU menjadi sangat penting. Segala aspek yang berkaitan dengan pemutakhiran data ini harus dikoordinasikan dengan KPU. Dalam hal ini, Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah menyampaikan bahwa hasil rapat pleno bersama KPU Kabupaten Lampung Tengah menyoroti permintaan KPU untuk mengetahui apakah hasil dari saran perbaikan disampaikan hanya kepada Bawaslu atau juga ke Panwaslu Kecamatan. Bawaslu menyarankan agar hasil tersebut disampaikan hingga ke tingkat kecamatan untuk memastikan transparansi dan akurasi data di semua tingkatan.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Kabupaten Lampung
Editor : 1T