Lompat ke isi utama

Berita

TINDAK LANJUTI KEPUTUSAN KETUA BAWASLU RI, BAWASLU LAMPUNG TENGAH GELAR RAPAT PENYUSUNAN INDIKATOR KINERJA UTAMA ANGGOTA TAHUN 2026

r

Bawaslu Lampung Tengah Gelar Rapat Internal Penyusunan Indikator Kinerja Utama Anggota Tahun 2026

Lampung Tengah, 25 Juni 2026 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Tengah melaksanakan rapat internal dalam rangka membahas penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU) Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2026, Kamis (25/6/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya penguatan tata kelola kelembagaan, peningkatan akuntabilitas kinerja, serta implementasi manajemen kinerja yang terukur, efektif, dan berorientasi pada hasil.

Rapat internal ini diikuti oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah bersama Koordinator Sekretariat serta jajaran sekretariat yang terkait dalam penyusunan dokumen perencanaan dan pengukuran kinerja. Pembahasan dilakukan secara komprehensif dengan mengacu pada regulasi terbaru yang diterbitkan oleh Bawaslu Republik Indonesia sebagai pedoman penyusunan Indikator Kinerja Utama di seluruh tingkatan kelembagaan.

Penyusunan IKU Tahun 2026 merupakan tindak lanjut dari Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 284/OT.00/K1/12/2025 tentang Penetapan Daftar Indikator Kinerja Utama Anggota Bawaslu RI, Anggota Bawaslu Provinsi, dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2026, serta Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 83/OT.00/K1/04/2026 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Indikator Kinerja Utama Anggota Bawaslu RI, Anggota Bawaslu Provinsi, dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2026. Kedua regulasi tersebut menjadi dasar dalam menyusun indikator yang selaras dengan tujuan strategis organisasi, sekaligus menjadi instrumen pengukuran keberhasilan pelaksanaan tugas dan fungsi setiap anggota Bawaslu.

Dalam rapat tersebut, peserta melakukan pembahasan secara rinci terhadap indikator-indikator yang telah ditetapkan dalam keputusan Ketua Bawaslu RI. Setiap indikator dianalisis kesesuaiannya dengan kondisi, karakteristik wilayah, serta tugas dan kewenangan Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah agar target yang disusun bersifat realistis, terukur, relevan, dan mampu mendorong peningkatan kualitas kinerja kelembagaan.

Selain membahas indikator yang akan digunakan, rapat juga menitikberatkan pada penyelarasan antara sasaran strategis organisasi dengan program kerja masing-masing divisi. Hal ini penting agar seluruh aktivitas yang dilaksanakan selama tahun 2026 memiliki kontribusi nyata terhadap pencapaian tujuan organisasi serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di lingkungan Bawaslu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah dalam arahannya menegaskan bahwa penyusunan Indikator Kinerja Utama bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi, melainkan menjadi instrumen penting dalam memastikan setiap pelaksanaan tugas memiliki ukuran keberhasilan yang jelas. Dengan indikator yang tepat, proses monitoring, evaluasi, dan pelaporan kinerja akan menjadi lebih objektif serta mampu memberikan gambaran nyata mengenai capaian pelaksanaan tugas pengawasan pemilu dan pengembangan kelembagaan.

Lebih lanjut disampaikan bahwa penyusunan IKU juga menjadi bagian dari komitmen Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah dalam membangun budaya kerja yang profesional, transparan, dan akuntabel. Seluruh anggota diharapkan mampu menyusun indikator yang berorientasi pada hasil (outcome), bukan hanya pada pelaksanaan kegiatan (output), sehingga manfaat yang dihasilkan dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat dan pemangku kepentingan.

Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah turut menyampaikan bahwa sekretariat memiliki peran penting dalam mendukung proses penyusunan hingga implementasi IKU. Dukungan tersebut meliputi penyediaan data pendukung, penyelarasan dokumen perencanaan, penguatan administrasi, hingga penyusunan laporan capaian kinerja yang akan dievaluasi secara berkala sepanjang tahun anggaran 2026.

Dalam forum tersebut juga dilakukan diskusi mengenai mekanisme pengukuran indikator, metode pengumpulan data, penetapan target tahunan, hingga strategi mitigasi terhadap potensi kendala yang dapat memengaruhi pencapaian kinerja. Pembahasan dilakukan secara partisipatif agar setiap indikator yang ditetapkan benar-benar dapat diimplementasikan dan dipertanggungjawabkan.

Penyusunan IKU merupakan bagian penting dalam siklus Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang bertujuan meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, pengukuran, evaluasi, serta pelaporan kinerja instansi pemerintah. Oleh karena itu, setiap indikator yang dirumuskan harus memiliki hubungan yang jelas dengan sasaran strategis organisasi dan dapat menjadi dasar dalam melakukan evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaan tugas pengawasan.

Melalui rapat internal ini, Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah menunjukkan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola organisasi melalui perencanaan kinerja yang sistematis dan terukur. Penyusunan Indikator Kinerja Utama diharapkan mampu menjadi pedoman bagi seluruh anggota dalam melaksanakan tugas secara optimal, sekaligus memperkuat akuntabilitas publik atas pelaksanaan fungsi pengawasan pemilu dan pemilihan.

Ke depan, hasil pembahasan rapat akan dituangkan dalam dokumen Indikator Kinerja Utama Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2026 yang selanjutnya akan disampaikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Dengan tersusunnya IKU yang berkualitas, Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah optimistis dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan program kerja, memperkuat pengawasan demokrasi, serta mewujudkan organisasi yang semakin profesional, adaptif, dan berintegritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

r

 

r

 

r

Foto: Humas Bawaslu Lampung Tengah

Penulis dan Editor: 1T