TINGKATKAN AKUNTABILITAS, BAWASLU LAMPUNG TENGAH IKUT VALIDASI DATA LHKPN BERSAMA BAWASLU PROVINSI LAMPUNG
|
Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah menghadiri undangan resmi Bawaslu Provinsi Lampung dalam kegiatan “Rapat Validasi Data Wajib Lapor dan Non Wajib Lapor LHKPN Tahun Periodik 2025” yang diselenggarakan pada Jumat, 28 November 2025, bertempat di Kantor Bawaslu Provinsi Lampung. Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai ini merupakan bagian dari agenda penting dalam rangka memperkuat integritas kelembagaan, khususnya melalui penguatan kepatuhan pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara.
Rapat tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Undangan Bawaslu Provinsi Lampung Nomor: B-74/OT.05/LA/11/2025 tanggal 26 November 2025, yang ditujukan kepada seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung. Bawaslu Lampung Tengah mengirimkan Dua (2) untuk mengikuti kegiatan ini sebagai bagian dari komitmen lembaga dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas publik.
Dalam rapat validasi tersebut, Bawaslu Provinsi Lampung bersama peserta dari berbagai daerah melakukan pemutakhiran dan pengecekan data terkait pihak yang wajib melaporkan kekayaan melalui LHKPN, serta mengidentifikasi pejabat atau pegawai yang termasuk dalam kategori non wajib lapor. Validasi data ini dilakukan guna memastikan bahwa seluruh penyelenggara negara di lingkungan Bawaslu telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelaporan harta kekayaan.
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah, Lukito Hadi Sumarto, S.AP, menyampaikan bahwa kehadiran Bawaslu Lampung Tengah dalam rapat validasi data LHKPN ini merupakan bentuk komitmen kuat lembaga dalam menjaga integritas dan transparansi.
“Kegiatan validasi data LHKPN ini sangat penting bagi kami sebagai penyelenggara pemilu. Melalui forum ini, kami memastikan bahwa seluruh jajaran di lingkungan Bawaslu Lampung Tengah memenuhi kewajiban pelaporan harta kekayaan secara tepat, akurat, dan sesuai ketentuan. Ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mewujudkan tata kelola kelembagaan yang bersih dan berintegritas,” ujar Lukito.
Ia juga menegaskan bahwa Bawaslu Lampung Tengah selalu mendukung setiap agenda penguatan akuntabilitas yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Lampung.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, termasuk dengan memastikan seluruh data wajib lapor maupun non wajib lapor LHKPN divalidasi secara benar. Ini bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari integritas moral sebagai penyelenggara negara,” tambahnya.
Lukito berharap kegiatan seperti ini terus dilakukan secara berkesinambungan sebagai upaya memperkuat pencegahan pelanggaran serta menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu.
Kegiatan ini juga menjadi momentum penting bagi Bawaslu Lampung Tengah untuk memperkuat tata kelola internal, memastikan tidak ada kekeliruan dalam penetapan status wajib lapor, serta meningkatkan kepatuhan pelaporan secara berkala. Melalui forum ini, Bawaslu Provinsi juga memberikan penjelasan teknis, panduan pembaruan data, hingga langkah-langkah yang harus dipenuhi oleh jajaran Bawaslu di tingkat kabupaten/kota dalam penyampaian LHKPN periodik tahun 2025.
Bawaslu Lampung Tengah menyambut baik pelaksanaan rapat ini sebagai wujud komitmen bersama dalam mewujudkan lembaga yang bersih, berintegritas, dan transparan. Upaya strategis seperti validasi data LHKPN diyakini menjadi salah satu bentuk pencegahan dini terhadap potensi pelanggaran etik maupun penyalahgunaan wewenang di lingkungan penyelenggara pemilu.
Melalui pelaksanaan kegiatan ini, Bawaslu di seluruh wilayah Lampung diharapkan semakin siap menjalankan prinsip akuntabilitas, sekaligus memperkuat nilai-nilai integritas dalam setiap tugas pengawasan. Bawaslu Lampung Tengah menegaskan komitmennya untuk terus mematuhi seluruh ketentuan terkait pelaporan harta kekayaan serta mendukung sepenuhnya agenda reformasi birokrasi yang tengah digencarkan pemerintah.
Foto: Humas Bawaslu Lampung Tengah
Penulis dan Editor: 1T