Lompat ke isi utama

Berita

TINGKATKAN KUALITAS INFORMASI PUBLIK, LUKITO IKUTI PEMANTAUAN PUBLIKASI BAWASLU SE-PROVINSI LAMPUNG

r

Lukito Hadi Sumarto Ikuti Pemantauan Publikasi Triwulan III, Dorong Peningkatan Kualitas Informasi Bawaslu Lampung Tengah

Lampung Tengah – Koordinator Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Tengah, Lukito Hadi Sumarto, mengikuti kegiatan Pemantauan Publikasi Media Sosial dan Pemberitaan Periode Juli–September 2026 Triwulan III Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Lampung secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis, 15 Oktober 2026, pukul 14.00 WIB hingga selesai.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan efektivitas penyebaran informasi dan edukasi kepada masyarakat melalui pemberitaan dan media sosial. Pemantauan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas publikasi kelembagaan, meningkatkan keterbukaan informasi publik, serta mendorong penyampaian informasi mengenai tugas, fungsi, dan kegiatan Bawaslu agar semakin mudah diakses dan dipahami oleh masyarakat.

Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Publikasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota pada Masa Non-Tahapan Pemilu/Pemilihan. Melalui surat edaran tersebut, jajaran Bawaslu didorong untuk tetap aktif menyampaikan informasi kelembagaan secara konsisten, terencana, dan berkelanjutan, termasuk ketika tidak sedang berlangsung tahapan penyelenggaraan Pemilu maupun Pemilihan.

Keikutsertaan Lukito Hadi Sumarto dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap upaya peningkatan kualitas tata kelola publikasi di lingkungan Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah. Sebagai Koordinator Sekretariat, perannya dalam mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan mencakup penguatan koordinasi, dukungan administrasi, serta pengelolaan sumber daya yang menunjang kelancaran program dan kegiatan, termasuk penyebarluasan informasi kepada masyarakat.

Pemantauan publikasi Triwulan III Tahun 2026 menjadi momentum evaluasi terhadap pelaksanaan pemberitaan dan pengelolaan media sosial Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung selama periode Juli hingga September 2026. Melalui kegiatan tersebut, pelaksanaan publikasi diharapkan dapat ditinjau secara berkala untuk mengetahui aspek-aspek yang perlu dipertahankan, ditingkatkan, dan disempurnakan agar penyampaian informasi kelembagaan semakin efektif.

Dalam konteks pelayanan informasi publik, pemberitaan dan media sosial memiliki peran strategis sebagai sarana komunikasi antara lembaga pengawas Pemilu dan masyarakat. Kedua kanal tersebut memungkinkan informasi mengenai kegiatan, kebijakan, program pencegahan, pengawasan partisipatif, serta berbagai edukasi kepemiluan disampaikan secara lebih cepat dan menjangkau khalayak yang lebih luas.

Oleh karena itu, publikasi kelembagaan perlu dikelola secara profesional dengan memperhatikan ketepatan informasi, kualitas penyajian, konsistensi penyampaian pesan, serta kesesuaian konten dengan tugas dan kewenangan Bawaslu. Informasi yang dipublikasikan juga perlu memiliki nilai edukasi sehingga masyarakat tidak hanya mengetahui kegiatan yang dilaksanakan, tetapi turut memahami tujuan dan manfaatnya bagi penguatan demokrasi.

Lukito Hadi Sumarto menilai bahwa publikasi merupakan salah satu unsur penting dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas lembaga. Melalui informasi yang disampaikan secara terbuka dan berkelanjutan, masyarakat dapat mengetahui berbagai upaya yang dilakukan Bawaslu dalam menjalankan tugas pengawasan, pencegahan pelanggaran, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawal proses demokrasi.

Menurutnya, kualitas publikasi perlu menjadi perhatian bersama karena informasi yang disampaikan kepada masyarakat turut membentuk pemahaman dan kepercayaan publik terhadap lembaga. Karena itu, setiap materi pemberitaan maupun konten media sosial harus disusun dengan baik, menggunakan bahasa yang komunikatif, serta mengutamakan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Publikasi merupakan bagian penting dari upaya membangun keterbukaan informasi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Bawaslu. Karena itu, pemberitaan dan media sosial harus dikelola dengan baik, menyajikan informasi yang akurat, serta memberikan edukasi yang bermanfaat bagi masyarakat. Kami berharap setiap informasi yang dipublikasikan dapat membantu masyarakat memahami tugas dan peran Bawaslu dalam mengawal demokrasi,” ujar Lukito Hadi Sumarto.

Ia juga menegaskan bahwa optimalisasi publikasi tidak hanya diperlukan ketika tahapan Pemilu atau Pemilihan sedang berlangsung. Pada masa non-tahapan, Bawaslu tetap memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi mengenai program, kegiatan, dan upaya pengawasan yang dilaksanakan sebagai bagian dari pendidikan kepemiluan secara berkelanjutan.

Menurut Lukito, masa non-tahapan dapat dimanfaatkan untuk memperkuat pemahaman masyarakat terhadap pentingnya pengawasan partisipatif, meningkatkan kesadaran mengenai potensi pelanggaran, serta membangun budaya demokrasi yang berintegritas. Dengan demikian, komunikasi kelembagaan tetap berjalan dan masyarakat dapat terus memperoleh informasi yang relevan mengenai pengawasan Pemilu.

“Sebagaimana semangat yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2025, optimalisasi publikasi perlu dilaksanakan secara konsisten, termasuk pada masa non-tahapan. Bawaslu harus tetap hadir melalui informasi dan edukasi yang berkelanjutan agar masyarakat semakin memahami pentingnya pengawasan Pemilu serta dapat berpartisipasi dalam menjaga proses demokrasi yang jujur dan adil,” tambahnya.

Lebih lanjut, Lukito menyampaikan bahwa keberhasilan publikasi tidak semata-mata diukur dari banyaknya berita atau konten yang dihasilkan, tetapi juga dari kualitas informasi, ketepatan sasaran, dan manfaat yang dirasakan oleh masyarakat. Oleh sebab itu, pengelolaan publikasi perlu diarahkan pada penyampaian pesan yang substantif, mudah dipahami, serta sesuai dengan kebutuhan informasi publik.

Dalam pelaksanaannya, pemberitaan kelembagaan harus memperhatikan proses penyusunan dan penyuntingan naskah secara cermat. Ketepatan penulisan nama, jabatan, waktu dan tempat kegiatan, serta kesesuaian substansi menjadi bagian penting dalam menjaga kredibilitas informasi. Selain itu, dokumentasi foto dan materi pendukung lainnya perlu disajikan secara proporsional agar dapat memperkuat isi berita dan memberikan gambaran yang jelas mengenai kegiatan yang dilaksanakan.

Sementara itu, pengelolaan media sosial memerlukan kreativitas dan kemampuan menyesuaikan format informasi dengan karakteristik pengguna. Konten berupa infografis, poster edukasi, video singkat, maupun publikasi dokumentasi kegiatan dapat dimanfaatkan untuk menyampaikan pesan kepemiluan secara lebih menarik. Meskipun demikian, setiap konten tetap harus mengedepankan akurasi, etika komunikasi, serta kesesuaian dengan identitas kelembagaan Bawaslu.

Dari sisi dukungan kesekretariatan, koordinasi dan pengelolaan sumber daya juga menjadi unsur yang mendukung kelancaran publikasi. Perencanaan materi, pengumpulan dokumentasi, penyusunan naskah, proses penyuntingan, hingga penyebarluasan informasi membutuhkan kerja sama yang baik di antara unsur terkait. Dengan koordinasi yang terarah, pelaksanaan publikasi diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan mendukung pencapaian tujuan kelembagaan.

Lukito menekankan bahwa penguatan publikasi merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan komitmen seluruh jajaran. Setiap kegiatan dan program yang dilaksanakan perlu dikomunikasikan dengan baik agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai upaya Bawaslu dalam menjalankan tugasnya. Dengan demikian, publikasi dapat menjadi jembatan komunikasi yang memperkuat hubungan antara lembaga dan masyarakat.

Ia berharap kegiatan pemantauan yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Lampung ini dapat memberikan masukan bagi peningkatan kualitas publikasi di masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota. Evaluasi secara berkala dinilai penting untuk mendorong perbaikan berkelanjutan, baik dalam hal penyajian berita, pengelolaan media sosial, konsistensi publikasi, maupun pengembangan konten edukasi yang lebih inovatif.

“Melalui pemantauan dan evaluasi seperti ini, kita dapat melihat hal-hal yang sudah berjalan dengan baik sekaligus mengidentifikasi bagian yang masih perlu diperbaiki. Harapannya, publikasi Bawaslu Lampung Tengah ke depan semakin tertata, informatif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Dukungan seluruh jajaran sangat diperlukan agar penyebaran informasi kelembagaan dapat berlangsung secara konsisten dan berkelanjutan,” ungkap Lukito.

Selain menjadi sarana evaluasi, kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kesamaan pemahaman mengenai pentingnya optimalisasi publikasi pada masa non-tahapan. Sinergi antara Bawaslu Provinsi Lampung dan Bawaslu Kabupaten/Kota diperlukan agar arah komunikasi publik berjalan selaras, informasi kelembagaan dapat tersebar secara luas, dan pesan-pesan edukasi kepemiluan tersampaikan secara efektif kepada masyarakat.

Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah terus berupaya mendukung keterbukaan informasi publik melalui pengelolaan pemberitaan dan media sosial yang informatif, edukatif, dan bertanggung jawab. Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen kelembagaan untuk memberikan informasi yang dapat diakses masyarakat sekaligus memperkuat pemahaman mengenai pentingnya pengawasan dalam menjaga kualitas demokrasi.

Melalui publikasi yang berkelanjutan, masyarakat diharapkan semakin memahami berbagai isu kepemiluan, termasuk pencegahan politik uang, penolakan terhadap hoaks dan disinformasi, pentingnya netralitas aparatur, serta penguatan pengawasan partisipatif. Penyampaian informasi yang tepat juga diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk lebih aktif menjaga integritas demokrasi sesuai dengan peran dan ketentuan yang berlaku.

Keikutsertaan Lukito Hadi Sumarto dalam Pemantauan Publikasi Media Sosial dan Pemberitaan Triwulan III Tahun 2026 menjadi bagian dari upaya mendukung peningkatan kualitas komunikasi publik dan tata kelola informasi di lingkungan Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah. Melalui evaluasi, koordinasi, dan komitmen bersama, publikasi kelembagaan diharapkan semakin efektif dalam menjangkau masyarakat serta memberikan kontribusi nyata terhadap pendidikan kepemiluan.

Dengan semangat keterbukaan informasi, Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah berkomitmen untuk terus memperkuat penyebaran informasi dan edukasi kepada masyarakat, baik pada masa tahapan maupun non-tahapan Pemilu dan Pemilihan. Publikasi yang berkualitas diharapkan tidak hanya meningkatkan kepercayaan publik, tetapi juga memperluas partisipasi masyarakat dalam mengawal demokrasi yang jujur, adil, transparan, dan berintegritas.

r

 

r

Foto: Humas Bawaslu Lampung Tengah

Penulis dan Editor: 1T