Lompat ke isi utama

Berita

TRANSPARANSI DATA PEMILIH, BAWASLU LAMPUNG TENGAH RILIS INFOGRAFIS HASIL PENGAWASAN PDPB 2025

Bawaslu Lampung Tengah Sajikan Infografis Hasil Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025

Bawaslu Lampung Tengah Sajikan Infografis Hasil Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Tengah terus menunjukkan komitmennya dalam memastikan kualitas data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebagai bagian dari tugas pengawasan pemilu yang berkesinambungan, Bawaslu Lampung Tengah kembali menyajikan infografis hasil Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025, yang menjadi salah satu instrumen utama dalam menjaga integritas data kepemiluan.

Dalam laporan pengawasan tersebut, Bawaslu Lampung Tengah memaparkan bahwa pada Triwulan IV Tahun 2025 terjadi penambahan 20.464 pemilih baru. Kategori pemilih baru ini terdiri dari sejumlah kelompok, antara lain:

  • Pemilih pindah domisili masuk, yaitu warga yang sebelumnya berdomisili di luar Lampung Tengah dan kini terdaftar sebagai pemilih di wilayah tersebut.

  • Pemilih yang memasuki usia 17 tahun, sehingga telah memenuhi syarat sebagai pemilih menurut peraturan yang berlaku.

  • Masyarakat yang pensiun dari TNI/Polri, yang secara regulasi kembali memenuhi syarat sebagai pemilih.

Penambahan pemilih baru ini menunjukkan dinamika kependudukan di Lampung Tengah yang cukup signifikan, sekaligus menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap potensi perubahan data pemilih setiap saat.

Selain mencatat pemilih baru, Bawaslu Lampung Tengah juga menemukan 8.209 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Kategori TMS ini muncul karena berbagai faktor, antara lain:

  • Pemilih meninggal dunia, sehingga perlu segera dikeluarkan dari daftar pemilih agar tidak menimbulkan potensi penyimpangan pada tahapan pemilu.

  • Pemilih pindah domisili keluar, yakni warga yang tidak lagi tinggal di Lampung Tengah.

  • Pemilih ganda, yaitu warga yang terdata lebih dari satu kali pada daftar pemilih.

  • Pemilih yang menjadi anggota TNI/Polri, yang secara hukum tidak memiliki hak pilih selama menjabat.

Jumlah TMS yang cukup besar ini menunjukkan bahwa proses validasi data pemilih harus terus diperkuat untuk memastikan tidak adanya data bermasalah yang dapat mengganggu akurasi daftar pemilih.

Tidak hanya itu, Bawaslu Lampung Tengah juga mencatat adanya 12.244 perbaikan data pemilih yang dilakukan akibat ketidakpadanan data kependudukan. Perbaikan ini mencakup koreksi elemen data seperti nama, alamat, status kependudukan, dan perubahan data lainnya yang berkaitan dengan identitas pemilih. Perbaikan elemen data ini dinilai sangat penting agar daftar pemilih tetap bersih, mutakhir, dan akurat.

Berdasarkan hasil pengawasan yang disajikan, total pemilih pada Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025 tercatat sebanyak 1.038.112 pemilih, yang terdiri dari:

  • 526.067 pemilih laki-laki

  • 512.045 pemilih perempuan

Seluruh pemilih tersebut tersebar di 28 kecamatan dan 311 desa/kelurahan di Kabupaten Lampung Tengah. Angka ini kembali menegaskan bahwa Lampung Tengah merupakan salah satu wilayah dengan jumlah pemilih terbesar di Provinsi Lampung, sehingga proses pemutakhiran data pemilih menjadi sangat krusial dan memerlukan pengawasan ketat.

Anggota Bawaslu Lampung Tengah, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Harmono, S.H.I, menegaskan bahwa penyajian infografis hasil pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 merupakan langkah nyata Bawaslu dalam mewujudkan transparansi kepada publik. Menurutnya, keterbukaan informasi terkait dinamika data pemilih menjadi bagian penting dari upaya menjaga integritas daftar pemilih yang akan digunakan dalam proses pemilu mendatang.

Dalam keterangannya, Harmono menjelaskan bahwa publikasi infografis ini bukan sekadar penyampaian data, tetapi juga bentuk tanggung jawab Bawaslu kepada masyarakat. “Penyajian infografis ini dilakukan sebagai bentuk transparansi publik serta sebagai bagian dari upaya memastikan bahwa proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa keterlibatan masyarakat sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa setiap data pemilih benar-benar valid, mutakhir, dan bebas dari potensi penyimpangan. “Dengan penyajian data secara terbuka, masyarakat diharapkan dapat ikut berpartisipasi dalam mengawasi keabsahan dan akurasi data pemilih di lingkungan masing-masing,” lanjutnya.

Harmono menilai bahwa partisipasi warga menjadi salah satu kunci penting dalam mencegah terjadinya masalah data pemilih, seperti pemilih ganda, pemilih TMS, maupun ketidaksesuaian data kependudukan lainnya. Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi, melaporkan temuan di lapangan, serta mengonfirmasi apabila terdapat data yang tidak sesuai.

Menurutnya, Bawaslu Lampung Tengah akan terus memperkuat mekanisme pengawasan data pemilih, termasuk melalui pemanfaatan teknologi informasi, koordinasi dengan pemangku kepentingan, serta edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya peran mereka dalam menjaga kualitas daftar pemilih.

Dengan berbagai langkah tersebut, Harmono berharap bahwa proses pemutakhiran data pemilih dapat berjalan lebih optimal, serta menghasilkan daftar pemilih yang lebih akurat dan akuntabel, sehingga mampu mendukung penyelenggaraan pemilu yang berintegritas di Kabupaten Lampung Tengah.

Melalui proses pengawasan yang sistematis dan penyajian informasi yang mudah dipahami, Bawaslu Lampung Tengah berkomitmen untuk terus menjaga kualitas demokrasi agar setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik. Hasil pengawasan Triwulan IV Tahun 2025 ini diharapkan menjadi landasan kuat bagi penyelenggaraan pemilu mendatang yang lebih akurat, tertib, dan berintegritas.

PDPB

 

PDPB

Foto: Humas Bawaslu Lampung Tengah

Penulis dan Editor: 1T