Tugas Bawaslu Kabupaten/Kota Berdasarkan Pasal 101 Huruf (a) UU Nomor 7 Tahun 2017: Wujud Pengawasan Pemilu yang Kuat dan Independen
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten/Kota memiliki peran strategis dalam memastikan penyelenggaraan Pemilihan Umum berjalan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Berdasarkan Pasal 101 huruf (a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki tugas utama mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
Tugas ini mencakup pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan seperti pemutakhiran data pemilih, pendaftaran peserta pemilu, pelaksanaan kampanye, distribusi logistik, hingga proses pemungutan dan penghitungan suara. Selain itu, Bawaslu Kabupaten/Kota juga memiliki kewenangan dalam mencegah dan menindak pelanggaran serta sengketa proses Pemilu di tingkat daerah.
Melalui pelaksanaan tugas tersebut, Bawaslu berperan penting dalam menjaga integritas demokrasi di tingkat lokal. Ketua Bawaslu Lampung Tengah, Yuli Efendi, S.H., menegaskan bahwa pengawasan pemilu yang dilakukan secara profesional dan berintegritas merupakan bentuk nyata komitmen Bawaslu dalam menegakkan prinsip keadilan pemilu.
“Kami memastikan setiap tahapan Pemilu berjalan sesuai aturan perundang-undangan. Bawaslu hadir bukan hanya untuk mengawasi, tetapi juga mengedukasi masyarakat agar ikut berpartisipasi aktif dalam mewujudkan pemilu yang demokratis,” ujar Yuli Efendi.
Dengan demikian, pelaksanaan tugas Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Pasal 101 huruf (a) UU 7/2017 menjadi pondasi penting dalam memastikan seluruh proses pemilu berjalan transparan, akuntabel, serta berkeadilan bagi seluruh peserta dan pemilih.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu LT
Editor:1T