Lompat ke isi utama

Berita

WUJUDKAN PEMILU BERINTEGRITAS, BAWASLU LAMPUNG TENGAH DORONG KETERLIBATAN AKTIF MASYARAKAT

r

Perkuat Keadilan Demokrasi, Bawaslu Lampung Tengah Ajak Masyarakat Sukseskan Pengawasan Partisipatif

Lampung Tengah – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Tengah terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat kualitas demokrasi melalui peningkatan kesadaran dan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Melalui kampanye publik bertajuk “Mari Sukseskan Pengawasan Partisipatif”, Bawaslu Lampung Tengah mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mengambil peran aktif dalam mengawal setiap proses dan tahapan demokrasi agar berlangsung secara jujur, adil, transparan, dan berintegritas.

Mengusung tagline “Bersama Rakyat, Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu, Tegakkan Keadilan Pemilu”, kampanye ini menegaskan bahwa pengawasan pemilu bukan semata-mata menjadi tanggung jawab Bawaslu sebagai lembaga pengawas, melainkan juga membutuhkan dukungan dan keterlibatan seluruh warga negara. Masyarakat memiliki posisi strategis sebagai pemegang kedaulatan dalam demokrasi sehingga partisipasinya menjadi salah satu unsur penting dalam menjaga kualitas penyelenggaraan pemilu.

Pengawasan partisipatif merupakan pendekatan yang menempatkan masyarakat sebagai mitra strategis Bawaslu dalam mencegah terjadinya pelanggaran, mengawasi pelaksanaan tahapan pemilu, serta membangun budaya politik yang sehat dan bertanggung jawab. Melalui pendekatan ini, masyarakat tidak hanya hadir sebagai pemilih pada hari pemungutan suara, tetapi juga didorong untuk memahami proses demokrasi, mengenali potensi pelanggaran, dan berkontribusi dalam menjaga agar pemilu berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah memandang bahwa demokrasi yang berkualitas membutuhkan kesadaran kolektif. Pengawasan yang dilakukan oleh lembaga harus diperkuat dengan kepedulian masyarakat, karena berbagai potensi pelanggaran dapat muncul di lingkungan yang dekat dengan kehidupan sehari-hari warga. Oleh sebab itu, pendidikan politik, penyebaran informasi pengawasan, serta pembentukan komunitas yang peduli terhadap demokrasi menjadi bagian penting dari upaya pencegahan pelanggaran pemilu.

Pengawasan partisipatif merupakan keterlibatan aktif masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemilu sesuai dengan peran dan ketentuan yang berlaku. Keterlibatan tersebut dapat diwujudkan melalui peningkatan pengetahuan mengenai regulasi pemilu, pemantauan terhadap potensi pelanggaran, penyebaran informasi yang benar, pendidikan politik di lingkungan masyarakat, serta penyampaian laporan atau informasi awal kepada Bawaslu apabila ditemukan dugaan pelanggaran.

Partisipasi masyarakat menjadi penting karena penyelenggaraan pemilu berlangsung di tengah kehidupan sosial yang beragam. Setiap wilayah memiliki karakteristik, kondisi sosial, serta potensi kerawanan yang berbeda. Karena itu, pengawasan membutuhkan dukungan berbagai pihak agar informasi mengenai potensi pelanggaran dapat diketahui lebih awal dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan serta prosedur yang berlaku.

Di Kabupaten Lampung Tengah, keterlibatan masyarakat memiliki arti strategis mengingat wilayahnya terdiri atas 28 kecamatan dengan beragam karakteristik masyarakat dan lingkungan sosial. Kondisi tersebut membutuhkan pendekatan pengawasan yang tidak hanya mengandalkan kegiatan kelembagaan, tetapi juga membangun jaringan partisipasi warga hingga tingkat kampung dan komunitas.

Melalui pengawasan partisipatif, masyarakat didorong untuk menjadi bagian dari upaya pencegahan. Warga dapat berkontribusi dengan memahami aturan, menjaga lingkungan agar tidak terpengaruh praktik politik uang, menghindari penyebaran hoaks dan disinformasi, serta tidak membiarkan tindakan yang berpotensi merusak integritas pemilu.

Namun, partisipasi tersebut harus dilaksanakan secara bertanggung jawab. Masyarakat perlu memastikan bahwa informasi yang disampaikan berdasarkan fakta, tidak menyebarkan tuduhan tanpa dasar, serta menggunakan mekanisme pelaporan yang tersedia. Dengan demikian, pengawasan partisipatif dapat menjadi gerakan yang konstruktif dan membantu menjaga suasana demokrasi tetap aman, tertib, dan bermartabat.

Bawaslu Lampung Tengah mengajak masyarakat untuk memahami bahwa menjaga demokrasi bukan hanya dilakukan ketika tahapan pemilu berlangsung. Kesadaran untuk menghormati perbedaan pilihan politik, menolak kecurangan, serta menjaga persatuan perlu ditumbuhkan secara berkelanjutan dalam kehidupan bermasyarakat.

Untuk mendorong keterlibatan masyarakat secara lebih terarah, Bawaslu Lampung Tengah mengembangkan berbagai program pengawasan partisipatif yang dapat melibatkan beragam kelompok masyarakat. Program-program tersebut menjadi sarana edukasi, penguatan jejaring, dan pengembangan kapasitas warga agar semakin memahami peran mereka dalam menjaga integritas demokrasi.

Enam program yang disosialisasikan meliputi Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P), Forum Warga Pengawasan Partisipatif, Pojok Pengawasan, kerja sama dengan perguruan tinggi, Kampung Pengawasan Partisipatif, serta Komunitas Digital Pengawasan Partisipatif.

1. Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P)

Pendidikan Pengawas Partisipatif merupakan program edukasi dan pengembangan kapasitas masyarakat untuk meningkatkan pemahaman mengenai pengawasan pemilu. Melalui program ini, peserta diharapkan memperoleh pengetahuan mengenai dasar-dasar regulasi pemilu, bentuk-bentuk pelanggaran, strategi pencegahan, serta cara berpartisipasi dalam pengawasan secara bertanggung jawab.

P2P juga menjadi sarana untuk membentuk kader-kader pengawas partisipatif yang mampu menyampaikan pengetahuan demokrasi kepada lingkungan sekitarnya. Kader yang telah memperoleh pembekalan diharapkan dapat menjadi penghubung informasi antara Bawaslu dan masyarakat, sekaligus mendorong semakin banyak warga untuk memahami pentingnya pengawasan pemilu.

Keterlibatan generasi muda, pemilih pemula, mahasiswa, komunitas masyarakat, dan kelompok warga lainnya menjadi penting dalam program ini. Dengan pemahaman yang memadai, masyarakat dapat berperan sebagai pemilih yang cerdas sekaligus mitra dalam mencegah praktik-praktik yang dapat merusak integritas pemilu.

2. Forum Warga Pengawasan Partisipatif

Forum Warga merupakan ruang komunikasi dan diskusi yang memungkinkan masyarakat membahas persoalan demokrasi serta potensi kerawanan pemilu di lingkungan masing-masing. Forum ini dapat dikembangkan melalui pertemuan warga, diskusi komunitas, kegiatan pendidikan politik, maupun forum dialog yang melibatkan tokoh masyarakat dan unsur pemuda.

Melalui Forum Warga, masyarakat memperoleh kesempatan untuk menyampaikan aspirasi, berbagi informasi, dan meningkatkan pemahaman mengenai aturan pemilu. Kegiatan tersebut juga dapat menjadi sarana untuk membangun kesadaran bersama tentang pentingnya menolak politik uang, menjaga netralitas pihak-pihak yang diwajibkan netral, serta mencegah penyebaran informasi menyesatkan.

Forum Warga diharapkan tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial. Keberadaannya perlu didorong agar menjadi ruang belajar bersama yang aktif, mampu mengidentifikasi persoalan di lingkungan setempat, dan menumbuhkan inisiatif warga untuk menjaga demokrasi secara berkelanjutan.

3. Pojok Pengawasan

Pojok Pengawasan menjadi sarana untuk memperluas akses masyarakat terhadap informasi mengenai pemilu dan pengawasan. Melalui fasilitas ini, masyarakat dapat memperoleh bahan edukasi, informasi regulasi, publikasi pencegahan, serta berbagai materi yang mendukung peningkatan literasi demokrasi.

Pojok Pengawasan juga dapat dimanfaatkan sebagai ruang bagi masyarakat untuk mengenali tugas dan kewenangan Bawaslu, memahami bentuk-bentuk dugaan pelanggaran, serta mempelajari mekanisme penyampaian informasi atau laporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Keberadaan pusat informasi semacam ini diharapkan membantu masyarakat memperoleh pemahaman yang benar sehingga tidak mudah terpengaruh oleh kabar yang belum terverifikasi. Semakin mudah informasi yang benar diakses, semakin besar pula peluang masyarakat untuk berpartisipasi secara cerdas dan bertanggung jawab.

4. Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi

Perguruan tinggi memiliki peran penting dalam mengembangkan budaya demokrasi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Oleh karena itu, kerja sama antara Bawaslu dan perguruan tinggi menjadi salah satu pendekatan untuk memperluas jangkauan pengawasan partisipatif.

Mahasiswa dan dosen dapat berkontribusi melalui diskusi akademik, kajian regulasi, pendidikan politik, sosialisasi pengawasan, serta kegiatan pengabdian masyarakat yang relevan dengan kebutuhan demokrasi. Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Pengawasan, apabila dikembangkan sesuai dengan kebijakan dan kerja sama yang berlaku, juga dapat menjadi sarana untuk memperkenalkan nilai-nilai pengawasan kepada masyarakat di tingkat lokal.

Kolaborasi ini diharapkan mampu membangun hubungan yang produktif antara pengetahuan akademik dan praktik pengawasan di lapangan. Mahasiswa dapat menjadi agen literasi demokrasi yang menyampaikan informasi secara kritis, objektif, dan mudah dipahami oleh masyarakat.

Sinergi dengan perguruan tinggi juga membuka peluang bagi pengembangan gagasan dan inovasi untuk memperkuat pencegahan pelanggaran. Dengan dukungan dunia akademik, pengawasan partisipatif diharapkan semakin berkembang sebagai gerakan berbasis pengetahuan dan kesadaran publik.

5. Kampung Pengawasan Partisipatif

Kampung Pengawasan Partisipatif merupakan pendekatan yang mendorong terbentuknya lingkungan masyarakat yang memiliki kesadaran dan komitmen bersama untuk menjaga integritas pemilu. Program ini dapat dikembangkan dengan melibatkan aparatur kampung, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, kelompok perempuan, serta unsur masyarakat lainnya sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

Kampung Pengawasan diharapkan menjadi ruang tumbuhnya budaya demokrasi yang menolak praktik politik uang, intimidasi pemilih, penyebaran hoaks, dan berbagai bentuk tindakan yang dapat merusak kebebasan masyarakat dalam menentukan pilihan politik.

Penguatan program ini dapat dilakukan melalui edukasi warga, diskusi komunitas, penyebaran informasi pencegahan, serta pembentukan kesepakatan sosial untuk menjaga proses demokrasi yang jujur dan adil. Masyarakat didorong untuk saling mengingatkan dan berani menyampaikan informasi mengenai dugaan pelanggaran melalui saluran yang tepat.

Kampung Pengawasan bukan sekadar penamaan suatu wilayah, tetapi perlu diwujudkan melalui keterlibatan warga yang nyata. Keberhasilannya tercermin dari tumbuhnya kesadaran bersama, berjalannya kegiatan edukasi, dan munculnya inisiatif masyarakat dalam menjaga lingkungan demokrasi yang sehat.

6. Komunitas Digital Pengawasan Partisipatif

Perkembangan teknologi informasi dan media sosial membuka peluang besar untuk memperluas jangkauan edukasi pengawasan pemilu. Melalui Komunitas Digital Pengawasan Partisipatif, masyarakat dapat memperoleh dan menyebarkan informasi mengenai regulasi, pencegahan pelanggaran, pendidikan pemilih, serta berbagai kegiatan pengawasan.

Pemanfaatan jejaring digital menjadi relevan karena informasi dapat menyebar dengan cepat dan menjangkau kelompok masyarakat yang lebih luas. Media sosial juga memungkinkan Bawaslu dan komunitas pengawasan untuk membangun komunikasi, menyampaikan pesan edukatif, dan mengajak masyarakat terlibat dalam kegiatan yang mendukung demokrasi.

Meski demikian, penggunaan media digital perlu disertai kecakapan literasi informasi. Masyarakat harus membiasakan diri memeriksa sumber berita, memastikan kebenaran informasi sebelum membagikannya, serta menghindari konten yang mengandung fitnah, ujaran kebencian, atau disinformasi.

Komunitas digital diharapkan menjadi ruang kolaborasi yang sehat, bukan sekadar tempat berbagi informasi. Melalui jejaring tersebut, masyarakat dapat saling mengingatkan mengenai pentingnya menjaga integritas pemilu sekaligus mengetahui kanal resmi yang dapat digunakan untuk menyampaikan informasi atau dugaan pelanggaran.

Keenam program tersebut saling melengkapi dalam membangun ekosistem pengawasan partisipatif. Pendidikan meningkatkan pengetahuan, forum warga memperkuat dialog, Pojok Pengawasan memperluas akses informasi, perguruan tinggi mendukung pengembangan pengetahuan, Kampung Pengawasan membangun gerakan berbasis komunitas, dan komunitas digital memperluas jangkauan edukasi.

Empat Jenjang Pengembangan Pengawasan Partisipatif

Pengembangan pengawasan partisipatif tidak hanya berkaitan dengan banyaknya kegiatan yang dilaksanakan, tetapi juga dengan kemampuan program untuk berkembang dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Oleh karena itu, pengembangan program dapat dipahami melalui empat jenjang, yaitu Terlatih, Terbentuk, Berfungsi, dan Bergerak.

Keempat jenjang tersebut menggambarkan perkembangan kapasitas masyarakat, mulai dari memperoleh pengetahuan dasar hingga mampu mengambil inisiatif pengawasan secara mandiri. Pemahaman terhadap tahapan ini penting agar kegiatan pengawasan partisipatif tidak hanya berorientasi pada jumlah peserta atau frekuensi kegiatan, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan dan dampaknya.

Level 1: Terlatih

Pada tahap Terlatih, peserta atau kader telah memperoleh pengetahuan dasar dan keterampilan yang berkaitan dengan pengawasan pemilu. Mereka mulai memahami regulasi, bentuk-bentuk pelanggaran, pentingnya pencegahan, serta cara berpartisipasi secara bertanggung jawab.

Tahap ini menjadi fondasi bagi pengembangan kader pengawasan partisipatif. Pengetahuan yang diperoleh diharapkan dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari dan dibagikan kepada lingkungan sekitar sehingga kesadaran demokrasi semakin meluas.

Level 2: Terbentuk

Pada tahap Terbentuk, telah hadir struktur, jejaring, kelompok, atau forum yang menjadi wadah bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan. Keberadaan wadah tersebut membantu membangun koordinasi, komunikasi, serta pembagian peran dalam kegiatan edukasi dan pencegahan.

Dengan adanya komunitas atau forum, partisipasi masyarakat diharapkan tidak berhenti pada individu yang telah mengikuti pelatihan, tetapi berkembang menjadi gerakan yang melibatkan lebih banyak warga.

Level 3: Berfungsi

Pada tahap Berfungsi, kelompok atau forum yang telah terbentuk mulai menjalankan kegiatan secara aktif. Kegiatan tersebut dapat berupa diskusi, pendidikan politik, penyebaran informasi pencegahan, penguatan literasi digital, dan aktivitas lain yang mendukung pengawasan partisipatif.

Tahap ini menekankan pentingnya aktivitas yang berkelanjutan dan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat. Forum yang berfungsi tidak hanya ada secara administratif, tetapi juga menjalankan peran sesuai dengan tujuan pembentukannya.

Level 4: Bergerak

Pada tahap Bergerak, kader atau komunitas telah mampu mengambil inisiatif secara mandiri untuk mengembangkan kegiatan pengawasan partisipatif di lingkungannya. Mereka tidak hanya menunggu arahan, tetapi memiliki kesadaran dan kemampuan untuk menggerakkan warga, menyebarkan edukasi, serta mendorong tindakan pencegahan yang sesuai dengan aturan.

Tahap Bergerak mencerminkan berkembangnya rasa kepemilikan masyarakat terhadap pengawasan demokrasi. Masyarakat menjadi bagian aktif dari gerakan bersama untuk menjaga integritas pemilu, dengan tetap menghormati kewenangan Bawaslu dan mekanisme hukum yang berlaku.

Empat jenjang tersebut menunjukkan bahwa pengawasan partisipatif perlu dikembangkan secara bertahap, terarah, dan berkelanjutan. Tujuan akhirnya bukan semata-mata membentuk kelompok, tetapi menumbuhkan masyarakat yang memiliki pengetahuan, kepedulian, serta kemampuan untuk berkontribusi dalam menjaga demokrasi.

Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah menempatkan masyarakat sebagai mitra strategis dalam upaya pencegahan pelanggaran pemilu. Keterlibatan warga dapat memperluas jangkauan pengawasan, terutama dalam membangun kesadaran di lingkungan keluarga, komunitas, tempat pendidikan, dan ruang sosial lainnya.

Salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian bersama adalah politik uang. Praktik tersebut berpotensi merusak kebebasan pemilih, menggeser pertimbangan masyarakat dari kualitas calon dan program menjadi imbalan sesaat, serta melemahkan nilai kejujuran dalam demokrasi.

Melalui pengawasan partisipatif, masyarakat diajak memahami pentingnya menolak politik uang dan tidak terlibat dalam praktik yang melanggar ketentuan. Pemilih diharapkan menggunakan hak pilih secara bebas dan bertanggung jawab berdasarkan pertimbangan yang rasional, tanpa tekanan atau imbalan yang bertentangan dengan aturan.

Selain politik uang, masyarakat juga perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap hoaks dan disinformasi yang dapat memicu kesalahpahaman, memperuncing perbedaan pilihan politik, serta mengganggu ketertiban sosial. Informasi yang belum terverifikasi sebaiknya tidak langsung disebarluaskan. Setiap warga memiliki tanggung jawab untuk menjaga ruang publik tetap sehat dengan mengedepankan fakta dan sumber informasi yang dapat dipercaya.

Partisipasi juga dapat diwujudkan melalui sikap menghormati perbedaan pilihan, menolak intimidasi, serta mendorong setiap pihak mematuhi aturan. Dengan cara tersebut, pengawasan partisipatif bukan hanya berperan dalam mendeteksi potensi pelanggaran, tetapi juga dalam membangun lingkungan demokrasi yang damai dan saling menghargai.

Masyarakat yang aktif dan memahami aturan akan lebih siap mengenali potensi masalah di sekitarnya. Namun, setiap informasi mengenai dugaan pelanggaran tetap perlu disampaikan melalui mekanisme yang tersedia dan ditangani sesuai kewenangan. Prinsip ini penting agar partisipasi warga berjalan secara bertanggung jawab serta mendukung penegakan keadilan pemilu.

Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah mengajak seluruh elemen masyarakat di 28 kecamatan untuk berperan aktif dalam menyukseskan pengawasan partisipatif. Tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, mahasiswa, kelompok perempuan, komunitas pendidikan, organisasi kemasyarakatan, serta warga pada umumnya memiliki ruang untuk berkontribusi sesuai dengan kemampuan dan lingkungan masing-masing.

Kolaborasi lintas kelompok dibutuhkan agar pesan mengenai pengawasan pemilu dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas. Setiap kelompok memiliki karakteristik dan cara komunikasi yang berbeda sehingga pendekatan edukasi perlu disesuaikan dengan kebutuhan warga tanpa mengurangi ketepatan informasi dan kepatuhan terhadap aturan.

Tokoh masyarakat dapat membantu menumbuhkan kesadaran di lingkungan setempat. Pemuda dan mahasiswa dapat berkontribusi melalui kreativitas serta pemanfaatan teknologi digital. Komunitas warga dapat mengembangkan diskusi dan kegiatan edukasi, sedangkan lingkungan pendidikan dapat menjadi ruang untuk memperkenalkan nilai demokrasi kepada generasi muda.

Keterlibatan berbagai elemen tersebut diharapkan membentuk jejaring pengawasan yang semakin kuat. Dengan komunikasi yang baik, masyarakat dapat saling berbagi informasi, meningkatkan pengetahuan, dan bersama-sama mengembangkan budaya yang menolak kecurangan dalam proses demokrasi.

Bawaslu juga mendorong agar kegiatan pengawasan partisipatif tidak hanya muncul menjelang pemungutan suara. Pendidikan demokrasi perlu berlangsung secara berkelanjutan agar masyarakat memiliki bekal pengetahuan yang memadai ketika memasuki tahapan pemilu berikutnya.

Keberlanjutan program menjadi kunci penting dalam membangun kesadaran masyarakat. Kegiatan edukasi, forum warga, pengembangan komunitas, dan penyebaran informasi perlu diarahkan untuk membentuk partisipasi yang nyata, terukur, dan bertanggung jawab.

Keadilan demokrasi tidak dapat dibangun hanya melalui aturan tertulis, tetapi membutuhkan komitmen seluruh pihak untuk mematuhi aturan dan menghormati hak politik warga negara. Pemilu yang berintegritas memerlukan penyelenggara yang profesional, peserta yang mematuhi ketentuan, serta masyarakat yang aktif menjaga proses demokrasi.

Melalui kampanye “Mari Sukseskan Pengawasan Partisipatif”, Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah mengajak masyarakat menjadikan pengawasan sebagai bagian dari kepedulian terhadap masa depan bangsa. Setiap warga dapat mengambil peran melalui tindakan sederhana, seperti memahami aturan, menolak politik uang, tidak menyebarkan informasi palsu, menghormati perbedaan, serta menyampaikan informasi mengenai dugaan pelanggaran melalui saluran resmi.

Pengawasan partisipatif bukan sekadar program kerja formal kelembagaan, melainkan upaya membangun budaya demokrasi yang sehat. Ketika masyarakat memiliki pengetahuan dan kesadaran untuk menjaga proses pemilu, ruang bagi praktik kecurangan dapat ditekan melalui pencegahan, kepedulian, dan pengawasan bersama.

Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah berharap seluruh elemen masyarakat dapat mengambil bagian dalam gerakan ini. Peran warga tidak harus selalu diwujudkan melalui kegiatan besar, tetapi dapat dimulai dari lingkungan terdekat, keluarga, komunitas, tempat pendidikan, dan ruang digital yang digunakan setiap hari.

Semangat kebersamaan tersebut sejalan dengan tagline “Bersama Rakyat, Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu, Tegakkan Keadilan Pemilu”. Pesan ini menegaskan bahwa pengawasan yang kuat lahir dari kolaborasi antara lembaga pengawas dan masyarakat yang peduli terhadap demokrasi.

Pada akhirnya, masyarakat merupakan pemegang kedaulatan yang memiliki kepentingan langsung terhadap kualitas pemilu. Dengan berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, warga turut menjaga hak pilih, mengawal integritas proses demokrasi, serta mendukung terwujudnya pemerintahan yang memperoleh legitimasi melalui pemilu yang jujur dan adil.

Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah mengajak seluruh masyarakat untuk tidak bersikap apatis terhadap proses demokrasi. Mari bangun kepedulian bersama, perluas pendidikan pengawasan, perkuat kolaborasi, dan jadikan integritas sebagai nilai yang dijaga dalam setiap tahapan pemilu.

Foto: Humas Bawaslu Lampung Tengah

Penulis dan Editor: 1T