Lompat ke isi utama

Berita

ASAS PEMILU LUBER DAN JURDIL SESUAI PASAL 22E AYAT (1) UUD 1945 DAN PASAL 2 UU NO. 7 TAHUN 2017

ASAS PEMILU LUBER DAN JURDIL SESUAI PASAL 22E AYAT (1) UUD 1945 DAN PASAL 2 UU NO. 7 TAHUN 2017

Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah kembali menegaskan komitmen untuk menjunjung tinggi asas “langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil”

Walaupun pelaksanaan Pemilihan Umum Masih lama, lembaga penyelenggara pemilu Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah kembali menegaskan komitmen untuk menjunjung tinggi asas “langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil”—atau yang dikenal dengan asas Luber dan Jurdil—sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 serta Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Ketua Bawaslu Lampung Tengah Yuli Efendi,S.H menyampaikan bahwa setiap asas bukan sekadar norma hukum, tetapi prinsip etis dan operasional yang harus diwujudkan dalam seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu. “Kepercayaan publik hanya dapat terjaga bila pemilu kita memenuhi kriteria langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Ini bukan pilihan, melainkan kewajiban konstitusional,” ujarnya.

Langsung

Dalam asas langsung, pemilih memberikan suara secara pribadi tanpa perantara. Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah menegaskan bahwa seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan menjaga aksesibilitas agar setiap pemilih dapat datang dan memberikan suaranya sendiri. Petugas TPS juga kembali diinstruksikan untuk memberikan pendampingan khusus bagi pemilih berkebutuhan khusus, tanpa mengurangi prinsip bahwa suara tetap diberikan oleh pemilih secara pribadi dan mandiri.

Umum

Asas umum berarti bahwa semua warga negara Indonesia yang memenuhi syarat berhak menggunakan hak pilihnya tanpa diskriminasi. Upaya memastikan akurasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) terus dilakukan, termasuk verifikasi berlapis untuk mencegah adanya pemilih ganda atau warga yang tidak terdata. Bawaslu dan juga KPU bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa warga yang tinggal di wilayah terpencil tetap mendapatkan hak pilihnya melalui penambahan TPS khusus dan layanan jemput-bola bagi kelompok rentan.

Bebas

Asas bebas menekankan bahwa pemilih memiliki kebebasan memilih sesuai hati nuraninya tanpa paksaan, tekanan, atau intimidasi dari pihak mana pun. Bawaslu memperketat patroli pengawasan menjelang hari pemungutan suara guna mencegah praktik tekanan politik, politik uang, maupun intervensi dari aparat maupun tokoh lokal. Masyarakat juga diimbau melaporkan setiap dugaan pelanggaran melalui kanal pengaduan resmi yang kini dibuat lebih mudah diakses.

Rahasia

Pada asas rahasia, setiap pilihan pemilih dijamin kerahasiaannya. Bawaslu menegaskan bahwa desain bilik suara serta tata letak TPS telah memenuhi standar perlindungan kerahasiaan. Petugas dilarang keras untuk mengarahkan pilihan pemilih, sementara penggunaan ponsel di area bilik suara tetap diatur secara ketat untuk mencegah dokumentasi pilihan yang dapat mengancam kebebasan pemilih.

Jujur

Asas jujur mengharuskan seluruh pihak—penyelenggara, peserta pemilu, pemerintah, hingga pemantau—untuk berpedoman pada kejujuran dan aturan yang berlaku. Proses distribusi logistik, pemungutan suara, hingga rekapitulasi dilakukan secara transparan dan dapat dipantau publik. Bawaslu menegaskan bahwa setiap pelanggaran, baik administratif maupun pidana, akan ditindak secara tegas. Para peserta pemilu juga diminta menjaga integritas kampanye dan menyampaikan informasi kepada publik secara benar, tidak menyesatkan, serta tidak memanipulasi opini dengan cara-cara curang.

Adil

Asas adil memastikan bahwa setiap peserta pemilu memiliki kesempatan yang sama dalam berkompetisi, dan setiap pemilih memiliki kedudukan yang setara. KPU memberikan akses setara bagi semua peserta pemilu untuk memanfaatkan fasilitas publik sesuai ketentuan. Bawaslu turut mengawasi penggunaan sumber daya negara agar tidak ada calon atau partai yang diuntungkan secara tidak sah. Selain itu, proses pembagian daerah pemilihan dan alokasi kursi dilakukan berdasarkan prinsip proporsionalitas agar nilai suara setiap warga tetap setara.

Asas Pemilu

Penyelenggara pemilu menyatakan optimisme bahwa pemilu mendatang akan berlangsung dengan integritas tinggi. Keberhasilan pemilu bukan hanya ditentukan oleh kerja lembaga penyelenggara, tetapi juga oleh partisipasi masyarakat, peserta pemilu, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga kemurnian suara rakyat.

Dengan komitmen pada asas Luber dan Jurdil, pemilu diharapkan dapat menghasilkan pemimpin dan wakil rakyat yang benar-benar dipilih oleh rakyat, untuk rakyat, dan yang mampu membawa Indonesia menuju kehidupan demokrasi yang semakin matang.

Foto: Humas Bawaslu Lampung Tengah

Penulis dan Editor: 1T