Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KABUPATEN LAMPUNG TENGAH IKUTI WEBINAR PENGUATAN KEWENANGAN BAWASLU PASCA PUTUSAN MK NO. 104/PUU-XXIII/2025

BAWASLU KABUPATEN LAMPUNG TENGAH IKUTI WEBINAR PENGUATAN KEWENANGAN BAWASLU PASCA PUTUSAN MK NO. 104/PUU-XXIII/2025

Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah mengikuti secara aktif webinar nasional yang mengangkat tema “Menguatnya Kewenangan Bawaslu Pasca Putusan MK No. 104/PUU-XXIII/2025”, 

Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah mengikuti secara aktif webinar nasional yang mengangkat tema “Menguatnya Kewenangan Bawaslu Pasca Putusan MK No. 104/PUU-XXIII/2025”, Senin (10/11/2025). Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber, yakni Sumarto, S.T. dan Ahmad Syarifudin, M.H., yang memaparkan secara komprehensif implikasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.

Webinar ini diselenggarakan sebagai upaya memperdalam pemahaman seluruh jajaran Bawaslu mengenai perubahan mendasar dalam kewenangan lembaga pengawas pemilu setelah keluarnya Putusan MK Nomor 104/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut menegaskan bahwa rekomendasi Bawaslu harus dimaknai sebagai keputusan yang mengikat, sehingga tidak lagi memerlukan kajian ulang atau penilaian tambahan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

ZOOM

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa frasa “memeriksa dan memutus” serta kata “rekomendasi” pada Pasal 140 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ulang. MK menegaskan:

  • Frasa “memeriksa dan memutus” harus dimaknai sebagai “menindaklanjuti”.

  • Kata “rekomendasi” harus dimaknai sebagai “putusan”.

Dengan demikian, segala hasil pengawasan Bawaslu dalam penyelesaian pelanggaran administrasi pilkada otomatis memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan, dan KPU wajib menindaklanjutinya tanpa perlu melakukan kajian tambahan.

Dalam pertimbangannya, MK mengungkapkan adanya ketidaksinkronan kewenangan Bawaslu dalam dua rezim hukum yang berbeda:

  1. Pada pemilu nasional, Bawaslu memiliki kewenangan mengeluarkan putusan yang bersifat mengikat.

  2. Pada pilkada, Bawaslu hanya memberikan rekomendasi yang masih harus dikaji KPU.

Perbedaan tersebut membuat kewenangan Bawaslu dalam pilkada menjadi lemah dan hanya bersifat formalitas prosedural, karena efektivitasnya bergantung pada tindak lanjut KPU.

MK menilai bahwa KPU, Bawaslu, dan DKPP merupakan lembaga yang memiliki kedudukan setara sebagai penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, ketidaksinkronan kewenangan antar lembaga membuat proses penanganan pelanggaran administrasi pilkada menjadi tidak efektif dan tidak memberikan kepastian hukum.

“Dengan disamakannya kedudukan kewenangan pada seluruh rezim pemilihan, maka penanganan pelanggaran administrasi pilkada oleh Bawaslu wajib memiliki kekuatan hukum mengikat yang sama. KPU pun harus menindaklanjuti hasil pengawasan Bawaslu tanpa kajian ulang,” demikian salah satu poin pertimbangan MK.

Perkara 104/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh empat pemohon, yakni Yusron Ashalirrohman, Roby Nurdiansyah, Yudi Pratama Putra, dan Muhammad Khairi Muslimin. Mereka menguji Pasal 139 ayat (1)–(3) dan Pasal 140 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015 karena menilai adanya perbedaan perlakuan antara pemilu dan pilkada dalam penanganan pelanggaran administrasi.

Para pemohon mendalilkan bahwa pola penanganan pelanggaran administrasi harus diseragamkan agar memberikan kepastian hukum serta memastikan setiap rekomendasi Bawaslu memiliki kekuatan eksekutorial yang jelas.

Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah melalui keikutsertaan aktif dalam webinar ini menegaskan komitmennya untuk memperkuat kapasitas kelembagaan dalam menghadapi penyelenggaraan pilkada mendatang. Pemahaman terhadap putusan MK ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengawasan, memperkuat integritas proses elektoral, serta menjamin kepastian hukum bagi seluruh peserta pemilihan.

Dengan penguatan kewenangan melalui putusan MK, Bawaslu kini berada pada posisi yang lebih strategis untuk memastikan penyelenggaraan pilkada berjalan transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

ZOOM

Foto: Humas Bawaslu Lampung Tengah

Penulis dan Editor:  1T